KriminalPolitik

KPK RI Sosialisasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Dengan DPRD Kab. Solok

×

KPK RI Sosialisasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Dengan DPRD Kab. Solok

Sebarkan artikel ini


SOLOK,  JN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  RI, hari Kamis (30/9), menggelar sosialisasi program Pencegahan Korupsi Terintegrasi dengan DPRD Kabupaten Solok.


Acara digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok dan dipimpin oleh Ketua DPRD Dodi Hendra serta didampingi oleh Dua orang Wakil Ketua yakni Ivoni Munir dan Ketua Lucki Efendi,  Plt Sekwan Zaitul Ikhlas, serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kab. Solok. Sementara Tim Dari KPK RI Dipimpim Oleh Arif Nurcahyo.
 Pada kesempatan itu,  Ketua DPRD kabupaten Solok,  Dodi Hendra mengucapkan terima kasih atas kedatangan Tim KPK RI untuk memberikan Masukan dan Pencerahaan serta sosialisasi Program Pencegahan Korupsi terintegrasi  dengan DPRD Kab. Solok. Dodi juga sempat melemparkan Pantun yakni 
“ Bengkak Pipinya terkena Siput,Pelaku belum ditangkap,datang KPK janganlah Takut,kalau tak salah tak akan tertangkap”.
Beli Napan Berisi nasi,makan berdua biar mesra, mari kita lawan Korupsi,agar rakyat sejahtera”.

Sementara Pembicara dari KPK RI yakni Arif Nur Cahyo menjelaskan bahwa unsur Korupsi berupa SPG yaitu suap Pemerasan dan Gratifikasi yang pada dasarnya unsurnya  sama yaitu ada pihak Pemberi dan Pihak penerima yang subjek hukumnya adalah para penyelenggara Pemerintahan termasuk ASN dan DPRD

Baca Juga :
Akun Medsos Bupati Solok Dibajak Orang Tidak Bertanggung Jawab

“Suap menyuap unsurnya sama yaitu ada pihak Pemberi dan Pihak penerima yang objeknya berupa uang, barang, fasilitas lainnya dsbnya.dan adanya kesepakatan/dealnya disana.yang biasanya dilakukan secara rahasia dan tertutup,” sebut Arif Nur Cahyo.
Pemerasan pihak yang aktif adalah pihak penerimanya yang bisa menentukan harganya.dan adanya permintaan sepihak dari penerima ( Pejabat ),bersifat memaksa dan juga bersifat penyalahgunaan kekuasaan.pihak pemberi punya peluang untuk melaporkan.
Grafikasi berupa semua pemberian baik  uang, barang, fasilitas, yang diterima dalam bentuk tunai atau non tunai yang intinya yang berhubungan dengan jabatan dan tidak perlu ada kesepakatan antara kedua belah pihak kadang-kadang tanpa disadari.


 “Dari hal diatas ada berupa sanksi pidana penjara dari 4 tahun sampai seumur hidup. Juga sanksi berupa denda. Cara untuk menghilangkan sanksi pidananya yaitu menolaknya atau diterima. Tapi diserahkan atau dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima, berdasarkan laporan tersebut pelapor akan dilindungi oleh negara berdasarkan UU,” sebut Arif Nur Cahyo.
Perencanaan dan penganggaran semua yang ada di DPA sudah harus ada pengusulannya atau dasarnya baik dari hasil Reses atau musrembang serta rekam jejaknya.
Fokus Koordinasi Pencegahan Korupsi garis besarnya pada 1.Perencanaan dan Penganggaran APBD, 2.Pengadaan Barang dan Jasa, 3. Perizinan ,4 APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah l), 5 Manajemen ASN, 6.Optimalisasi Pajak daerah, 7.Manajemen Aset daerah, 8. Tata Kelola Dana Desa
Berdasarkan Jenis Tipikor enurut  UU No.31/1999 Jo. UU No 20/2001, Korupsi  dirumuskan dalam 30 Jenis Tipikor yang dikelompokkan menjadi tujuh Jenis Besar. 1.Kerugian Keuangan Negara, 2.Suap Menyuap, 3.Penggelapan dalam Jabatan, 4.Pemerasan, 5.Perbuatan Curang, 6.Konflik Kepentingan dalam Pengadaan, 7. Gratifikasi.

Baca Juga :
Terkait Mobil Ambulans Yang Digunakan Untuk Fitnes: Walinagari Muara Panas Balas Video Bupati Solok

Acara dilanjutkan dengan  tanya jawab dengan tim KPK seputar permasalahan Korupsi serta Permasalahan yang terjadi saat ini,seperti permasalahan RPJMD yang baru ini sistem Kolektif Kolegial.


Yang terpenting bagi KPK tidak ada unsur korupsinya yang berkaitan dengan keuangan,karena hal ini merupakan diluar ranah KPK,sebaiknya hal ini konsultasikan  ke kementrian atau kemendagri.tujuan kedatangan KPK kesolok salah satunya adalah melakukan deteksi dini agar DPRD dapat terhindar dari tindak pidana korupsi (wandy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.