SOLOK, JN- Jajaran Satres Narkoba Polres Solok, hari hari Senin (3/8), sekitar pukul 21 Wib, berhasil menciduk dua orang laki laki dewasa yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis Shabu di Jorong ulu Lolo Nagari Lolo Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang didapat anggota Sat Res Narkoba Polres Solok dari mssyarakn langsung menindaklanjutinya.
Dua orang pelaku yang ditangkap masing-masing bernama SY alias Datuk (41), berprofesi sebagai pedagang yang beralamat di Jorong Ulu,”” Nagari Lolo Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok dan NP (28), warga Belakang Pasar, Nagari Surian, Kecamatan Pantai cermin Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho,S.H,S.IK,M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polres Solok, Iptu Amin Nurasyid, SH, kepada awak media ini Selasa (4/8) menyebutkan, bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dewasa yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Solok.
“Pelaku sehari-hari ada yang bekerja sebagai pedagang dan petani dan saat ini kasusnya sedang kita kembangkan, apakah masih ada pelaku lain,” sebut Iptu Amin Nurasyid, SH.
Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan dua Paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klem kecil warna bening dan dibungkus lagi dengan tisu.dan empat paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem kecil warna bening.Selain itu juga diamankan satu Buah kacang pirek dan satu unit handphone lipat merk Samsung warna hitam beserta simcarnya.

Menurut Iptu Amin Nurasyid, SH, Kronologis Penangkapan pelaku SY dan NP, dimana pada hari Senin tanggal 03 agustus 2020 sekitar pukul 21.00 Wib diluar rumah yang beralamat dijorong ulu Lolo Nagari Lolo Kecamatan Pantai cermin Kabupaten Solok, anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi bahwa ada 2 orang laki laki yang sering melakukan transaksi narkotika didaerah Nagari Lolo Baru Kecamatan Pantai Cermin Kab. Solok.
“Setelah identitas pelaku didapatkan, anggota Sat Res Narkoba lansung melakukan penyelidikan di sekitar Jorong ulu lolo nagari Lolo. Dan benar saja, tidak lama kemudian, anggota Sat Res Narkoba melihat seorang laki laki yang mirip dengan identitas yang telah didapat sebelumnya, dua orang laki-laki tersebut berada diluar rumah yang tak jauh dari petugas yang berada di Jorong Ulu Lolo,” terang Iptu Amin Nurasyid.
Kemudian menurut Iptu Amin, setelah itu petugas lansung melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki2 tsb, dan saat itu diketahui 2 laki-laki tersebut sedang melakukan transaksi diduga narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeladahan badam terhadap 2 orang laki-laki tersebut, lalu petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu berserta barang bukti yang disebutkan diatas. “Ketika ditanyakan kepemilikan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya tersebut, pelaku mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya yang disaksikan oleh masyarakat setempat,” terang Iptu Amin Nurasyid, SH.
Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti yg disita dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut (wandy)