DPRD dan Pemko Solok Tanda Tangani KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020

SOLOK, JN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok, menggelar penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2020, bertempat di Ruangan Rapat besar Sekretariat DPRD Kota Solok, selasa (18/8).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok,Yutris Can,SE dan Wakil Ketua Bayu Kharisma. Selain itu tampak hadir Walikota Solok, H.Zul Elfian.SE.M.Si, Sekretaris Daerah, Drs.Syaiful, Para Anggota Banggar DPRD Kota Solok dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta pimpinan OPD dilingkungan Pemko Solok.
Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can,SE dalam sambutannya menjelaskan bahwa sebagaimana kita ketahui bahwa Pembahasan terhadap KUA PPAS telah kita laksanakan pada tanggal 7 sampai 11 Agustus 2020 lalu. 
Dan jadwal sebelumnya yaitu pada Tanggal 6 Agustus 2020 telah dipresentasikan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun anggaran 2020 dan KUA PPAS APBD Tahun anggaran 2021 oleh Pemerintah Daerah Kota Solok dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

Yutris Can juga menambahkan,untuk pembahasan kali ini kita memang agak sedikit berbeda karena pembahasan akan dilakukan oleh badan anggaran bersama tim anggaran Pemerintah Daerah,sebagaimana kita ketahui sebelumnya pembahasan melalui masing-masing komisi dan masing-masing mitra kerja di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Sedangkan Walikota Solok, Zul Elfian  menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan yang sebesar- besarnya kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Anggota Banggar yang telah membahas Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
“Kami menyadari, ditengah covid-19 yang sedang melanda dunia pada umumnya dan Kota Solok Khususnya, tentu banyak hal yang menjadi kendala bagi kita dalam melaksanakan kegiatan yang sudah kita rancang pada awal tahun,namun tidak terlaksana secara maksimal. Hal ini akan kita upayakan lagi pada pelaksanaan program dan kegiatan tahun berikutnya,” sebut Zul Elfian
Pihaknya menyadari bahwa adanya perbedaan pendapat dan perbedaan persepsi dalam rangkaian pembahasan, namun semangat musyawarah dan mufakat dan semangat kemitraan yang tinggi antara Pemerintah Daerah dan DPRD. “Kita telah dapat menyelesaikannya dengan baik dan DPRD dapat menyepakati KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.” sebut Zul Elfian.
Setelah dilaksanakannya persetujuan bersama antara Badan Anggaran bersama Pemerintah Kota Solok, maka dilaksanakan penandatanganan Nota kesepakatan persetujuan dengan Walikota Solok dengan Ketua dan Wakil ketua DPRD Kota Solok yang di saksikan oleh Sekretaris dewan dan Tim Anggaran Pemerindah Daerah (jn01/Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.