PolitikSolok Raya

Wabup Solok Jon Firman Pandu Mengaku Sangat Prihatin Dengan Banyaknya  Wartawan Yang Tidak Lagi Netral di Kab. Solok

×

Wabup Solok Jon Firman Pandu Mengaku Sangat Prihatin Dengan Banyaknya  Wartawan Yang Tidak Lagi Netral di Kab. Solok

Sebarkan artikel ini

SOLOK,  JN– Wakil Bupati Solok, Sumbar, Jon Firman Pandu, SH, mengaku sangat miris dan prihatin dengan kondisi terkini di Kabupaten Solok, bahwa sejumlah media terafiliasi dengan pemerintah dan tidak lagi netral. 


“Saya melihat saat ini bahwa sejumlah media yang terafiliasi dengan pemerintah. Bahkan wartawannya berasal dari kalangan aparatur sipil negara, yakni dari pegawai negeri sipil (PNS) ataupun dari tenaga harian lepas,” ujar  Jon Firman Pandu, Kamis (28/10) saat menggelar jumpa Pers dengan awak media. Bahkan sangat disayangkan bahwa  pemberitaan dari wartawan yang berasal dari ASN itu justru menjelekkan pemerintah.

 “Sungguh miris melihat sejumlah media di Kabupaten Solok saat ini yang terafiliasi dengan pemerintah. Ini adalah hal yang tidak wajar. Apalagi, wartawannya adalah ASN, baik PNS maupun THL. Bahkan, media yang terafiliasi itu, menjadi media pemerintah yang justru seringkali menjelekkan pemerintah sendiri,” ujar Jon F Pandu. 

Disebutkan ketua DPC Partai Gerindra tersebut pemberitaan sejumlah media online yang menyebutkan dirinya menerima sejumlah uang dari bakal calon Bupati Solok, Ir. Iriadi Dt Tumanggung. Pemberitaan tersebut terlalu dipolitisasi dan membuat kegaduhan di Kabupaten Solok. 

Disebutkan Jon Pandu,  dari pemberitaan itu, terjadi pernyataan sepihak dari sejumlah media. Dengan pemberitaan yang terlalu dipolitisasi. Sehingga membentuk kegaduhan-kegaduhan di masyarakat, bahkan di internal Pemkab Solok.

 Meski begitu, Jon Firman Pandu tidak menampik, sejumlah media di Kabupaten Solok, masih mempertahankan independensinya dalam pemberitaan. Meski, media-media tersebut tidak terafiliasi, ataupun difasilitasi oleh pemerintah. 
Jon Firman Pandu juga menyatakan dirinya bahkan banyak mendapatkan masukan, saran, bahkan kritik dari sejumlah insan media di Kabupaten Solok. Baik saat menjadi Anggota DPRD Kabupaten Solok, maupun saat menjadi Wakil Bupati Solok.
“Masukan, saran, bahkan kritik dari insan media adalah semacam obat dan sarana instrospeksi bagi saya. Tapi, jika media sudah terafiliasi dengan pemerintah, ini kan juga tidak bagus untuk perkembangan demokrasi dan perjalanan pemerintahan. Apalagi, jika media-media itu melakukan pelemparan isu, bahkan penggiringan opini. Ini sama sekali tidak sehat dan tidak wajar dalam pembelajaran demokrasi di Kabupaten Solok,” papar Jon F Pandu. 

Baca Juga :
Epyardi Asda:  Seluruh Sekolah di Kabupaten Solok Wajib  Memiliki Mushalla dan Toilet

Pihaknya meminta insan media terus mempertahankan independensi dan daya kritisnya terhadap pemerintah dan kondisi kekikinian di masyarakat. Sehingga, pemberitaan yang diterbitkan bisa memberikan pencerdasan ke masyarakat. Serta tidak terjadi monopoli informasi.
“Kami mengajak seluruh insan pers untuk senantiasa mempertahankan independensi dan daya kritisnya terhadap pemerintahan. Bantu kami untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” sebut Jon Pandu. 

Sementara terkait Aturan atau larangan ASN Menjadi Wartawan adalah semasa Prof DR H Bagir Manan, S.H., MCL., menjabat sebagai Ketua Dewan Pers, beliau melarang PNS untuk menjadi wartawan. Dengan itu kemudian beberapa kabupaten dan kota di negeri ini juga telah melarang ASN untuk menjadi jurnalis. Belakangan polemik ini kembali mencuat seiring beredarnya sebuah postingan di media sosial (medsos) di salah satu kabupaten di Sumbar.
 Postingan tersebut bermula dari sanggahan salah seorang wartawan mengatakan bahwa media yang memberitakan tentang prestasi kepala daerah bukan media tempat ia bekerja.


Ia juga mempertanyakan masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi wartawan, bahkan bisa pula punya media online dengan memperkerjakan ASN atau lainnya.

 “Bahkan walinagari pun bisa jadi wartawan, alasannya jadi wartawan karena dirinya hobi menulis, haa.. haa… haa..,” kata salah seorang wartawan di Kabupaten Solok sembari tertawa.
Sebagaimana diketahui, semenjak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diangkat menjadi PNS, maka kepadanya terikat peraturan yang memuat kewajiban dan larangan yang disertai hukuman disiplin. 

Baca Juga :
Penyerahan Santunan Baznas Kepada Fakir Miskin dan Fisabilillah Se-Kabupaten Solok


Salah satu peraturan yang mengikat PNS adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain diatur dalam PP, juga tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Sebagaimana dalam Pasal 4 angka 6 PP Nomor 53 Tahun 2010 tersebut dijelaskan, setiap PNS dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya, dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi merugikan negara.
Sehingga dengan PP tersebut, seorang PNS dilarang bekerja secara bersama-sama baik di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya untuk memperoleh keuntungan hingga dapat menyebakan kerugian negara, seperti selain bekerja sebagai PNS, juga bekerja sebagai notaris, pengacara, anggota legislatif, ataupun wartawan. Dalam PP diatas atau dalam setiap peraturan memang tidak secara rinci disebutkan tentang larangan merangkap pekerjaan ini dan itu.

 Bagi PNS yang merangkap sebagai wartawan, di dalam perusahaan pers sepertinya larangan tersebut juga tidak ditegakkan secara tegas, bahkan mungkin aturan tersebut tidak ada.

Di lain pihak, PNS yang merangkap sebagai wartawan, di lingkungan birokrasi tampaknya peraturan pemerintah yang mengatur tentang disiplin PNS juga tidak ditegakkan secara tegas. Terbukti, saat ini banyak PNS yang merangkap sebagai wartawan tapi tidak dijatuhi hukuman disiplin (ri/jn01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.