Hukum dan KriminalPolitik

Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra Dipecat Anggotanya


SOLOK,  JN- Bumi bareh Solok dalam beberapa bulan terakhir ini seakan diselimuti awan mendung. 


Di panggung politik dan pemerintahan, Kabupaten Nan Indah ini juga seakan tak pernah lepas dari problemaSalah satunya adalah kegaduhan di DPRD yang sempat membuming secara nasional akhir bulan kemerdekaan ini. 
Intinya,  hal ini dipicu rasa ketidak senangan anggota kepada ketua mereka. Selain itu juga dipicu buruknya hubungan Bupati dengan sang Ketua,  bahkan sempat saling lapor ke kantor polisi. 


Sidang DPRD Kab Solok juga sempat berujung kisruh. Namun DPRD Kabupaten Solok tetap pada keputusan Badan Kehormatan awal, dimana pada sidang Paripurna DPRD Kab. Solok yang digelar Senin (30/8), terkait penyampaian laporan usul pemberhentian ketua DPRD Kabupaten Solok, sebanyak 25 dari 35 orang Anggota DPRD yang hadir, setuju pemecatan Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Bupati Solok yang diwakili oleh Plh. Sekretaris Daerah, Edisar, SH, M. Hum, Dua Wakil Ketua DPRD Kab Solok Ivoni Munir S. Farm, Apt dan Lucky Efendi, Sekretaris Dewan Kab.Solok, Mulyadi Marcos. Kabag Pemerintahan Syahrial, 25 orang anggota DPRD Kab. Solok, Forkopimda, SKPD lingkup Pemda Kab. Solok, serta undangan lainnya.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kab Solok Ivoni Munir, S. Farm, Apt, disebutkan bahwa sidang paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil rapat Bamus DPRD Kab. Solok, Jumat 27 Agustus 2021, Nomor 176/12/Bamus-DPRD/2021 tentang jadwal DPRD Kab. Solok.


Dalam laporan usul pemberhentian Dodi Hendra dari Ketua DPRD Kab. Solok oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Solok, Lucki Efendi. Dimana rapat paripurna yang dilaksanakan pada kesempatan tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda rapat paripurna dalam rangka penyampaian Keputusan BK DPRD Kab Solok atas penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan dari pimpinan DPRD, Anggota DPRD atau masyarakat yang laporannya telah disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kab Solok pada Jumat, 20 Agustus 2021 yang lalu.


Menurut Lucki,  usulan pemberhentian ini berdasarkan keputusan BK DPRD Kab. Solok Nomor 175/01/BK/DPRD/2021 tentang sanksi pelanggaran kode etik terhadap Saudara Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kab. Solok periode 2019-2024 dan Surat Badan Kehormatan Nomor:176/246/BK-DPRD/2021 perihal penyampaian putusan BK tentang sanksi pelanggaran kode etik yang sudah dibacakan pada rapat sebelumnya.


Berdasarkan pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, kota mengamanatkan, bahwa pimpinan DPRD lainnya melaporkan usulan pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
 Pemberhentian Dodi Hendra dari Ketua DPRD Kab. Solok, serta disetujui semua anggota DPRD yang hadir, kemudian rapat pengusulan ini dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan DPRD, tentang usul pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kab. Solok sisa masa jabatan 2019-2024.
Paska penanda tanganan berita acara, sebagaimana amanah undang-undang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 pasal 36 ayat 4, dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya, rapat paripurna ini juga sekaligus menunjuk dan menetapkan Wakil Ketua Lucky Efendi menjadi pelaksana tugas Ketua DPRD Kab. Solok sampai ada Ketua DPRD yang defenitif.


Sementara, ada hal menarik justru terjadi menjelang akhir paripurna dilaksanakan, dimana Septrismen, satu-satunya anggota DPRD Kab. Solok dari Fraksi Gerindra yang hadir minta waktu kepada pimpinan dan seluruh peserta rapat untuk menyampaikan pandangan Partai Gerindra terkait Pemberhentian Dodi Hendra.
Septrismen pada kesempatan itu menyampaikan bahwa sebagai kader Partai Gerindra, sekaligus kader yang menjadi anggota fraksi di DPRD Kab. Solok. “Kami dari Gerindra menyatakan patuh dan tunduk kepada putusan lembaga maupun kepada partai dan pimpinan sepanjang keputusan itu tidak bertentangan dengan undang-undang, serta menghargai hak asasi kader dengan menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah,” sebut Septrismen. 
Sementara terkait sidang paripurna pemberhentian saudara Dodi Hendra, yang merupakan kawan satu fraksi. Tentu saya berpegang teguh pada azas hukum praduga tidak bersalah walaupun keputusan DPRD diambil pada sidang paripurna dan masih ada ruang hukum pembelaan diri melalui lembaga PTUN.
Septrismen juga memberikan semangat kepada sahabatnya Dodi Hendra yang sudah dipecat dari ketua.

“ini tanpa adanya tekanan politik ataupun tekanan dari pihak manapun, ini semata karena konsisten dengan semangat membela kebenaran dan keadilan serta menempatkan hukum sebagai panglima, kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi,” terang Septrismen. 
Pada kesempatan itu, Septrismen juga berharap, sekaligus juga mengajak seluruh anggota DPRD Kab. Solok untuk sama-sama membangun Kab. Solok dengan mendukung Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati dengan “Mambangkik Batang Tarandam, menuju Kabupaten Solok terbaik di Sumatera Barat.

Sementara Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Kabupaten Solok, Dr. Dendi, S.Ag, MA, memastikan seluruh Anggota Fraksi PPP tidak memgikuti Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok pada Senin (30/8/) tersebut. 


Menurut Dendi, hal itu sesuai instruksi dari DPC PPP Kabupaten Solok Nomor: 098/IN/DPC-PPP/K-S/VIII-2021. Dalam instruksi yang ditandatangani oleh Ketua DPC PPP Kabupaten Solok Drs. H. Sa’aduddin, AS, dan Sekretaris DPC Dr. Dendi, S.Ag, MA, tersebut, seluruh Anggota Fraksi PPP Kabupaten Solok diinstruksikan untuk tidak hadir secara fisik maupun virtual, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok pada Senin 30 Agustus 2021, dengan agenda pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok. Dalam instruksi juga dijelaskan, bagi yang tidak mematuhi instruksi ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai AD/ART Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
 “Fraksi PPP jelas menolak putusan BK (Badan Kehormatan) tentang pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah. Perlu diingat, dan masyarakat Kabupaten Solok harus tahu, bahwa BK DPRD Kabupaten Solok dalam putusannya menyatakan bahwa saudara Dodi Hendra tidak terbukti melanggar kode etik, sesuai alasan mosi tak percaya yang diajukan oleh 22 Anggota DPRD Kabupaten Solok. Jika dinyatakan tidak bersalah, BK harus mengumumkan ke publik terkait pemulihan nama baik Dodi Hendra. Karena Dodi Hendra tidak terbukti arogan, otoriter, memaksakan kehendak dan tidak kolektif kolegial,” tegasnya. 

Namun, menurut Dendi, BK DPRD Kabupaten Solok justru memakai alasan lain, yakni Dodi Hendra dianggap melakukan intervensi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Solok pada tahun 2020. Dendi menegaskan, bahwa di tahun 2020 itu, Dodi Hendra bukan Ketua DPRD, tapi Anggota DPRD Kabupaten Solok Komisi A, yang mitra kerjanya salah satunya Dinas Pendidikan.
 “Ini alasan yang dicari-cari. Dodi Hendra disidang di BK sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, dan perkara yang disidangkan adalah mosi tak percaya dari 22 Anggota DPRD Kabupaten Solok.

Sementara, putusannya dinyatakan bersalah karena intervensi ke lembaga lain, yang bahkan saat dia belum menjadi Ketua DPRD. Ini ibaratnya seseorang disidang karena kasus berjudi, tapi divonis bersalah karena kasus pencemaran nama baik,” tegas Dendi (tim/jn01) 

Exit mobile version