Seputar Ranah Minang

Manajemen Aqua Solok Berharap Jaminan InvestasOi Berusaha dan Kepastian Hukum Terus Terjaga


SOLOK, JN- Pabrik AQUA Solok (PT.TIV) telah berdiri sejak 2013 dan usahanya telah berjalan baik dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan setempat, baik itu dari pemerintah Kabupaten Solok hingga provinsi Sumatera Barat. 

Namun, beberapa minggu belakangan ini, mencuat isu terkait hubungan industrial yang terjadi di Pabrik AQUA Solok , Manajemen PT Tirta Investama (TIV) terus melanjutkan untuk berdialog dengan terbuka dan saling menghormati untuk memastikan kelangsungan bisnis serta melindungi keadilan bagi karyawan, berdasarkan kepada PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dan peraturan yang berlaku.

Kepala Pabrik AQUA Solok, Endro Wibowo, “Hingga saat ini kami masih melakukan proses mediasi, kami pun berharap agar para pemangku kepentingan di Solok dapat melihat persoalan ini secara jernih, tanpa mencampuradukan masalah dengan kepentingan diluar ketenagakerjaansehingga proses yang sedang berlangsung dapat terus berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Kami percaya Bapak Bupati dan jajaran pemerintahan daerah Kabupaten Solok maupun pemerintah provinsi Sumatera Barat mendukung lingkungan investasi yang kondusif dan aman sehingga kita bersama sama dapat memberikan kontribusi lebih baik kepada Kabupaten Solok dan masyarakat di seputar Pabrik pada khususnya,” ujar Endro.

Terkait perselisihan ini, perusahaan menyampaikan bahwa pokok permasalahan adalah tentang tuntutan upah lembur di jam istirahat dimana hingga saat ini masih berproses di tingkat mediasi yang ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Sumatera barat. Perusahaan berharap semua pihak akan mematuhi proses yang berlalu seusai ketentuann UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Sebagaimana diketahui perselisihan dimulai karena adanya perbedaan pandangan terhadap aturan lembur. Sejumlah karyawan yang merasa bahwa aspirasinya tidak diterima melakukan mogok kerja sejak tanggal 10 Oktober 2022 dimana manajemen menganggap aksi ini tidak sah karena proses dialog masih berlanjut.

Setelah 2 kali pemanggilan dalam waktu 7 hari berturut-turut mogok kerja tidak sah dan karyawan tetap tidak kembali bekerja, maka dianggap mengundurkan diri secara otomatis berdasarkan Pasal 6 (3) Kepmenakertrans No. Kep 232/Men/2003. Oleh karena itu, pada 19 Oktober 2022, perusahaan mengirimkan surat pemberitahuan kepada karyawan di dan Solok untuk mengkonfirmasi ketidakhadiran mereka sebagai pengunduran diri dan perusahaan telah memberikan hak hak mereka sesuai PKB.

Mereka yang terkena dampak ini sudah bukan karyawan perusahaan sehingga mereka tidak lagi memiliki akses ke fasilitas kerja perusahaan terhitung sejak 19 Oktober 2022. Keputusan ini berdampak pada sekitar 101 karyawan di Pabrik Solok dan perusahaan telah melakukan penyelesaiaan hak mereka sesuai dengan regulasi dan PKB yang berlaku.

Mengenai masalah perekrutan kembali, Endro mengungkapkan bahwa perusahaan masih tetap terbuka untuk mempertimbangkan perekrutan kembali eks-karyawan sesuai mekanisme ketentuan PKB AQUA dan kedepannya perusahaan tetap berkomitmen untuk melakukan perekrutan secara terbuka dan transparan dengan prioritas utama masyarakat lokal, termasuk apabila ada dari eks-karyawan yang memenuhi persyaratan tersebut.

Menanggapi keputusan perusahaan untuk menghentikan sementara proses produksi di pabrik AQUA Solok, Endro menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya perusahaan untuk melindungi karyawan dan aset produksi yang disinyalir menjadi sasaran kepentingan diluar isu ketenagakerjaan.

Kami juga berterimakasih kepada beberapa karyawan yang tidak ikut demo dan selama ini tetap bekerja di pabrik untuk memastikan ketersediaan hidrasi sehat bagi masyarakat di Sumatra Barat, jelas Endro.

Endro

Perusahaan terus berkomitmen untuk melakukan yang terbaik dalam operasionalnya dan terus menyediakan produk AQUA untuk memenuhi kebutuhan hidrasi konsumen di daerah sekitarnya(wandy)

Exit mobile version