Riak Danau

PMPTSP, Sudah Sesuai Permen PUPR: CV. Anam Daro Siap Berinvestor Mengembangkan Wisata di Danau Singkarak

SOLOK, JN– Pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif lagi getol-getolnya menggaet investor di bidang pariwisata untuk memulihkan ekonomi pada masa pandemi. 


Bahkan Pemprov Sumbar sebagai perpanjangan tangan pusat menjadikan pariwisata sebagai progam unggulan.Hal ini juga menjadi salah satu dasar bagi Pemerintah Kabupaten Solok mendorong agar investor datang ke kabupaten penghasil beras tanamo tersebut. 
Kabar gembiranya, salah satu investor melalui CV. Anam Daro tertarik mengembangkan wisata di Danau Singkarak.

“Ini bukan hal muda menarik investor, di masa pandemi yang serba terbatas ditambah tentunya ada stigma negatif soal tanah di Sumbar. Di sini CV.Anam Daro tertarik mengembangkan wisata. Dan kami di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) Kabupaten Solok menyambut baik ini,”ucap Sekretaris DPMTSP Naker, Bujang Latif saat meninjau Dermaga Singkarak bersama Kadis Kominfo Kab Solok, Deni Prihatni, Kamis (2/13).


Lebih lanjut diungkapkannya, selama ini Kabupaten Solok belum berhasil mencapai target dalam urusan penanaman modal baik yang ditargetkan provinsi maupun pusat. Dengan adanya investor yang masuk ke Kabupaten Solok menjadi iklim yang baik untuk pariwisata.

“Artinya ini menambah untuk target, terkait izin tanah yang diajukan ini sudah sesuai aturan dan kami sebagai dinas yang melakukan pelayanan peizinan  juga sudah berkoordinasi dengan dinas teknis sepeti PUPR dan dinas terkait,”kata Bujang Latif.
Dijelaskannya, dari koordinasi dengan dinas teknis, pembangunan yang dilakukan oleh investor CV.Anam Daro sudah sesuai atau tidak ada yang dilanggar.


“Dari koordinasi kami dengan dinas teknis terkait. Tidak ada pelanggaran seperti reklamasi (penimbunan danau). Yang ada penataan atau merapikan agar menarik minat wisatawan,”ucap Bujang Latif.
Diungkapkannya, pembangunan wisata juga mengacu pada Peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/tahun 2015. Dalam peraturan tersebut dijelaskan pada pasal 20 ayat 2 poin e. Sepadan danau boleh dipergunakan untuk kepentingan pariwisata, olahraga dan keagamaan.


Tak hanya pariwisata, dalam pasal 20 dalam pasal 23 tersebut ada beberapa poin yang dijelaskan yakni:

(1) Sempadan danau hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu dan bangunan tertentu.

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;b. pariwisata;c. olah raga; dan/ataud. aktivitas budaya dan keagamaan.

(3) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. bangunan prasarana sumber daya air;b. jalan akses, jembatan, dan dermaga;c. jalur pipa gas dan air minum;d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;e. prasarana pariwisata, olahraga, dan keagamaan;f. prasarana dan sarana sanitasi; dang. bangunan ketenagalistrikan.

Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mendorong percepatan dalam pengurusan izin. Hal ini disampaikannya beberapa waktu lalu di Padang.Ia menyampaikan, kemudahan perizinan investasi atau izin usaha di Sumatera Barat (Sumbar) menjadi perhatian penting terutama dalam upaya pemulihan ekonomi selama pandemi Covid-19 ini.

“Kita harus beri kemudahan perizinan berusaha dalam rangka peningkatan investasi di Sumbar,” kata Mahyeldi (jn01/kominfo)

Exit mobile version