Politik

Bupati Sosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang AKB Dalam Pencegahan Covid-19 Bersama Tim Dari Provinsi

×

Bupati Sosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang AKB Dalam Pencegahan Covid-19 Bersama Tim Dari Provinsi

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN– Bupati Solok, H. Gusmal, hari Rabu (7/10), turun langsung kelapangan untuk mendosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adab Kebiasaan Baru (AKB), dalam Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Solok.

Tampak hadir bersama Bupati Solok dalam mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adab Kebiasaan Baru tersebut antara lain Wakil Rektor III Unand ketua tim Sosialisasi wilayah III, Insannul Kamil dan rombongan,  Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho,Dandim 0309 atau yang mewakili, Kajari Solok dan SKPD terkait.
Dalam Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Covid -19 oleh Tim dari Sumatera Barat yang disampaikan oleh ketua tim Wilayah III, Insannul Kamil mengharapkan agar sosialisasi ini bermanfaat bagi kita semua dan bagi masyarakat kabupaten Solok. 
“Pandemi dalam skala seperti ini harus kita kendalikan dalam bentuk sebuah Perda yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari covid 19, faktor resiko kesehatan masayarakat yang berpotensi menimbulkan kedarutan kesehatan masyarakat dan melindungi masyarakat dari dampak covid 19, sebut Insannul Kamil.
Selain itu sosialisasi ini juga bertujuan untuk mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan covid 19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masayarakat. Kemudian untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 bagi aparatur pemerintah daerah kab/kota dan penanggung jawab kegiatan/usaha serta masyarakat.

Menurutnya, kecendrungan masayarakat kita tidak mematuhi protokol kesahatan, berdasarkan pengalaman penerapan PSBB tidak cukup kita keluar dari pandemi yang kita hadapi bersama, maka keluar Perda ini untuk lebih disiplin dan kita berikan sangsi dan tindak pidana yang telah di atur oleh perda 06 tahun 2020.

Baca Juga :
Trio Karno Vivo Terpilih Menjadi Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Kabupaten Solok

Adapun sanksi administrasi pelanggaran bagi perorangan yakni teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administrasi sebesar rp. 100.000, daya paksa polisional,
dan sanksi pidana. Bunyinya dimana setiap orang yang melanggar kewajiban mengunakan masker sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp 250.000. Kemudian tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dikarenakan apabila saksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran.
Sementara sanksi administrasi pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan/usaha, adalah berupa teguran lisan. teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin dan denda administrasi rp. 500.000.


Sementara Bupati Solok, H. Gusmal dalam sambutannya menyebutkan bahwa  Kabupaten Solok sangat luas dengan 14 kecamatan dan 413 jorong, sehingga pengendalian covid 19 memang agak substansi.


Disebutkan Bupati, sampai saat pada hari ini di Kabupaten Solok sudah terkonfirmasi covid 19 sebanyak 154 orang. Lima orang diantaranya sudah meninggal  3 orang meninggal di masa PSBB, 2 orang baru kemarin ini. Kemudian yang masih dirawat ada sekitar 8 orang diberbagai rumah sakit, ada yang di rumah sakit muhammad nasir, RSUD Arosuka. Kemudian ada juga yang dikarantina mandriri. itu kondisi di kabupaten Solok sekarang. dimasa PSBB hanya 8 orang yang positif, tetapi sekarang sudah memasuki masa new normal sampai dengan sekarang sudah terkonfir 154 orang. 

Baca Juga :
Jon Firman Pandu: Tinggalkan Ketua DPRD, Maju Menjadi Calon Wakil Bupati Solok Sudah Final


“Masyarakat belum begitufaham dengan new normal, meskipun Pemkab Solok sudah nyinyir menyampaikan atau mensosialisakian protocol keshatan, tetapi hanya sekedar didengar saja dan tidak diterapkan. Kesimpulan sementara masyarakat kita masih bandel, tidak disiplin, tidak patuh dab tidak mau mendengar ajakan pemerintah,” terang Gusmal.
Ditambahkannya, setiap hari petugas kami perintahkan kelapangan untuk mesosialisakan protokol kesehatan. Kuncinya memang benar masyarakat barui bisa menerima harus adeanya sanksinya, sekarang sanksinya sudah ada dari Propinsi Sumatera Barat yakni Perda nomor 06 tahun 2020 tentang AKB.
 Perda itu sudah di sosialisasikan 7 hari setelahnya sudah bisa dilaksanakan. Sebelumnya pemkab Solok sudah memasyarakatkan perda tersebut meskipun belum mempunyai nomor sejalan dengan perbup nomor 44 tahun 2020. “Setelah nanti disosalisakan perda propinsi sumatera barat nomor 6 tahun 2020 akan tindak lanjuti sesuai dengan atuaran. Mudah-mudahan dengan adanya perda ini masyarakat kita bisa patuh dan disiplin. ini harapan kami dengan bapak Kapolres Solok dan bapak Dandim 0309,” sebut Gusmal.


Kegiatan sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan sosialisasi kejalan dengan memakaikan masker kepada penguna jalan umum bagi yang tidak memakai masker (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.