Sat Narkoba Polres Solok Kembali Ciduk Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Koto Baru

SOLOK, JN– Jajaran Satres Narkoba Polres Solok, hari hari Senin (27/7), sekitar pukul 22. 30 Wib, berhasil menciduk dua orang laki laki dewasa yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis Shabu dan ganja.

Satu orang pelaku yang ditangkap bernama RS alias Mancik (27), warga Jorong Bukik Kili Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Sementara pelaku kedua bernama AS (24), warga Tanah Lapang, Jorong Bukik Kili, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho,S.H,S.IK,M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polres Solok, Iptu Amin Nurasyid, SH, kepada awak media ini menyebutkan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, di wilayah hukum Polres Solok.

“Pelaku sehari-hari bekerja dibidang wiraswasta dan saat ini kasusnya sedang kita kembangkan, apakah masih ada pelaku lain,” sebut Iptu Amin Nurasyid, SH.

Bersama pelaku ikut diamankan Barang Bukti berupa satu Paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning. Berikutnya satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem kecil warna bening.

Baca Juga :
Pengedar Sabu di Surian Diamanian Sat Narkoba Polres Solok

 Kemudian satu Buah Bong / alat hisap shabu warna hijau yang berisikan air dan pada bagian salah satu ujung / tutupnya  terpasang 2 (dua) buah pipet mineral yg ujungnya dibengkokkan, 1 (satu) buah dot, dan 1 (satu) buah kaca pirek pada bagian bong alat hisap shabu tersebut.

Selain itu juga ikut diamankan satu buah jarum terbuat dari timah rokok, dan satu buah korek api mancis dan satu unit handphone android Merk VIVO warna merah beserta simcardnya. Kemudian satu unit motor Merk VARIO warna biru beserta kunci kontaknya.

Kronologis Penangkapan menurut Iptu Amin Nurasyid, bahwa anggota mendapat informasi ada dua orang yang sedang mengkomsumsi narkoba bertempat di Tanah lapang Jorong Bukik Kili, Nagari Koto Baru.

Pelaku di tangkap sekitar pukul 22.30 Wib didalam rumah yang beralamat di Tanah lapang Jorong Bukik Kili Nagari Koto, Baru Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. 

“Tidak lama usai mendapat informasi, kemudian anggota Sat Res Narkoba melihat seorang laki laki yang mirip dengan identitas yang telah didapat sebelumnya. Kemudian laki-laki tersebut berada didalam sebuah rumah yang tak jauh dari petugas yang berada di Jorong Bukik Kili. Setelah itu baru kita lakukan penangkapan,” tutur Iptu Amin Nurasyid, SH.

Baca Juga :
Kisruh KONI Kab. Solok Belum Usai, KONI Sumbar Menunggu Petunjuk KONI Pusat

Setelah dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki tersebut, selanjutnya petugas melakukan penggeledhan badan dan rumah terhadap pelaku, lalu petugas menemukan dan menyita barang bukti yang disebutkan diatas.

“Ketika ditanyakan kepemilikan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti daun Ganja kering, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang disaksikan oleh masyarakat setempat,” papar Iptu Amin Nurasyid.

Untuk proses hukum selanjutnya, kemudian pelaku dan barang bukti yang disita dibawa ke kantor Sat Res Narkoba polres solok guna penyidikan lebih lanjut (jn01/wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.