Sat Reskrim Polres Solok Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian Tokoh Bangunan di Kubung

SOLOK, JN– Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok yang dibantu Sat  Reskrim Polsek Kubung, menciduk 3 orang tersangka terkait kasus pencurian dengan pemberatan, Senin siang (5/10).
Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho, SH, melalui Kasat Reskrim Polres Solok AKP Deny Akhmad H,S.kom,SIK, kepada Koran Padang menyebutkan bahwa 
Ketiga pelaku ditangkap setelah dilakukan pengintaian oleh anggota.
Ketiga pelaku melakukan aksinya  pada Jumat lalu (2/10), sekitar pukul 04.15 WIB, bertempat di Halaban jorong Subarang nagari Koto Baru kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Mereka ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor 46 /X/ 2020/ Spkt Polsek tanggal 5 Oktober 2020.
Yang pertama kali diamankan adalah tersangka atas nama AP (21), warga Jorong Gando Nagari Gaung, Kecamatan Kubung ini berhasil diciduk oleh pihak Kepolisian di Jorong Mudiek Aie Nagari Panyakalan Kecamatan Kubung.

Baca Juga :
KONI Sumbar Diminta Bijak Dalam Memutuskan Perkara KONI Kabupaten Solok


“Dari tersangka AP, kita melakukan pengembangan dan selanjutnya anggota kita mengamankan dua orang lagi di tempat yang berbeda,” terang AKP Deny Akhmad H,S.
Dua orang yang diamankan berikutnya yakni HS (39), Warga Kelurahan Pasar Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, sekitar pukul 13.00 WIB juga berhasil diamankan didepan SMA Negri 1 Lembang Jaya Nagari Koto Anau dan NA (33), sekira pukul 15.00 WIB tersangka atas nama NA (33), warga Guguek Sarai Kecamatan IX Sungai Lasi di Jorong Gadung Jago Nagari Guguk Sarai Kecamatan IX Koto Sungai Lasi.
Ketiga orang tersangka yang sudah diamankan tersebut merupakan pelaku pencurian di kediaman Leo Darmi (28) di Jorong Halaban Subarang, Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit mobil Jenis Pickup Carry warna putih dengan nomor Polisi F 8017. GC. Uang tunai sebanyak Rp 1 juta dan satu Unit laptop Merk Asus warna hitam.
Ketiga pelaku diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Solok, dibawah pimpinan Ipda Gayuh Agrisukma, S.Tr.K  dan dibantu anghita Sat Reskrim Polsek Kubung.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp.5.000.000, 1 unit hp samsung lipat dan 2 unit laptop merk asus dan Dell (wandy)

Baca Juga :
Untuk Mengantisipasi Keamanan: Polres Solok Gelar Apel Pasukan Sambut Natal dan Tahun Baru 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.