PolitikSolok Raya

Seragam Pelantikan Pejabat Eselon 3 dan 4 di Kabupaten Solok Menuai Kritik Tajam

×

Seragam Pelantikan Pejabat Eselon 3 dan 4 di Kabupaten Solok Menuai Kritik Tajam

Sebarkan artikel ini


SOLOK,  JN- Bupati Solok, H. Epyardi Asda, M. Mar,  melantik sebanyak 133 orang pejabat administrator dan pengawas dilingkup Pemkab Solok, kemaren. 


 Pelantikan itu berlangsung di halaman Masjid Islamic Center, Koto Baru, dengan dihadiri oleh Plt. Sekda Kabupaten Solok,  Medison,  Kepala SKPD di Lingkup Pemkab Solok,  Ketua TP PKK kabupaten Solok dan lainnya. 
Namun pelantikan itu menuai berbagai polemik dan kritik dari betbagai elemen masyarakat,  termasuk datang dari Wakil Bupati Solok sendiri,  Jon Firman Pandu,  SH.  Kenapa tidak,  seragam yang digunakan pada pelantikan pejabat eselon di Pemkab Solok ini berbeda dengan daerah-daerah lain pada umumnya.
Biasanya,  pejabat laki-laki di momen pelantikan mengenakan jas dan dasi, sedangkan pejabat perempuan biasanya mengenakan kebaya atau baju kurung.
Kebiasaan tersebut tampaknya tidak berlaku bagi Pemkab Solok. Seluruh pejabat mulai dari Sekda hingga yang akan dilantik mengenakan baju serba hitam, termasuk Bupati Solok Epyardi Asda. Pakaian tersebut persis dengan yang dikenakan pejabat wanita, namun jilbabnya berwarna biru.
Pada bagian lengan sebelah kanan baju serba hitam itu, tertulis tagline “Solok Super Team” dan di atasnya terdapat merah putih. Di lengan kiri, terdapat logo Kabupaten Solok dan di bagian depan di atas saku-saku terdapat nama pejabat hingga jabatan dimaba dia ditugaskan. 

Menariknya lagi,  Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu juga tidak tampak hadir dalam acara pelantikan pejabat perdana di masa kepemimpinan Asda-Pandu. Pasangan inilah yang memenangi Pilkada Kabupaten Solok pada 2020 laly. Bahkan, foto Wabup Solokpun tak terlihat di spanduk pelantikan tersebut. Hanya ada fhoto Bupati dan isteri. 

Ketika dikomfirmasi kepada Jon F Pandu,  jawaban mengejukan datang dari mulut orang Nimor 2 di Kabupaten Solok itu. “Lho,  saya tidak tau ada pelantikan dan saya tidak terima undangan untuk menghadirinya,” papar Jon Firman Pandu, Minggu (31/10).


Pihaknya juga menyorot segam pada pelantikan tersebut. Menurutnya,  sesuai cerita dan fhoto yang beredar di medsos,  Jon Pandu mengaku bingung dengan seragam serba hitam yang dikenakan bupati hingga para pejabat yang dilantik. Menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan ‘nyeleneh’ yang seharusnya tidak perlu dilakukan. Apalagi, pakaian tersebut sepintas terlihat seperti seragam satpam alias security atau mirip baju sergam Densus 88 Anti Teror. 
“Kok bisa baju pelantikannya tidak pakai pakaian formal seperti biasanya, nyeleneh ini. Kayak security Tanjung Priok,” kata Jon Pandu sambil berkelakar.
Meski tak menghadiri pelantikan tersebut, sebagai Wakil Bupati Solok, Jon Pandu berharap para ASN yang dilantik betul-betul amanah dan mampu memujudkan harapan kepala daerah. Dia pun berjanji akan mengawasi kinerja para ASN sesuai dengan tupoksinya fokus pembenahan internal Pemkab Solok.

Baca Juga :
Medison Pimpin Serah Terima Jabatan Kabag Dan Asisten pada Sekretariat Daerah Kab. Solok

“Selamat bagi pejabat yang telah dilantik dan semoga amanah. Saya tentu akan mengawasi semua kinerja sesuai tupoksi,” sambung Wabup. 

Sementara Kadis Kominfo,  Deni Prihatni ST,  menanggapi komentar miring yang beredar di publik sangat seronok dan ihaknya mengatakan bahwa seragam pelantikan yang digunakan di Pemkab Solok adalah hal lumrah dan biasa. 

Lagi pula menurut  Deni Prihatni,  tidak ada yang salah dengan pakaian yang di pakai disaat pelantikan di hari tersebut. Karena dari aturan yang ada tentang pelantikan pejabat dilingkungan pemerintah, pakaian tidak ada di atur.
“Pelantikan pakai Baju Dinas Khusus, tidak ada larangannya, ini dilatarbelakangi oleh semangat Membangun, dan membentuk team yang Solid agar tercapainya Visi dan Misi Bupati, yang sangat menggebu-gebu,” papar Deni.
Menurut Deni,  pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pengaturan pakaian dinas, yang diatur hanya pakaian dinas sehari-hari dalam bekerja, khusus untuk pakaian pada waktu pelantikan pejabat struktural tidak diatur atau disebutkan harus memakai pakaian apa.


Selain itu, Deni juga mengatakan, bahwa kemudian dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ Janji Jabatan Administrator, Jawaban Pengawas, Jabatan Fungsional, Dan Jabatan Pimpinan Tinggi juga tidak diatur pakaian pelantikan. Kemudian yang di atur hanya tata cara pelantikan.
Yang dilarang itu justru, Jika ada pejabat daerah memakai simbol-simbol partai dalam bekerja resmi sebagai pemerintah. Karena seharusnya sudah menjadi bahagian pemerintah, artinya keberadaannya harus sebagai pembina bagi seluruh partai, karena layaknya mereka adalah pemimpin rakyat Kab. Solok, tidak hanya untuk satu partai pengusung saja.
“Bapak Bupati memutuskan pakaian tactical lapangan dengan logo Solok Super Team (SST), tak lain hanya untuk sebagai simbol untuk lebih memacu semangat dan kekompakan,” tegas Deni.
Menurutnya, kalau pakaian tactical di katakan seperti pakaian security tanjung priok.
“Tidak apa-apa, masyarakat bisa menilai, mana yang baik mana yang tidak. Security juga profesi yang sangat mulia. Malahan tidak jarang kita dengar berita, Ada malahan dari mereka yang rela meregang nyawa demi tugas, kita tidak boleh membeda-bedakan orang hanya karena pakaian dan profesi.

Baca Juga :
Pemkab Solok Dorong Pemprov Bentuk RTRKS Danau Singkarak

Sementara itu,  Bupati Solok H. Epyardi Asda, saat pelantikan menyampaikan bahwa mutasi, rotasi dan promosi adalah hal biasa di Pemerintahan guna untuk penyegaran. 
Bupati juga berharap pejabat yang baru saja dilantik dapat menjalankan amanah yang diberikan sesuai dengan tupoksi masing-masing.
“Saya meminta, bekerjalah dengan sebaik-baiknya karens ini bukan buat gagah-gahan dan harus amanah. Kinerja kalian akan dinilai oleh masyarakat Kabupaten Solok. Mari dukung program saya menjadikan Kabupaten terbaik di Sumbar,” sebut Epyardi Asda. 


Bupatu juga menegaskan bahwa jabatan yang diberikan kepada pejabat saat ini tidak ada unsur sogok menyogok, tetapi penempatan sekarang ini sudah sesuai dengan kompetensi dan bidang ilmu yang melakat pada diri ASN yang dilantik.
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Solok, Bupati Solok menghimbau kepada seluruh ASN dan setiap lapisan masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan pesta pernikahan di Aula Masjid Agung Darussalam dapat dipergunakan dan diharapkan kegiatan keagamaan agar dipusatkan di Mesjid Agung Darussallam (Islamic Center) Koto Baru.

Adapun pejabat administrator dan pengawas yang dilantik berjumlah 133 orang dengan rincian, Eselon IV sebanyak 5 orang, Eselon III(a) sebanyak 45 orang dan Eselon III(b) sebanyak 83 orang (wandy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.