NasionalSolok Raya

Bupati Epyardi Asda Jemput Bola, Serahkan Proposal Pembangunan ke Bappenas Republik Indonesia


JAKARTA,  JN
Bupati Solok, H.  Epyardi Asda,  M.  Mar, hari Kamuis (9/6), mendatangi Kantor Bappenas Republik Indonesia di Jakarta.

Pada kesempatan tersebut Bupati Solok langsung menyerahkan Proposal usulan Pembangunan kepada Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan (PMMK) Bappenas RI,  Dr. Ir. Subandi, M.Sc, berupa
a. Seluruh usulan proposal yang disampaikan harus masuk dan dientrikan pada aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA).
b. Terkait urusan pendidikan : – Siswa yang tidak mampu dapat diusulkan untuk memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP), Dinas Pendidikan dihimbau untuk mendata siswa tidak mampu dan update data melalui Dapodik diawal tahun.- SMK dianjurkan untuk membuka Jurusan yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi Daerah di Kabupaten Solok sehingga relevan dengan Prioritas Bupati, contoh : Jurusan Pariwisata, dll.- Pembangunan ruang kelas baru masih di mungkinkan dengan DAK – Madrasah bukan kewenangan Kabupaten melainkan dibawah kewenangan Kemenag.
c. Terkait perubahan menu pada aplikasi KRISNA dari Perluasan gedung fasilitas layanan Perpustakaan umum menjadi Pembangunan Baru gedung fasilitas layanan perpustakaan umum belum dapat dilakukan karena saat ini sudah pada tahap penginputan pada Aplikasi KRISNA DAK yang dikunci oleh kementerian. Namun tetap dapat diusulkan dan Peluang perubahan dimungkinkan saat sinkronisasi tiga pihak (Bappenas, DJPK dan Perpusnas) dengan Daerah.
d. Terkait urusan Kesehatan :- upaya penurunan Tingkat prevalensi stunting di Kabupaten Solok dengan penyediaan sarana dan prasarana alat kesehatan.- Peningkatan Imunisasai dasar lengkap untuk balita.- Memastikan sembilan jenis tenaga kesehatan dasar lengkap ada di Puskesmas.

Selanjutnya Bupati Solok juga menyerahkan Proposal usulan Pembangunan kepada Deputi Sarana dan Prasarana Bappenas RI, Ir. Josaphat Rizal Primana, M. Sc berupa :
a. Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah, terjadi perubahan yang signifikan terhadap pelaksanaan DAK di Daerah, dimana saat ini DAK Reguler ditiadakan dan sudah tergabung dalam DAU, yang ada hanya DAK Penugasan. Perbedaan lainnya adalah dalam penentuan lokasi DAK Penugasan, dimana sebelumnya DAK Penugasan tersebar diseluruh Provinsi ataupun Kab/Kota, namun saat ini kebijakan penentuan lokasi DAK menjadi lebih komprehensif dengan penetapan beberapa lokasi prioritas saja.
b. Untuk usulan pengembangan wisata, Kabupaten Solok harus memiliki master plan pengembangan wisata dan kelengkapan dokumen lainnya, seperti : Amdal, Perda tentang Kawasan Wisata Khusus (contoh: danau kembar).
c. Pencapaian SPM diamanatkan dengan DAU dan menjadi kewajiban bagi setiap Pemerintah Daerah.d. Kabupaten Solok untuk Tahun 2023 tidak mendapatkan DAK penanganan kawasan kumuh terpadu, air minum, sanitasi dan irigasi karena bukan termasuk lokasi prioritas, akan tetapi dapat mengusahakannya melalui non DAK / hibah.
e. Dengan adanya perubahan Undang-Undang tentang Jalan, Pemerintah Pusat bisa mendanai pembangunan jalan baik itu kewenangan Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Nasional.
f. Saat ini sedang dilaksanakan updating SK jalan Nasional yang kemudian bisa ditindaklanjuti Kabupaten dengan mengusulkan SK Jalan Kabupaten yang baru. Yang pemanfaatannya diwujudkan untuk pembangunan tahun 2024.g. Kabupaten/Kota masih dimungkinkan untuk mendapatkan anggaran dari Pemerintah Pusat melalui dana aspirasi anggota DPR RI yang penginputannya tetap melalui aplikasi DAK.

Setelah pelaksanaan kegiatan dilaksanakan penyerahan Paket Proposal ke masing-masing Deputi Bappenas RI secara Resmi.

Tampak hadir mendampingi Bupati ke Bappenas yakni Sekda Medison, S. Sos, M.SI, Kepala Dinas PUPR, Evia Vivi Vortuna, ST, MT, Plt Kepala Bapelitbang, Nafri, ST, MSc beserta Staf  (wandy

Exit mobile version