Kriminal

Satu Orang Bandar Shabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Solok di Talang Babungo

×

Satu Orang Bandar Shabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Solok di Talang Babungo

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN- Jajaran Satres Narkoba Polres Solok, hari hari Jum’at (11/9), sekitar pukul 14.00 Wib, berhasil menciduk satu orang laki laki dewasa yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, bertempat di belakang rumah tersangka di Jorong Bulakan Nagari Talang Babungo Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok.
Tersangka yang bernama RA (34), merupakan warga Jorong Bulakan Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapat anggota Sat Res Narkoba Polres Solok dari masyarakat sekitar langsung menindaklanjutinya.
 Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho,S.H,S.IK,M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polres Solok, Iptu Amin Nurasyid, SH, kepada awak media ini Jum’at (11/9) menyebutkan, bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Solok.


“Penangkapan pelaku adalah atas informasi dari warga dan anggota kita langsung menindaklanjutinya,” sebut Iptu Amin Nurasyid, SH.
Setelah identitas pelaku didapatkan, anggota Sat Res Narkoba lansung melakukan penyelidikan di sekitar Jorong Bulakan Nagari Talang Babungo, tidak lama kemudian, anggota Sat Res Narkoba melihat seorang laki-laki yang mirip dengan identitas yang telah didapat sebelumnya, seorang laki-laki tersebut berada didalam rumah yang sedang duduk bersama keluarganya. 

Baca Juga :
Polresta Solok Ciduk Para Pelaku Perjudian Saat Sedang Asyik Bermain Kartu Remi


“Setelah dipastikan bahwa itu pelaku RA, petugas lansung masuk kedalam rumah dan ketika itu petugas melihat pelaku lansung berlari kebelakang rumah, lalu setelah pelaku lari kebelakang rumah, tiba-tiba petugas langsung memegang pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada dibelakang rumah milik pelaku,” tambah Iptu Amin Nurasyid, SH.

 Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeladahan badan dan rumah terhadap pelaku dan saat itu petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu berserta barang lainnya.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dengan disaksikan oleh masyarakat setempat. Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti yang disita dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang didapat adalah 6 paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem sedang warna bening dengan harga perpaket Rp4.500.000.

Baca Juga :
Akun Medsos Bupati Solok Dibajak Orang Tidak Bertanggung Jawab


Kemudian polisi juga mengamankan 15 paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem sedang warna bening dengan harga perpaket Rp2.500.000.
Kemudian 1 paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem kecil warna bening dengan harga Rp400.000. Selanjutnya 4 paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem kecil warna bening dengan harga perpaket Rp150.000.
Berikut Uang kertas senilai tujuh ratus ribu dan Barang Bukti lainnya (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.