PolitikSolok Raya

Bupati dan Sekda Minta Wartawan Untuk Ikut Awasi PNS Yang Ikut Terjun ke Politik Praktis


SOLOK, JN–           Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Aswirman,  meminta agar media sebagai alat kontrol sosial, harus ikut mengawasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut terjun keduania politik karena itu sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
            “Bapak Bupati kita sudah sering mengingatkan agar PNS dilarang terjun kedunia politik dan lebih baik bekerja seperti biasa saja untuk melayani masyarakat. Sebab, meski PNS mempunyai hak pilih, namun pergunakanlah di dalam bilik suara saja, jangan ikut pula berpolitik,” terang Aswirman, Senin (12/10). Untuk itu Aswirman juga meminta agar media atau wartawan dan masyarakat umum, ikut mengontrol PNS nakal dan bila memang ada bukti yang cukup, maka yang bersangkutan bisa diberi sanksi, sesuai Undang-Undang yang berlaku bahkan bisa sampai pemecatan. 
Dijelaskan Aswirman, disadari atau tidak, bahwa tidak bisa dipungkiri, karena saat ini para calon kepala daerah sedang giat-giatnya melakukan lobi-lobi untuk mencari dukungan, namun dirinya berharap agar PNS tetap bisa menahan diri. Disebutkan Aswirman, janganlah gara-gara Pilkada, para PNS ikut menjadi korban politik, kan lebih baik bermain aman saja dengan tidak berpolitik.
          “Saya menghimbau dengan amat sangat, agar seluruh PNS di lingkungan Pemkab Solok tidak latah ikut-ikutan latah ikut berpolitik praktis untuk mendukung salah satu kandidat calon Bupati yang akan ikut bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah berupa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati mendatang,” tegas Aswirman.
Ditambahkan M. Saleh, seluruh PNS di lingkungan Pemkab Solok, wajib mengikuti aturan yang berlaku, yang melarang PNS terlibat politik praktis sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Apbilaada PNS yang nekad dan membandel terlibat menjadi tim sukses calon Bupati tertentu, maka akan kita kenakan sanksi yang berlaku. 
    ” Makanya saya tegaskan seluruh PNS dilingkungan pemkab Solok wajib menjaga netralitasnya dan tidak mendukung salah satu calon kepala daerah dan biarkan proses Pilkada berjalan sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU,” jelas Aswirman.
Pernyataan itu disampaikan Aswirman, terkaid adanya indikasi salah seorang Kadis di Kabupaten Solok dan seorang Kabidnya di SKPD Kabupaten Solok, yang duduga terlibat langsung dalam kampanye dan fhotonya beredar ramai di publik.
“Kita sudah tegur yang bersangkutan dan akan sampaikan ke Bawaslu secepatnya sesuai arahan Bapak Bupati,” tambah Aswirman.
 Pihaknya meminta seluruh PNS di lingkungan Pemkab Solok, wajib mengikuti aturan yang berlaku, yang melarang PNS terlibat politik praktis sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.  ” Apalagi sampai ada PNS yang nekad dan membandel terlibat menjadi tim sukses calon Bupati tertentu, maka akan kita kenakan sanksi yang berlaku,”  tutur Sekdakab Solok. Sanksi yang akan dikenakan kepada PNS yang nanti terlibat politik praktis tentui sesuai aturan yang berlaku.  Aswirman juga mengatakan, bahwa pelarangan PNS ikut terlibat politik praktis, dalam rangka menjaga netralitas pegawai, agar pegawai tidak terkotak-kotak dan tercerai berai ulah dukung mendukung calon kepala daerah.
Sekdakab juga meminta kepada para wartawan dan LSM, agar ikut mengawasi PNS yang terlibat mendukung salah satu calon dan untuk melaporkannya kepada pihak yang terkait seperti ke Sekretariat Daerah. Namun Sekda juga meminta agar pelaporan dibuktikan dengan bukti yang jelas (wandy)

Exit mobile version