KriminalSolok Raya

Sat Narkoba Polres Solok Tangkap 5 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu di Koto Baru

×

Sat Narkoba Polres Solok Tangkap 5 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu di Koto Baru

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN- Satres Narkoba Polres Solok, hari hari Jum’at tanggal (13/11), berhasil mengamankan 5 orang laki laki dewasa yang diduga peyalahgunaan narkoba jenis Sabu, bertempat di Simpang GOR Batubatupang, Koto Baru, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
 Penangkapan para pelaku berawal dari informasi yang didapat anggota Sat Res Narkoba Polres Solok dari mssyarakat langsung menindaklanjutinya.

 Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, S.H,S.IK,M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polres Solok, Iptu Amin Nurasyid, SH, kepada awak media ini menyebutkan, bahwa pelaku dutangkap pada hari Jum’at, sekira pukul 09.30 wib. Yang mana Anggota Sat  Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang sering membawa Narkotika di lokasi tersebut. 
“Usai mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan pegintaian di sekitar lokasi. Dan tidak lama kemudian Anggota Sat Res Narkoba melihat 2  orang sedang mengendarai motor dan langsung melakukan penggeledahan badan,” sebut Iptu Amin Nurasyid, SH.

Barang Bukti


Dari penangkapan dua orang tersebut, kemudian anggota mengembangkan kasusnya dan polisi berhasil mengamankan sebanyak 5 pelaku.

Adapun identitas para tersangka masing-masing berinisial RS (30), warga Jorong bukik kili Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.Kemudian RH (34), warga Jorong Bukik Kili Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung. Kemudian YP alias Bule (37), warga Jorong Simpang Koto Baru Nagari Koto Kecamatan Kubung. Tersangka ke Empat berinisial EFR (32), warga Perumnas Batu Kubung Jorong simpang Sawah Baliak Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung dan RA (26), warga Jorong Sambuang Nagari Tanjuang Bingkuang Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Baca Juga :
Polres Solok Gelar Study Tiru ke Polresta Solok Dalam Rangka Zona Integritas

Adapun Barang Bukti yang diamankan dari para pelaku yakni satu paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. Kemuduan satu unit handphone merek Samsung J5 warna putih.Kemudian tiga paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening.
Berikutnya dua buah timbangan elektorik,  Uang tunai sebanyak Rp. 1.750.000,00 ( satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Satu buah HP/Handpone Merk Vivo warna biru, Satu buah buku tabungan sikoci Bank Nagari dan lainnya.

Kasat Narkoba Iptu Amin Nurasyid, SH, juga menyebutkan bahwa kronologis Penangkapan para pekaku bermula pada hari Jum’at tanggal 13 November 2020 sekitar pukul 09.30 Wib. Yang mana Anggota Sat  Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang sering membawa Narkotika. Dan Anggota Sat Res Narkoba melihat 2 orang laki-laki dewasa yang mirip dengan informasi yang diberi masyarakat. Terhadap kedua orang laki2 tsb  di curigai telah melakukan transaksi Narkotika dan Anggota Sat Res Narkoba  langsung memberhentikan tersangka yang sedang membawa motor dan langsung  memberhentikan tersangka dan anggota Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket kecil Narkotika jenis shabu di Simpang GOR Batubatupang, Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.


Setelah dilakukan penangkapan terhadap 2  orang pelaku tersebut, kemudian anggota Sat Res Narkoba menanyakan kepada pelaku dari mana dia memperoleh atau mendapatkan narkotika. Kedua pelaku langsung memberi tahu kepada petugas dari mana ia memperoleh narkotika, setelah petugas mendapatkan informasi dari kedua pelaku, selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus ke tempat dimana pelaku memperoleh narkotika.

Baca Juga :
Pemkab Solok Gelar Rapat Persiapan Pembentukan Mall Pelayanan Publik


 Selajutnya petugas langsung pergi menuju tempat di mana kedua pelaku mendapatkan narkotika. Dan sesampainya di tempat lokasi orang yang sering menjual narkotika tersebut,   petugas melihat ada 2 orang di dalam rumah, kemudian petugas langsung menggeledah rumah dan  melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang berada di dalam rumah tersebut.

Kemudian petugas menemukan 3 paket besar diduga narkotika jenis shabu ketika ditanyakan terhadap pelaku  bahwa benar narkotika tersebut adalah miliknya dengan disaksikan oleh masyarakat yang tak jauh dari lokasi dimana kedua orang itu ditangkap.

 Setelah petugas melakukan penangkapan terhadap 4 orang laki-laki tersebut, kemudian petugas menyakan kembali kepada pelaku dari mana barang bukti itu ia peroleh. Lalu para pelaku mengakui bahwa barang bukti mereka dapat dari temannya yang bernama RN alias Pitok.


Kemudian petugas polisi menanyakan dimana tempat keberadaan temannya pelaku tersebut, lalu pelaku memberi tahu diamana rumah temannya.  
Selanjutnya petugas polisi langsung menuju rumah temannya yang ditujukan para pelaku yang telah ditangkap. Kemudia Pitok juga ditangkap dan ketika petugas menyakan kepada pelaku dari mana ia memperoleh barang bukti narkotika tersebut, pelaku Pitok menjawab bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari temannya yang bernama RD yang berada di Kota Pakanbaru. 


Kemudian terhadap 5 orang pelaku dan barang bukti,  dibawa ke Mapolres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut perkara Narkotika jenis Sabu di tangani oleh Sat Res Narkoba (jn01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.