KriminalSalingka Nagari

Warga Sariak Tagih Janji PT. Supraco Mitra Energy Kontraktor Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik PLTMH

×

Warga Sariak Tagih Janji PT. Supraco Mitra Energy Kontraktor Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik PLTMH

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN- Para Perantau Sariak Sungai Abu Sepakat (Pessas) menagih janji PT. Supraco Mitra Energy, kontraktor pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Sariak Alahan Tigo, Kecamatan Lemah Gmanti, Kabupaten Solok, untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat proyek tersebut. 
Jalan yang rusak, akibat mobil tronton pengangkut material dan peralatan PLTMH tersebut mencapai lebih dari 8 kilometer, yang dimulai dari Jorong Talang Timur, Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, hingga batas proyek PLTMH di Nagari Sariak.

Ketua Umum Pessas, Fauzi Wirman, menegaskan jika PT Supraco Mitra Energy tidak menunaikan janjinya, masyarakat akan menyegel dan menghentikan operasional PLTMH Gumanti 3 di Nagari Sariak. Hal ini merujuk pada surat Pessas Nomor 052/SRT-IX/PESSAS/2020 tanggal 8 September 2020.


“Kami meminta PT Supraco Mitra Energy untuk segera merealisasikan janjinya memperbaiki jalan akibat proyek tersebut. Sebab, jalan tersebut sudah rusak bertahun-tahun dan tak kunjung diperbaiki. Padahal, PT Supraco telah berjanji merekondisi jalan sebagaimana kondisi awal pada 2016. Perjanjian tersebut dilakukan di atas kertas bermaterai. Jika hal ini tidak segera dilakukan, masyarakat akan melakukan penyegelan dan memberhentikan operasional proyek tersebut,” tegas Fauzi Wirman.
Sebelumnya, PT Supraco Mitra Energy dan Pemkab Solok telah menandatangani surat perjanjian untuk merekondisi jalan seperti semula pada tanggal 2 Oktober 2018. Surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh Site Manager PT Supraco Mitra Energy, Sarton, dan Asisten Ekbang Kesra (Asisten 2) Pemkab Solok, Aliber Mulyadi. Dalam surat perjanjian tersebut PT Supraco Mitra Energy berjanji memperbaiki jalan kabupaten dari Talang Timur hingga ke lokasi proyek PLTMH Gumanti 3. Kemudian melakukan perawatan jalan dan melakukan penyiraman untuk mencegah debu. PT Supraco Mitra Energy juga berjanji memperbaiki dua jembatan yang melalui jalan tersebut.
“Dua jembatan tersebut sudah diperbaiki. Kini tinggal jalan yang rusak yang belum. Akibatnya, masyarakat harus menanggung akibatnya, karena akses yang sangat sulit,” ujarnya.
Dari pantauan di lokasi, jalan yang menghubungkan Talang Timur hingga ke lokasi proyek sepanjang lebih kurang 8 kilometer, dalam kondisi rusak berat. Tidak hanya jalan kabupaten tersebut, kerusakan jalan juga terjadi jalan provinsi yang menghubungkan Nagari Alahan Panjang ke Nagari Talang Babungo sejauh 12 kilometer.
Tokoh masyarakat Solok, M. Charlen, juga meminta agar pihak Manager PT. Supraco Mitra Energy, menepati janjinya sesuai surat perjanjian yang sudah ditandatangani.
“Kita berharap agar pihak PT. Supraco Mitra Energy, untuk merekondisi jalan seperti semula sesuai surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh Site Manager PT Supraco Mitra Energy, Sarton, dihadapan Asisten Ekbang,” sebut M. Charlen (jn01/Mc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.