PolitikSolok Raya

Pasangan Calon Bupati Solok Nofi Candra dan Yulfadri Mendapat Nomor Urut 1 di Pilkada Solok 2020

×

Pasangan Calon Bupati Solok Nofi Candra dan Yulfadri Mendapat Nomor Urut 1 di Pilkada Solok 2020

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, usai  menetapkan secara resmi tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, pada Rabu tanggal 23 September 2020, maka Kamis siang (22/9), menggelar pengundian nomor urut bagi tiga paslon yang dinyatakan lolos. Acara digelar di gedung Solok Nan Indah, Komplek Kantor Bupati Solok, Kamis (23/9).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua KPU Solok, Ir. Gadis, dihadiri lengkap 3 pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 nanti didampingi masing-masing seorang Liaison Officer (LO) dan 2 orang utusan partai pendukung. 

Tampak hadir pada acara tersebut, Bupati Solok, H. Gusmal, Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis, Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho, Kapolres Solok Kota, AKBP Ferri Suwandi, Dandim 0309, Letkol Arm. Reno Triambodo dan ketiga paslon Bupati dan Wakil serta isteri masing-masing.
Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis  menjelaskan bahwa dari tiga  pasang calon tersebut telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang akan dipilih masyarakat pada tanggal 9 Desember mendatang.

Di awal kegiatan semua Pasangan Calon (Paslon) menandatangani Pakta Integritas dan komitmen melaksanakan protokol kesehatan penanganan pemutusan penyebaran Covid 19 dalam aktivitas kampanye. 

Baca Juga :
Keindahan Kabupaten Solok Bak Mutiara Dalam Lumpur

Selepas itu Paslon memulai pengambilan nomor antri untuk pengambilan nomor urut secara bersamaan dan yang pasangan Nofi Chandra-Yulfadri meraih Nomor 1,  Epyardi Asda-Jon Firmam Pandu, Nomor urut 2 dan Desra Ediwan-Adli, nomor urut 3.
Tiga pasangan yang kita undi hari ini sudah memenuhi syarat dan ditetapkan pasangan calon Bupati dan wakil,” sebut Ir. Gadis.

“Tahapan ini hanya boleh dihadiri oleh pasangan calon terkait, 1 penghubung dan 2 perwakilan partai politik untuk tiap-tiap pasangan calon, serta 2 perwakilan Badan Pengawas Pemilu Sumbar,” terangnya.
Ketiga pasangan yang ditetapkan KPU Kabupaten Solok yakni Epyardi Asda-Jon Firmam Pandu, Desra Ediwan-Adli, Nofi Chandra-Yulfadri dan Iriadi-Agus Syahdeman

Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis menyebutkan bahwa dari 5 bakal paslon yang mendaftar, hanya 3 saja yang memenuhi syarat administrasi. Dua yang paslon yang tidak memenuhi syarat adalah paslon Independen atas Hendra Saputra dan Mahyuzil yang tetebih dulu gugur serta Paslon Iriadi dan Agus Syahdeman yang diusung Demokrat, Hanura dan PDI P.

Keputusan tiga paslon yang lulus itu tertuang pada Rapat KPU Kabupaten Solok yang telah menetapkan 3 pasangan calon dari 4 Bapaslon yang mendaftar dalam rapat pleno tertutup tanggal 23 Sept 2020 pukul 11.00 wib bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Solok. Hasil rapat pleno di tuangkan dalam keputusan no 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-kab/IX/2020.
Pada kesempatan itu juga dibahas Persyaratan Administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Solok Tahun 2020 di depan tim penghubung dari tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftarkan diri.

Baca Juga :
Pengurus Palang Merah Indonesia Kab. Solok Masa Bakti 2022-2027 Dikukuhkan

Sementara dari jalur partai, ada empat paslon yang mendaftar. Keempat bakal paslon yang mendafar tersebut  adalah Epyardi Asda-Jon Firmam Pandu, Desra Ediwan-Adli, Nofi Chandra-Yulfadri dan Iriadi-Agus Syahdeman
 Setelah KPU melakukan penelitian berkas, hanya 3 calon yang lolos yakni Epyardi Asda-Jon Firmam Pandu, Desra Ediwan-Adli, Nofi Chandra-Yulfadri.Sedangkan satu paslon  tidak memenuhi syarat Pencalonan yakni iriadi karena tidak lulus tes kesehatan (TMS).

“Satu pasangan yang tidak lolos adalah Ir. H. Iriadi Datuek Tumangguang yang tidak memenuhi Syarat dan berpasangan dengan Agus Syahdeman,” sebut Komisionir KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi, usai rapat pleno tertutup.
Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis, denggan didampingi oleh Komisioner KPU Kabupaten Solok yakni Jonsmanedi, S.Pd.,M.AP (Divisi Perencanaan dan Data),  Defil, SE (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Dr. Yusrial, SHI.,MA (Divisi Hukum dan Pengawasan) dan Vivin Zulia Gusmita, S.Pd (Divisi Sosialisasi, SDM, dan PARMAS)  (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.