Kriminal

Terkait Penyegelan Rumah Wabup Solok, 7 Orang Oknum LSM Merah Putih Diperiksa Polisi

×

Terkait Penyegelan Rumah Wabup Solok, 7 Orang Oknum LSM Merah Putih Diperiksa Polisi

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN- Terkait “penyegelan” rumah Wabup Solok, H. Yulfadri Nurdin, SH, saat ini Sat Res Krim Polres Solok Kota (Polresta) sedang memeriksa 7 Orang oknum LSM di unit Sat  Res Krim Polres Solok Kota.

Penyegelan Rumah Wakil Bupati Solok, H. Yulfadri Nurdin di Jalan Syekh Supayang Nomor 19 Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikrah Kota Solok, pada Selasa dihari (15/9) sekira pukul 01.30 Wib, oleh Oknum LSM Merah Putih, ternyata berbuntut panjang.
Diduga penyegelan itu dilakukan atas perintah seorang calon Bupati Solok, karena dalam video yang beredar dalam durasi 1.56 detik itu, para penyegel ada yang menggunakan baju loreng merah putih dan berjumlah sekitar kurang lebih 10 orang itu, juga terdengar suara bahwa bahwa yang memerintah penyegelan itu adalah atas perintah Owner Objek Wisata Chinang Khiek, H. Epyardi Asda.


“Acara malam ini adalah penyegelan rumah Bapak Yulfadri Nurdin, karena belum bayar hutang sama bapak Epyardi Asda, ini perintah,” tutur suara dalam video tersebut.
Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi, kepada awak media Rabu (16/9), menyebutkan bahwa saat ini polisi sedang memeriksa 7 orang oknum LSM Merah Putih, termasuk Ketuanya RB.
“Benar, saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan kepada enam orang anggota Laskar Merah Putih, terkait pemasangan Sita tersebut,” jelas AKBP Ferry Suwandi.

Namun belum ada rincian, apakah pelaku sudah ditahan atau belum. Awalnya Wabup memang tidak berniat untuk membuat laporan, namun atas usul beberapa rekan dan penasehat hukum, kasus ini akhirnya dibuatkan Laporan Polisinya. Bahkan Selasa malam, Wabup Yulfadri Nurdin datang ke Mapolres Solok untuk bersilaturrahmi dengan Kapolres.

Baca Juga :
Kepala Puskesmas Kayu Jao Solok Dirampok Kawanan Sopir Travel di Padang

Atas penyegelan itu, publik Solok sangat digemparkan dengan ulah para penyegel. “Setahu saya, yang boleh melakukan penyegelan terhadap objek rumah seseorang karena hutang piutang di Bank adalah juru sita pengadilan negeri bukan LSM,. Kalau masalah hutang piutang pribadi sepengetahuan saya tidak boleh dan ini melanggar hukum dan bisa dipidanakan,” terang pengacara kondang asal Solok, Muhammad Irfan, SH, MH.

Disebutkannya, Bank memiliki hak untuk menguasai aset rumah jika debitur tak membayar kewajiban kreditnya. Bank bakal memberikan tenggat waktu tiga bulan sampai rumah debitur benar-benar disita.
Dalam perjanjian akad kredit, dijelaskan oleh bank mengenai peraturan dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemohon kredit atau debitur. Jika dilanggar, maka bank bisa bertindak sesuai aturan yang sudah disepakati.
“Jadi sangat tidak benar kalau LSM yang melakukan hal itu, meski dia suruhan orang lain,” tambah Muhammad Irfan.
Selama masa perjanjian menurut Muhammad Irfan, debitur wajib melakukan kewajibannya. Jika tidak, maka bank bakal memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali.

“Biasanya bank akan kasih waktu tiga kali pembayaran. Tiga kali SP (Surat Peringatan) baru keluar SP 1. Bank juga akan memberikan peringatan berupa pemberitahuan melalui surat ataupun telepon. Bank memberikan tenggat waktu selama 1-3 minggu.Kalau nggak bayar, kami keluarkan SP 2. Itu sama 1-3 minggu juga. Lalu SP 3, itu berarti 3 bulan nggak bayar,” tutur M. Irfan.

Baca Juga :
Terlalu, Kakak Perkosa Adik Kandung Yang Masih Dibawah Umur Hingga Melahirkan

Jika tak membayar juga, maka bank bisa memberikan SP 3 dan pada akhirnya jika tak juga menemui kejelasan pembayaran, bank akan memberikan pilihan kepada debitur untuk menjualnya sendiri dengan tenggat waktu tertentu atau bank akan menyitanya.
“Dan itu masih di kasih waktu lagi sama dia untuk mengosongkan barang-barangnya,” tegas M. Irfan.
Berbeda dengan masalah hutang piutang pribadi, maka hal itu adalah sesuai perjanjian yang hukumnya hanya perdata.
Terpisah, Wabup Solok, H. Yulfadri Nurdin, saat dihubungi media ini membenarkan hal itu.
Menurut Yulfadri, penyegelan terhadap rumah pribadinya tersebut tanpa sepengetahuan dirinya. Pihaknya mengaku baru mengetahui setelah diberitahu oleh seseorang keesokan harinya. 


“Itu rumah pribadi saya. Tidak ada dikasih tahu penyegelan, siang ini baru tahu bahwa sekelompok orang melakukan penyegelan. Itu ormas Laskar Merah Putih,” sebut Yulfadri.
Pihaknya mengakui beberapa waktu lalu dirinya sudah pernah didatangi ormas Laskar Merah Putih ini ketika berada di rumah dinas. Ketika itu terdapat berjumlah tujuh orang, namun tidak dilayani. 
“Beberapa waktu lalu emang datang ormas Laskar Merah Putih ini ke rumah dinas, tapi tidak saya layani. Saya juga heran juga kenapa bisa ormas ini melakukan penyegelan, ini kan kriminal siapapun yang memerintah,” terang Yulfadri.
Terkait masalah hutang piutang, Yulfadri mengaku tidak adalagi masalah hutang piutang dengan Epyardi Asda tidak ada lagi (jn01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.