SOLOK, JN- DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penetapan PerubahanProgram Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 dan Propemperda tahun 2021, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok, Sabtu (17/10).
Rapat Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi, dengan dihadiri Sekda Aswirman,SE.MM, Anggota DPRD Kab Solok, Forkopimda, Sekwan Suharmendan para Kepala SKPD Pemkab Solok.
Rapat diawali dengan pembacaam Laporan Hasil Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Solok dengan Pemerintah Daerah tentang Sinkronisasi Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020 dan Sinkronisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 202. Guna Menjadi Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Tahun 2020 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Tahun 2021 yang dibacakan Oleh Hafni Hafis.
Ketentuan Pasal 32 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menetapkan bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), yang selanjutnya dalam ketentuan Pasal 10 huruf a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propempeda).
Propemperda merupakan instrumen perencanaan program, pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.
“Pembentukan Peraturan daerah tersebut sudah menjadi niat atau rencana pemerintahan daerah yang dipadukan dalam wadah berupa propemperda dan menjadi sistematis yang ditentukan berdasarkan skala prioritas sehingga dengan perencanaan program yang matang antara lain dapat meminimalisir timbulnya rancangan peraturan daerah di luar propemperda kecuali dalam hal yang Urgensi,” sebut Hafni Hafis.
Daftar skala prioritas rancangan peraturan daerah yang dimuat dalam Propemperda sesuai dengan indikator yang diatur dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ditetapkan berdasarkan perintah peraturan peraturan-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaran otonomi daerah dan tugas pembantuan dan aspirasi masyarakat daerah.
Penetapan skala prioritas idealnya harus memperhatikan rancangan peraturan daerah yang urgen untuk dimasukan, dengan pertimbangan yang urgen inilah proses seleksi sangat dibutuhkan karena tanpa seleksi dalam artian setiap rancangan yang diajukan dimasukan kedalam Propemperda maka secara tidak langsung telah mengabaikan kualitas.
Pelaksanaan proses seleksi tersebut dapat dilakukan dengan penilaian terhadap judul rancangan peraturan daerah, materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan-undangan lainnya.
Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan lainnya merupakan keterangan mengenai konsepsi rancangan peraturan daerah yang meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan; sasaran yang ingin diwujudka, pokok pikiran, ruang lingkup, atau objek yang akan diatur; dan jangkauan dan arah pengaturan.
A. Dasar Pembahasan
1. Surat Bupati Solok Nomor 180/47/Huk-2020 tanggal 13 Oktober 2020 perihal Usulan Propemperda Tahun 2021
2. Surat Bupati Solok Nomor 180/48 / Huk-2020 tanggal 13 Oktober 2020 perihal Usulan Perubahan Propemperda 2020
Adapun hasil Rapat Bapemperda bersama Tim II DPRD Kabupaten Solok Tentang Perubahan Propemperda Kabupaten Solok 2020 dan Simkronisasi Propemperda Kabupaten Solok Tahun 2021.
Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021, maka Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Solok dengan Pemerintah Daerah telah menyepakati:
1. PERUBAHAN PROPEMPERDA TAHUN 2020
1. PERUBAHAN PROPEMPERDA TAHUN 2020JUDUL RANPERDA OPD KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2019 BKD SUDAH DITETAPKAN PERUBAHAN APBD TAHUN 2020 BKD SUDAH DITETAPKAN APBD TAHUN 2021 BKD TETAP LAGU MARS DAERAH / LAMBANG BARENLITBANG SUDAH DITETAPKAN PERUBAHAN PERDA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGAAN PENDIDIKAN BARENLITBANG SUDAH DITETAPKAN KERJASAMA DAERAH Inisiatif DPRD TETAP PENGELOLAAN PASAR Inisiatif DPRD DITUNDA PEMBAHASAN UNTUK YANG AKAN DATANG PELESTARIAN KEBUDAYAAN Inisiatif DPRD TETAP
2,PROPEMPERDA TAHUN 2021JUDUL RANPERDA OPD KETERANGAN RANPERDA TENTANG RPJMD KABUPATEN SOLOK TAHUN 2021-2026 BARENLITBANG PERDA BARU RANPERDAPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN 2020 BKD PERDA BARU RANPERDA TENTANG APBD TAHUN 2022 BKD PERDA BARU RANPERDA TENTANG PERUBAHAN APBD 2021 BKD PERDA BARU RANPERDA TENTANG PENYERTAAN MODAL PERUMDA SOLOK NAN INDAH BAGIAN PEREKONOMIAN SETDA PERDA BARU RANPERDATENTANG PEMERINTAHAN NAGARI I DPMN PERDA BARU RANPERDA PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PERDA RTRW KABUPATEN PERUBAHAN SOLOK TAHUN 2012-2031 PU PR PERDA PERUBAHAN RANPERDA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BARU ( RPIK ) DINAS KOPERASI UKM PP PERDA BARU RANPERDA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DLH PERDA BARU RANPERDA TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DISDUKCAPIL PERDA BARU PROPEMPERDA DPRD PERDA BARU KEPEMUDAAN DPRD PERDA BARU PENANAMAN MODAL DPRD PERDA BARU
(Wandy)