Politik

Hj.Nurnisma,SH dan Andi Marianto,ST Dilantik Menjadi PAW Anggota DPRD Kota Solok Dari Partai Golkar

×

Hj.Nurnisma,SH dan Andi Marianto,ST Dilantik Menjadi PAW Anggota DPRD Kota Solok Dari Partai Golkar

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN– DPRD Kota Solok menggelar Rapat Paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Solok sisa masa jabatan 2019-2024 dari Partai Golongan Karya, di Ruang sidang Paripurna DPRD Kota Solok, Selasa (10/11).
Adapun anggota PAW yang dilantik Hj. Nurnisma, SH dan Andi Marianto,ST, yang menggantikan Yutris Can,SE dan Ramadhani Kirana Putra, MM.

Paripurna dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kota Solok, Bayu Kharisma dan Wakil Ketua, Efriyon Coneng serta seluruh Anggota DPRD Kota Solok,selain itu juga nampak hadir Mantan Ketua DPRD Kota Solok,Yutris Can, SE, Pjs Walikota Solok, Asben Hendri, Ketua Pengadilan, Dandim 0309,Kapolresta Solok, Kajari Solok, Persatuan istri legislatif, BUMN, BUMD, Niniak Mamak, Bundo Kanduang dan Undangan lainnya.

“Rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Penggantian Antar Waktu dari partai Golkar dinyatakan terbuka untuk umum,” ucap Pimpinan sidang DPRD Kota Solok, Bayu Kharisma saat membuka rapat.
Disebutkannya, sesuai peraturan tata tertib DPRD bahwa sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD PAW mengucapkan sumpah yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan dalam rapat paripurna. Atas dasar tersebut pengucapan sumpah dijalankan.
Bayu Kharisma sebagai Pimpinan Rapat Paripurna berharap dengan bergabungnya Hj. Nurnisma dan Andi Marianto ke DPRD Kota Solok akan memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan secara konstitusional DPRD Kota Solok.


Bayu Kharisma menambahkan, Rancangan kerjasama antara pemerintah daerah lain maupun perjanjian internasional yang membebani masyarakat dan daerah dan fungsi anggaran yang dilakukan adalah membahas RAPBD yang di ajukan oleh Pemerintah Daerah. Adapun pengawasan yang dilakukan diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan sebagai mana yang telah kita ketahui bersama Dewan Perwakilan yang diajukan oleh Kepala Daerah. serta memberikan pendapat, pertimbangan serta persetujuan terhadap rakyat Daerah mempunyai tugas dan fungsi sebagai mana di atur dalam pasal 149 undang-undang nomor 23 tahun 2014 yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
 Fungsi legislasi ini berupa membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah, melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah wewenang Dewan Perwakilan Rakyat daerah ini telah tertuang dalam suatu Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Solok No 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Solok.
Sehubungan dengan terjadinya pemberhentian antar waktu terhadap Yutris Can, SE dan  Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM  yang mana salah satunya sebagai Pimpinan DPRD Kota Solok  mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kota Solok karena mengikuti Pilkda Tahun 2020, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang bersangkutan harus berhenti menjadi anggota DPRD. 

Baca Juga :
Bupati Epyardi Asda Minta Masyarakat Panyakalan Ingatkan Janjinya Yang Belum Terealisasi


Dengan demikian terjadi kekosongan anggota dan untuk mengatasi kekosongan tersebut, maka di ajukanlah proses penganti antar waktu anggota DPRD sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, sejak saat itu dilakukanlah tahapan proses penganti antar waktu anggota DPRD Kota Solok dengan usulan yang disampaikan oleh Partai Golongan Karya Kota Solok. 

 Dalam proses penggantian antar waktu ini sebagai mana yang diatur oleh Undang-Undang, DPRD hanya berperan menjadi perantara, setelah semua persyaratan yang diminta telah terpenuhi oleh calon PAW, maka pada tanggal 9 oktober 2020 berkas disampaikan oleh DPRD Kota Solok kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat melalui Walikota Solok guna minta Keputusan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Solok.

Baca Juga :
KPK RI Sosialisasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Dengan DPRD Kab. Solok

Dari usulan yang disampaikan oleh DPRD tersebut,  maka keluarlah Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Barat tentang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Solok.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, setiap kegiatan kedewanan harus dijadwalkan dan ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Solok. 
“Atas nama lembaga DPRD Kota Solok saya pimpinan rapat memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Yutris Can,SE dan Ramadhani Kirana Putra, MM yang telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD selama ini. Semoga atas segala pengabdian dan jasa-jasa kepada masyarakat dan Pemerintah Kota Solok dicatat sebagai amal ibadah oleh Allah SWT,” pungkasnya.

Usai pelantikan Anggota DPRD Kota Solok yang baru, langsung mengikuti kegiatan kedewanan yaitu Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Solok Tahun Anggaran  2021. 
Sebelumnya anggota DPRD Kota Solok periode 2019-2024 Yutris Can,SE dan Ramadhani Kirana Putra,MM sama – sama berasal dari Partai Golkar dan Daerah Pemilihan yang sama yaitu Dapil Kecamatan Lubuk Sikarah.


Keduanya mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Dewan karena maju sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Solok 2020.sebelumnya Yutris Can,SE menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Solok selama Tiga periode berturut-turut. 


Sedangkan Ramadhani Kirana Putra juga telah menjadi anggota DPRD Kota Solok selama Dua periode dengan jabatan terakhir yaitu sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Kota Solok masa jabatan 2019-2024 (wahyu/jn01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.