PolitikSolok Raya

DPRD dan Pemko Kota Solok Tetapkan APBD Tahun Anggaran 2021

×

DPRD dan Pemko Kota Solok Tetapkan APBD Tahun Anggaran 2021

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok dan Pemko Solok, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (23/11).

Pengesahan itu ditandai langsung dengan Persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD pada Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Pimpinan DPRD Kota Solok, Bayu Kharisma yang didampingi oleh Wakil Ketua Eriyon Coneng serta Anggota DPRD Kota Solok. 
Selain itu juga tampak hadir Pjs.Asben Hendri, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, unsur Forkopimda, para Kepala OPD dilingkunagn Pemko Solok, Direktur Bank Nagari Solok dan undangan lainnya.

Pimpinan DPRD Kota Solok, Bayu Kharisma menyampaikan bahwa Rapat Paripurna hari ini adalah rapat Paripurna ke Empat belas masa sidang ketiga tahun 2020  dengan agenda  rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah Kota Solok tahun 2020. 
Sebagaimana di ketahui, bahwa Badan Anggaran DPRD Kota Solok bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Solok dan OPD terkait telah membahas Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021 mulai hari Senin tanggal 16 November sampai dengan hari Minggu tanggal 22 november 2020.


“Denngan selesainya penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021, namun perlu kami sampaikan dalam Rapat Paripurna ini,  bahwa dengan telah selesainya pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Kota Solok tahun Anggaran 2021. Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota Badan Anggaran DPRD Kota Solok dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” sebut Bayu Kharisma.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku, maka 3 (tiga) hari setelah Persetujuan bersama, Walikota menyampaikan Ranperda ini kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi,” jelas Bayu Kharisma.

Baca Juga :
Jual Narkoba ke Polisi, Dua Orang Warga di Halaban Diciduk Sat Narkoba Polres Solok

Juru Bicara Badan Anggaran, Irwan Sai In menyampaikan hasil pembahasan badan anggaran DPRD Kota Solok terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2021. 

“Syukur Alhamdulillah Badan Anggaran DPRD KotaSolok telah dapat melaksanakan tugasnya tepat waktu sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan dan tata tertib yang berlaku di DPRD Kota Solok,” terang Irwan Sari In.
Disebutkannya, sebagaimana diketahui dalam APBD tahun anggaran 2021 Pendapatan Daerah sebesar Rp. 561.208.357.905,00, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 40.483.356.200,00, Pendapatan transfer sebersar Rp. 509.040.401.705,00 dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 11.324.600.000,00, Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyepakati.Untuk Belanja Daerah di Anggarkan sebesar Rp630.345.522.349,00 setelah Pembahasan bertambah sebesar Rp. 6.391.773.806,00 menjadi Rp. 636.737.326.155,00 Badan Anggaran dan Tim Anggaran pemerintah daerah menyepakati.
Sedangkan Defisit sebesar Rp. 69.137.194.444,00 setelah pembahasan bertambah sebesar Rp. 6.391.773.806,00 menjadi Rp. 75.528.968.250,00 Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyepakati.

Baca Juga :
Bupati Epyardi Asda Serahkan Bantuan Secara Simbolis 500 Paket Sembako Dari Dinsos Kepada Masyarakat Nagari Aripan


Untuk pembiayaan Daerah sebesar Rp. 69.137.194.444,00  setelah pembahasan bertambah sebesar Rp. 6.391.773.806,00 menjadi Rp. 75.528.968.250,00 Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyepakati. Kemudian penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 69.137.194.444,00  setelah pembahasan bertambah sebesar Rp. 6.391.773.806,00 menjadi Rp. 75.528.968.250,00 Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyepakati.

Terdapat silpa sebesar Rp. 69.137.194.444,00  setelah pembahasan bertambah sebesar Rp. 6.391.773.806,00 menjadi Rp. 75.528.968.250,00 Badan Anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah menyepakati.
Pjs Walikota Solok, Asben Hendri dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota dewan atas pembahasan RAPBD 2020, sehingga pada akhirnya Alhamdulillah pada hari ini kita sama-sama menyepakati menjadi sebuah Peraturan Daerah,” ujar Asben Hendri.

“Berbagai saran komentar tanggapan dan rekomendasi yang diberikan oleh masing-masing Fraksi akan ditindaklanjuti dan Insyallah bisa dilaksanakan dan bisa tuntas sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Fungsi pengawasan dewan yang berjalan dengan baik Insyallah bisa mengarahkan kita semua untuk memanfaatkan anggaran secara lebih efisien, lebih efektif dan lebih tepat sasaran,” tutur Asben Hendri (wahyu/jn01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.