Solok Raya

Pemkab Solok Gelar Rapat Konsultasi Publik Terkait Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Tahun 2013-2031

×

Pemkab Solok Gelar Rapat Konsultasi Publik Terkait Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Tahun 2013-2031

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, hari Jum’at (3/12), menggelar konsultasi publik terkait penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Tahun 2013-2031, bertempat di Ruang Pertemuan Solok Nan Indah, Kantor Bupati Solok.

Ketua panitia pelaksana, Elfianhar ST, MT, dalam laporannya menyampaikan, bahwa pelaksanaan konsultasi publik II (KP II) dengan membedah beberapa kebijakan, program dan kegiatan yang telah dirumuskan dalam dokumen saat ini yang sebelumnya pada tgl 20 November 2021 juga telah dilaksanakan Kunsultasi Publik I (KP I) revisi RTRW dengan menjaring beberapa masukan dari seluruh stakeholder terkait.

Subtansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota dan rencana detail tata ruang dimana salah satu proses yang harus dijalankan dalam melakukan penyusunan rujukan pembangunan (Revisi RTRW ini) adalah dengan dilaksanakannya konsultasi publik ini.
“Tujuan konsultasi publik ini ialah menjaring masukan, saran dan informasi terkait rencana penetapan kebijakan, rencana dan program/ kegiatan yang nantinya akan ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah revisi rencana tata ruang wilayah kabupaten,” sebut Elfianhar.
Pemerintah daerah kabupeten berwewenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi proses dan prosedur penyusunan revisi RTRW Kab. Solok yang diamanahkan oleh UU No 26 2007 tentang penataan ruang pasal 11 ayat 2.
Saat ini Kab. Solok telah memiliki perda nomor 1 tahun 2013 ttg rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kab. Solok tahun 2012-2031, pada tahun 2018 kemarin, telah dilakukan penyusunan dokumen revisi RTRW, dikarenakan telah terjadi dinamika pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Baca Juga :
Bupati dan Walikota se Solok Hadiri Acara Pisah Sambut Komandan Kodim 0309 Solok


Dan pada tahun 2021 ini dilakukan penyempurnaan revisi RTRW Kab. Solok tahun 2021-2031 dengan berpedoman pada Permen ATR/BPN No 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kab/kota dan rencana detail tata ruang dan permen ATR/BPN nomor 13 tahun 2021 tentang penyusunan basis data dan penyajian peta rencana detail tata ruang wilayah kab/kota dalam proses menuju legalisasi dokumen revisi RTRW inilah kegiatan konsultasi publik ini dilaksanakan agar setiap kebijakan, rencana dan program/kegiatan yang dirumuskan nantinya.
“Kegiatan ini nantinya bisa menjawab permasalahan ruang, meminimalisir dampak sosial dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, sekaligus dapat bernilai dalam meningkatkan kesejahteraan dan dapat memenuhi hajat hidup masyarakat Kab Solok khususnya,” jelas Elfianhar.


Bupati Solok yang diwakili Askoor Bid. Pemerintahan Edisar, SH, M. Hum pada kesempatan itu mengatakan, bahwa pada tahun 2017 lalu telah dilaksanakan peninjauan kembali perda RTRW Kab. Solok tahun 2012-2031, dengan hasil terjadi perubahan materi sebesar 19,81% diantaranya, tujuan, kebijakan, strategi pemanfaatan, rencana struktural ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang wilayah yang berisi program utama jangka menengah lima tahun dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang sehingga perda RTRW Kab. Solok Th 2012-2031 harus dilakukan perubahan (revisi).

Baca Juga :
Pemkab Solok Gelar Sosialisasi Pembayaran Pajak Secara Online

“Ada beberapa alasan perlunya dilakukan revisi RTRW Kab. Solok tahun 2012-2031 antaranya terjadi perubahan penduduk, terjadinya perubahan batas administrasi daerah, terjadinya perubahan status hutan dan lain lain,” terang Edisar.
Disebutkan Edisar, pada tahun 2019 peta dasar untuk revisi RTRW Kab. Solok tahun 2012-2031 mendapatkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) sehingga dapat dijadikan dasar untuk pembuatan peta tematik dan peta rencana selanjutnya.
Tahun 2020, anggaran untuk lanjutan penyempurnaan revisi RTRW Kab. Solok tahun 2012-2031 terkena refocusing untuk penanganan covid-19 sehingga pada tahun itu tidak ada progres kegiatan. Pada tahun 2021 telah teralokasi kembali anggaran untuk penyempurnaan dokumen revisi RTRW Kab. Solok tahun 2012-2031 yang telah disusun pada tahun 2018 lalu, namun ternyata harus menyesuaikan dengan aturan terbaru, yaitu Permen ATR Nomor 11 tahun 2011 sehingga mengalami perubahan. 


“Subtansi dan sistematika yang cukup signifikan dan materinya bukan lagi revisi, namun sama dengan penyusunan Perda baru yaitu RTRW Kabupaten Solok tahun 2021-2041,” terang Edisar.


Tampak hadir pada kegiatan tersebut yakni Sekretaris Daerah diwakili Askoor Bid. Pemerintahan Edisar SH, M. Hum, – Kepala Dinas PUPR diwakili Kabid Tata Ruang Elfianhar, ST, MT, Konsultan dari PT. Metaforma onsultans Ir. Nasrudin, MT, Kepala OPD terkait, Camat dan Wali Nagari di Kabupaten Solok (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.