Kriminal

Suami Isteri di Aripan Diciduk Polisi Karena Terlibat Salahgunakan Narkoba

×

Suami Isteri di Aripan Diciduk Polisi Karena Terlibat Salahgunakan Narkoba

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN- Satuan Reserse Narkoba Polres Solok kota, pada Rabu dinihari (23/09) sekira pukul 02.00 wib membekuk pasangan suami istri (pasutri) dengan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol 1 jenis sabu.
Pasutri ditangkap di sebuah rumah di jorong Data Tampunik, Nagari Aripan Kecamatan  X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
Adapun pasutri yang ditangkap yakni ZV (27) dan AC (22) IRT Alamat jorong data tampunik Nagari Aripan Kec.X Koto Singkarak Kabupaten Solok.

Kapolres Solok AKBP Ferry Suwandi,S.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno, SH, kepada awak media membenarkan penangkapan itu.Menurut Joko penangkapan itu berawal dari anggota Satreskoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Nagari Aripan Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, sering terjadi transaksi Narkotika dan langsung ditindaklanjuti oleh Dat Res Narkoba dengan melakukan pengintaian dan Penyelidikan.
“Kemudian setelah anggota yakin bahwa ada rumah seperti yang disebutkan dengan informasi dan ciri ciri tersangka, kemudian anggota segera mengamankan 2 orang yang terdiri dari pasangan suami istri,” terang AKP Joko Sunarno, SH.
TKP berada di sebuah rumah di jorong Data Tampunik Nagari Aripan Kec.X koto Singkarak Kabupaten Solok.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan di rumah Pelaku, anggota menemukan satu paket yang berisi narkotika Gol 1 Jenis shabu dengan dibungkus plastik klip bening di dalam lemari hias kamar pelaku,” tambah AKP Joko Sunarno, SH.
 Kemudian polisi menemukan satu timbangan digital merk constant dikeranjang baju, berikutnya 1 paket yang diduga berisi narkotika Gol 1 jenis sabu yg dibungkus plastik klip bening beserta kertas timah rokok, diatas lemari pakaian.Berikutnya juga diamankan satu plastik hijau yg berisi 3 pak plastik klip bening, dan mengamankan tiga buah HP milik pelaku serta satu buah buku catatan warna merah di bawah lantai rumah gadang beserts satu unit sepeda Motor merk suzuki Nex fi BA 4074 HR warna kuning.

Baca Juga :
Dugaan Pengondisian Proyek Menyeruak, Jon ATR Group Kembali Kuasai Mega Proyek di Pasaman
Baca Juga :
Pura-Pura Jual Spring Bed: Tiga Orang pelaku Curanmor Berhasil Diciduk Polisi di Nagari Taruang-Taruang

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Solok (jn01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.