Seputar Ranah Minang

Catatan KPK: Epyardi Asda Merupakan Calon Kepala Daerah Terkaya di Sumbar

×

Catatan KPK: Epyardi Asda Merupakan Calon Kepala Daerah Terkaya di Sumbar

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN–Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyebut bahwa calon bupati Solok Epyardi Asda menjadi calon kepala daerah terkaya di Pilkada Sumatera Barat 2020.
Epyardi memiliki harta yang mencapai Rp 73,06 miliar.
Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan KPK dalam acara pembekalan Pilkada berintegritas di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (28/11).

Calon kedua yang memiliki harta terbanyak adalah calon wakil gubernur Sumbar Audy Djoinaldy, yakni senilai Rp 58,1 miliar.
Kemudian, calon bupati Limapuluh Kota Muhammad Rahmad yang memiliki kekayaan Rp 53,4 miliar.


Lalu, calon bupati Tanah Datar Hariadi yang tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 47,9 miliar.
Selain itu, ada juga calon kepala daerah yang tidak memiliki kekayaan.
Bahkan, kekayaan yang dilaporkan minus atau jumlah harta lebih kecil dari utang yang dimiliki.
Pertama yakni calon wakil bupati Sijunjung Indra Gulanan yang tercatat hartanya minus Rp3,5 miliar.

Baca Juga :
H. Epyardi Asda : Jika Pemprov Tidak Sanggup, Kami Kab. Solok Siap Menuntaskan Jalan Tembus Bayang Alahan Panjang

Lalu calon wakil bupati Padang Pariaman Tri Suryadi yang memiliki kekayaan minus Rp 998 juta.
Kemudian, calon wakil bupati Pesisir Selatan Hamdanus minus Rp 295,8 juta.

Berikutnya, calon bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan yang tercatat memiliki kekayaan minus Rp 121,7 juta.

Tak sebanding dengan biaya Pilkada
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, hasil survei KPK dan beberapa pihak lainnya memperlihatkan bahwa ada selisih antara biaya Pilkada dengan kemampuan harta pribadi para calon.
Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan oleh para calon kepala daerah kepada KPK, total kekayaan pasangan calon terlihat tidak mencukupi untuk menutup ongkos Pilkada.
Menurut Lili, tak mengherankan apabila hasil survei KPK pada 2018 memperlihatkan bahwa sebanyak 82,3 persen dari seluruh pasangan calon yang diwawancarai mengakui adanya donatur dalam pendanaan Pilkada.
Sebab ada selisih perbandingan antara biaya Pilkada dan kemampuan harta calon kepala daerah.

Baca Juga :
Rakor Forum Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Solok Tahun 2022


Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antar Lembaga (FKDH) Kementerian Dalam Negeri Andi Bataralifu mengakui ongkos Pilkada yang mahal menyebabkan maraknya politik uang yang pada saatnya berpotensi menimbulkan kasus hukum.


Ia mengatakan, pada 2005 sampai Oktober 2020 terdapat total 457 kepala daerah atau wakil kepala daerah terkena kasus hukum dan yang terbanyak adalah kasus korupsi.
“Motif pelanggaran hukum itu adalah keinginan balik modal untuk maju Pilkada berikutnya, dengan cara obral izin, program dan proyek pembangunan pemda ke pengusaha, yakni investor atau cukong politik, mutasi pejabat, ketuk palu pengesahan APBD bersama DPRD, dan lain-lain,” kata Andi (Sumber Antara dan Kompas.Com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.