Solok Raya

Koperasi Mati Yang Ada di Kabupaten Solok Akan Diaktifkan

×

Koperasi Mati Yang Ada di Kabupaten Solok Akan Diaktifkan

Sebarkan artikel ini


SOLOK, JN- Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Solok, Eva Nasri, SH, MM, menyebutkan bahwa puhaknya akan berupaya mengaktifkan kembali koperasi yang ada di Kabupaten Solok karena kooerasi sangat baik untuk mensejahterakan anggota.

Disebutkannya, dari 129 jumlah koperasi yang ada di Kabupaten Solok, hanya sekitar 79 koperasi yang aktif dan selebihnya dalam upaya di aktifkan kembali.


Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Solok, Eva Nasri, penyebab banyaknya koperasi yang tidak aktif adalah bahwa sesuai dengan UU No 25 tahun 1992 dalam pasal 26 ayat 1 disebutkan, penyebab tidak aktifnya sebuah koperasi, karena tidak dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) paling sedikit sekali dalam setahun. 
“Melalui RAT inilah, para pengurus dan badan pengawas menyampaikan pertanggung jawabannya. Selain juga untuk membahas rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi tahun yang akan datang, serta pengesahan laporan keuangan dan pembagian sisa hasil usaha,” terang Eva Nasri, yang didampingi Kabid Koperasi Asmulyadi.

Baca Juga :
Pemko Dumai Studi Banding ke Kabupaten Solok

Disebutkan Eva Nasri, tahun 2020 lalu pihaknya sudah mengaktifkan 3 buah koperasi dan tahun 2021 ini juga akan terus diupayakan lebih banyak.

Sebagai langkah antisipasi agar jumlah koperasi nonaktif tidak bertambah tahun ini, pihaknya memiliki beberapa terobosan. Selain mengirimkan surat pemberitahuan kepada puluhan koperasi nonaktif agar mengaktifkan kembali koperasinya, pihaknya juga mengintensifkan keberadaan l atau forum koperasi yang biasa digelar pertemuan anggota satu bulan sekali. Bagi koperasi yang aktif diharapkan mampu memotivasi koperasi nonaktif untuk menjadi anggota.

“Koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi para anggotanya dengan cara menjual keperluan sehari-hari dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung. Koperasi juga dapat dikatakan sebagai usaha bersama,” sebut Eva Nasri.

Adapun manfaat Koperasi diantaranya Mengutip dari berbagai sumber, ada beberapa manfaat dari keberadaan koperasi, yaitu Pembagian sisa hasil usaha (SHU) setiap akhir tahun sesuai dengan peran aktif setiap anggota.
Kemudian Membantu meminjamkan uang kepada lingkungan sekitar tanpa memberikan bunga yang tinggi, Melatih kerja sama dan organisasi, Menyediakan kebutuhan para anggota dan Membantu pemerintah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang makmur. Serta Meningkatkan taraf hidup dan memperbaiki para anggota serta masyarakat.
Sementara Jenis Koperasiberdasarkan UU No. 25/Th/1992, pemerintah mengelompokkan koperasi menjadi lima macam, yakni Koperasi simpan pinjam, membantu keperluan kredit para anggotanya dengan syarat dan bunga yang ringan.

Baca Juga :
Selama Ini Diduga Tempat Berbuat Mesum, Kini GOR Batu Batupang Mulai Dibersihkan


Koperasi konsumen, menjalankan kegiatan jual beli barang kebutuhan masyarakat.
Sementara Koperasi produsen, beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku bagi para anggota.
Koperasi pemasaran, menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa para anggotanya.
Koperasi jasa, bergerak dalam bidang usaha atau jasa.
Fungsi dan Peran KoperasiMenurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4, koperasi memiliki fungsi dan peran seperti berikut ini:


Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat.
Berupaya mempertinggi kualitas hidup manusia, Memperkokoh perekonomian rakyat, Mengembangkan perekonomian nasional dan Mengembangkan kreativitas dan jiwa organisasi bagi pelajar bangsa (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.