Solok Raya

Fhoto Kepala Kemenag dan Bupati Solok Masuk Masjid Pakai Sepatu Menjadi Viral

×

Fhoto Kepala Kemenag dan Bupati Solok Masuk Masjid Pakai Sepatu Menjadi Viral

Sebarkan artikel ini

SOLOK, KP– Foto peresmian Masjid Al Hidayah yang terletak di Jorong Pinang Sinawa, Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, menjadi viral. Pasalnya Kepala Kemenag Kabupaten Solok, H. Alizar, bersama Bupati Solok Gusmal dan sejumlah orang menggunakan sepatu saat berfoto di dalam Masjid.

Dalam fhoto itu juga tampak anggota DPRD Sumbar, H. Hardinalis Kobal, anggota DPRD Kabupaten Solok, Dendi, SA.g, Walinagari Gantung Ciri dan donatur, namun mereka tidak pakai srpatu hanya pakai kaos kaki.

Yang paling disorot tentu Kepala Kemenag dan Bupati Solok yang tidak buka sepatu.

Dalam foto itu terlihat bahwa ada sembilan orang yang berfoto di dalam masjid atau di depan mihrab. Kemudian, sejumlah orang masih menggunakan sepatu, dan sejumlah orang lainnya memakai kaos kaki.

Alhasil, akibat peristiwa itu sejumlah pihak mempertanyakan maksud dan tujuan dari penggunaan sepatu di tempat suci bagi umat Islam tersebut.

Fhoto itu mulanya viral karena di posting oleh akun di Medsos oleh grup Aspirasi Masyarakat Minang. Selanjutnya ratusan komen mengecam prilaku pejabat tersebut.

Baca Juga :
Bupati Solok Tinjau  Pelaksanaan Ujian SKB CPNS Kabupaten Solok di UPT BKN Padang

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Solok, Syahrul Wirda menyebutkan penggunaan sepatu itu jelas dilarang di dalam Masjid. Alasannya, karena merupakan rumah ibadah, dan tempat yang suci.

“Itu tempat sujud, itu harus dihormati kesuciannya tidak bisa sewenang-wenang yang namanya sepatu langsung ke Mihrab itu kan tak ada adab ke masjid namanya. Jadi itu apakah orang ini tidak tahu atau disengaja kalau disengaja itu sudah melanggar etika,” kata Syahrul kepada merdeka.com, Senin (28/12).

Dia mengatakan, ada toleransi penggunaan sepatu di masjid namun harus tetap mempertimbangkan sejumlah hal. Ia mencontohkan dalam kondisi perang.

“Kalau pun belum digunakan (masjid) tapi buat apa bersama-sama ke dalam masjid itu. Kecuali yang dibenarkan seperti dalam peperangan, tapi itu pun dengan persyaratan sepatunya benar-benar bersih. Dan dipakai oleh yang bersangkutan harus berwudhu dahulu,” sebut Syahrul.

Lanjut Syahrul, bahkan dibenarkan orang yang menggunakan sepatu selama tiga hari dengan alasan tertentu. Namun, tetap saat masuk masjid sepatu tersebut harus terlebih dahulu dibersihkan.

Baca Juga :
Wartawan Koran Padang Sofriwandy Raih Juara Pertama Lomba Penulisan Berita HUT Kab Solok ke-109

“Cukup dengan memeriksa sepatunya. Tapi ini harus orang tertentu dilihat dahulu apa kepentinganya. Nah ini kan tak ada,” kata Syahrul.

Sementara itu Bupati Solok, H. Gusmal, saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media menyebutkan bahwa awalnya pihaknya sudah ingin melepaskan sepatu. Namun ia beralasan bahwa Wali Nagari dan panitia acara peresmian mempersilakan tetap menggunakan sepatu masuk ke dalam Masjid.

“Ceritanya begini, setelah selesai pengguntingan pita peresmian saya langsung mau buka sepatu. Namun, kata wali nagari dan panitia tidak apa-apa Pak, pakai sajalah karena tikar juga belum dipasang sehingga kami semua mengikutinya,” kata Gusmal kepada awak media, Senin (28/12).

Untuk diketahui, peristiwa peresmian Masjid itu terjadi pada 25 Desember 2020 lalu, di mana sebelumnya merupakan Musala.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peresmian itu selain dihadiri Bupati Solok juga dihadiri sejumlah pejabat setempat lainnya (berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.