Solok Raya

Bupati Gusmal Buka Kegiatan Focus Group Discussion Peningkatan Kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan

×

Bupati Gusmal Buka Kegiatan Focus Group Discussion Peningkatan Kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN– Bupati Solok, H. Gusmal, SE, MM, membuka acara Focus Group Discussion (FGD), Peningkatan Kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Solok, bertempat di 
Pangeran Beach Hotel Padang, Kamis (24/9).
Tampak hadir pada acara tersebut selain Bupati Solok, H. Gusmal, SE, MM, antara lain Sekretaris Daerah, Aswirman, SE, MM, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok, Muhammad Fanani, Asissten Koordinator Bidang Ekbangkesra, Medison, Kepala SKPD Terkait di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
Ketua panitia pelaksana yang juga Kepala cabang BPJS Ketenakerjaan Solok Muhammad Fanani, dalam laporannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah daerah kabupaten Solok yang telah mendaftarkan para pegawainya ke BPJS ketenagakerjaan, sehingga mendapatkan jaminan sosial dari BPJS.
“Hal ini merupakan kabar baik bagi kami karena seluruh pegawai non-ASN dilingkup pemerintah daerah Kabupaten Solok sudah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan ini dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di luar kabupaten Solok,” sebut Muhammad Fanani.

Baca Juga :
Bupati dan Sekda Minta Wartawan Untuk Ikut Awasi PNS Yang Ikut Terjun ke Politik Praktis

Disebutkannya, sampai saat ini Tercatat sudah seluruh OPD di Kabupaten Solok terdaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan (untuk pegawai non-pns nya).”Selama menjadi peserta kami telah membayarkan jaminan kematian 6 kasus dengan nominal kurang lebih 250 juta dan Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK sebanyak 6 kasus dengan nominal kurang lebih 14 juta,” tambah Muhammad Fanani.
Pihaknya menambahkan bahwa saat ini kita telah diberikan kemudahan dengan adanya PP No 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iyuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran corona virus disease 2019 ( covid-19), artinya diberi kemudahan dan kelonggaran kepada peserta terhitung Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021. Keringanan iuran diberikan sebesar 99 %  sehingga iuran JKK menjadi 1 % dari iyuran nimonal peserta JKK.

Sementara Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, dalam arahannya menyampaikan bahwa Pemerintah kabupaten Solok menyambut baik upaya-upaya peningkatan jaminan sosial tenaga kerja di kabupaten Solok, dan berkomitmen untuk melaksanakannya secara paripurna di Kabupaten Solok. Hal itu dimulai dari Non-ASN di SKPD, Wali Nagari dan perangkatnya dan dorongan kepada dunia usaha yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2019.
“Ditahun 2019 lalu, kita sudah mendaftarkan sebanyak 1.817 peserta yang berasal dari 63 Instansi, dan untuk pemerintah nagari sudah mendaftarkan 33 wali nagari dan perangkatnya. Sehingga sisanya sebanyak 41 nagari dapat dilaksanakan pada 2021Pemerintah daerah akan terus selalu meningkatkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan ini secara bertahap,” tutur Gusmal. Dengan demikian, sehingga semua tenaga kerja non-pns di Kabupaten Solok terlindungi melalui program BPJS ketenagakerjaan.
Bupati berharap kepada pimpinan BPJS ketenagakerjaan untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik, melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat di kabupaten solok, sehingga tujuan dibentuknya program BPJS ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Solok (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.