Hukum dan KriminalPolitik

Cemarkan Nama Baik: Nofi Candra Laporkan Epyardi Asda ke Bawaslu

×

Cemarkan Nama Baik: Nofi Candra Laporkan Epyardi Asda ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN- Merasa gerah dengan kampanye negatif yang dilakukan oleh calon Bupati Solok nomor urut 2 yakni Capt. Epyardi Asda, M.Mar, Calon Bupati Solok Nomor urut 1 Nofi Candra, melaporkan Epyardi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Senin (30/11).

Nofi Candra datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Solok sekira pukul 10.00 WIB, didampingi Penasehat Hukum Mevrizal, SH, MH, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Solok, Lamud Wijaya serta sejumlah tim pemenangan. Rombongan disambut Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok Divisi Hukum dan Penindakan, Andri Junaidi. Nofi Candra melaporkan Epyardi, terkait Epyardi Asda di Jorong Batang Pamo, Nagari Pianggu, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi pada tanggal 24 November 2020 lalu.


“Kami melaporkan EA karena dinilai telah melanggar etika kampanye dan komitmen Pilkada Badunsanak dengan menyebarkan fitnah dan kebencian saat berkampanye,” ujar Nofi Candra.

Dalam kampanye tersebut, Epyardi Asda dinilai telah merusak elektabilitas dirinya di tengah masyarakat, dengan menyebutkan dirinya sebagai distributor yang menghilangkan pupuk di tengah masyarakat. Kemudian, membangun imej negatif bahwa masyarakat menjerit akibat kelangkaan pupuk tersebut, dan Nofi Candra dituduh Epyardi sebagai pihak yang dipersalahkan. Rekaman video yang tersebar luas di sejumlah media sosial tersebut, Epyardi juga menyebutkan bahwa selama 5 tahun menjabat sebagai anggota DPD RI, Nofi Candra juga tidak pernah berbuat apa-apa untuk Kabupaten Solok, bahkan Nofi dinilai tak punya kawan dan relasi di pusat.

Baca Juga :
Polres Solok Kembali Gelar Kegiatan Rutin Jum'at Curhat di Nagari Cupak

“Sejak awal, saya sangat menghormati beliau. Saya juga sangat berkomitmen menjadikan kontestasi Pilkada Kabupaten Solok 2020 ini, berlangsung dalam suasana damai, sejuk, dan badunsanak. Tapi, kalau seperti ini, kampanye macam apa ini? Apalagi berasal dari seorang tokoh politik. Ini adalah fitnah yang sudah kelewat batas. Dengan menyerang kehormatan saya,” jelas Nofi Candra.

Sementara itu, Penasehat Hukum Nofi Candra, Mevrizal, SH, MH menegaskan, apa yang dilakukan oleh Epyardi Asda terhadap paslon nomor urut 1 tersebut sudah keterlaluan. Fitnah yang dilakukan Epyardi terjadi secara masif, seolah dia yang paling hebat dan benar.

“Kami melihat, kampanye seperti ini tak hanya terjadi di nagari Pianggu Sungai lasi. Pada beberapa lokasi juga ada rekamannya, isinya nyaris sama, berisi hujatan kebencian dan fitnah yang membabi buta,” ungkap Mevrizal.

Ditambahkannya, dalam kampanye itu Epyardi Asda seolah-olah seperti orang yang kebal hukum. Sehingga dengan sesuka hati menyerang orang-orang yang dinilai mengganggu langkahnya dalam kontestasi Pilkada 2020 ini. Selain Nofi Candra, sejumlah tokoh masyarakt juga menjadi “korban” serangan Epyardi Asda. Seperti melecehkan perantau yang turun tangan membantu pemenangan Nofi Candra dan Bupati Solok saat ini, Gusmal Dt Rajo Lelo.

Baca Juga :
Member Arisan Online Lapor ke Satreskrim Polres Payakumbuh

“Kami melaporkan Epyardi Asda karena dinilai telah melanggar pasal 69 huruf b dan c Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang larangan Kampanye Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, dengan ancaman hukuman minimal 3 bulan kurungan hingga 18 bulan kurungan beserta denda.

Selain membawa sejumlah alat bukti berupa rekaman Video kampanye hitam tersebut, pihaknya juga menghadirkan 6 orang saksi, sebagai syarat formil dan materil laporan tersebut.

“Kami berharap Bawaslu bersama Gakkumdu bisa mengungkap persoalan ini dengan seadil-adilnya, agar Pilkada berintegritas di kabupaten Solok bukan hanya slogan semata,” tegasnya.

Terkait itu, Divisi Hukum dan Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Andri Junaidi membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan Nofi Candra dan pemeriksan terhadap para saksi yang dihadirkan.

“Setelah ini akan kami lanjutkan ke Sentra Gakkumdu untuk dilakukan proses penyidikan berikutnya,” ujar Andri. (Jn-01/Patron/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.