Politik

Rapat Paripurna DPRD Kab Solok Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok tentang KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023

×

Rapat Paripurna DPRD Kab Solok Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok tentang KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023

Sebarkan artikel ini


SOLOK, JN- DPRD Kabupaten Solok, hari Kamis (14/7), menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok tentang KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Solok.


Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua  DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, dengan dihadiri oleh Bupati Solok, Capt. H. Epyradi Asda Dt. Sutan Majo Lelo, M.Mar, unsur Forkopimda Anggota DPRD Kab. Solok, Sekretaris Daerah, Medison, S.Sos, M.Si, Sekertaris DPRD : Zaitul Ikhlas, Asisten III, Editiawarman, S.Sos, M.Si, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan dan SDM, Mulyadi Marcos, SE, MM, Kepala OPD, Camat Se-Kabupaten Solok dan tamu Undangan Lainnya.

Bupati Solok, Capt. H. Epyradi Asda Dt. Sutan Majo Lelo, M.Mar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa KUA-PPAS ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 juga berpedoman pada peraturan Mendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Penyusunan KUA-PPAS mengacu kepada rencana kerja pembangunan daerah tahun 2023 yang memuat kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun,” sebut H. Epyardi Asda.

Baca Juga :
Hendri dan Yulisman A. Ma Pimpin DPD PAN Pasaman

Menurut Bupati, arah pembangunan kita di kabupaten Solok tahun 2023 mengacu pada pencapaian target yang telah disusun sesuai dengan visi dan misi RPJMD yang telah disusun untuk tahun 2021-2026 dengan memperhatikan dinamika perekonomian, keadaan sosial masyarakat  dan yang lain sebagainya.

Selain itu, penyusunan rencana pembangunan Kabupaten Solok tahun 2023 juga memperhatikan beberapa hal yaitu prioritas pembangunan nasional dan provinsi Sumbar, Urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten Solok. 
Urusan wajib pelayanan dasar dan urusan pilihan yang berpengaruh besar terhadap capaian sasaran pembangunan daerah dan pembangunan nasional, kebijakan kepala daerah untuk implementasi dalam rangka pencapaian visi dan misi serta pencapaian target sesuai standar pelayanan minimal (SPM).

“Prioritas Pembangunan Kabupaten Solok pada tahun 2023   antara lain mengelola anggaran berbasis kebutuhan rakyat,  meningkatkan infrastruktur yang berkeadilan; meningkatkan perekonomian masyarakat melalui sektor pertanian, UMKM, perdagangan dan pariwisata; penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih; membangun Sumber daya manusia yang berkualitas; meningkatkan tatanan hidup masyarakat berlandaskan adat Basandi Syara’, Syara’Basandi Kitabullah,” papar H. Epyardi Asda.

Baca Juga :
Diterima Bupati Epyardi Asda, Pemkab Solok Kembali Raih  Penghargaan Opini WTP Tahun 2021

Kebijakan penyusunan anggaran pada tahun 2023 tidak terlepas dari kondisi yang terjadi pada tahun 2022, proses penyusunan anggaran berkelanjutan diukur dari potensi pendapatan yang dimiliki atau prediksi kondisi yang akan terjadi.

Penyusunan kebijakan umum APBD untuk tahun 2023 merupakan wujud dari komitmen pemerintah kabupaten Solok dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.


Menurut Bupati, dari gambaran potensi pendapatan pada tahun 2023 kami harapkan dapat meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi yang pada tahun 2021 di posisi 3.32% di proyeksikan 4.81% di tahun 2023 (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.