SOLOK, JN – Polres Solok Kota mengungkap 18 TKP kasus tindak pencurian dengan pemberatan (Curanmor), sebanyak 5 tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polres Solok Kota dalam pengungkapan tersebut yakni S,D,RC,DR,HP. Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi mengatakan ke lima pelaku merupakan spesialis dilokasi lingkungan masjid dan areal parkir umum, pelaku juga menggunakan kendaraan roda empat dalam aksinya.
Kemudian untuk tersangka sebanyak 5 orang itu ditangkap tiga wilayah hukum yakni di Polres Solok Kota, Kota Sawah Lunto dan Padang Panjang. Kemudian terkait dengan 18 TKP tersebut adalah kasus tunggakan dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Saat penangkapan salah satu pelaku juga sempat melawan petugas, sehingga harus menerima tindakan tegas petugas.
“Salah satu pelaku sempat melawan, sehingga anggota kami merasa terdesak, dan membahayakan petugas dilapangan, sehingga petugas kami dengan sangat terpaksa, melakukan tindakan tegas, yakni menembak atau melumpuhkan pelaku,” kata Kapolres, Jumat (24/7) dalam keterangan persnya di Mapolres Solok Kota
Kronologi pengungkapan tersangka untuk curanmor di 10 TKP, adalah dari penyelidikan pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020, sekira pukul 05.00 Wib, bertempat di sebuah rumah di Kota Sawah Lunto, di lakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama S panggilan C (39), penganguran, warga Nagari Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar.
Salah satu TKP curanmor yakni parkiran Masjid Al Huriah, Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, tersangka melakukan aksi curanmor bersama tersangka D yang telah ditangkap pada tanggal 27 Juni 2020 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Padang Panjang. Terhadap barang bukti dilakukan penyitaan barang bukti dan dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk kepentingan penyidikan. Alat yang digunakan para pelaku adalah dengan menggunakan Leter T.
Dari pengembangan penyidikan tersangka melakukan curanmor di wilayah hukum Polres Solok Kota, di 10 TKP, tersangka juga bersama tersangka B (26), tidak bekerja, warga Pasar Malalo, Jorong Duo Koto, Kenagarian Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, yang saat ini di tahan di Lapas kelas II B Solok dalam perkara curanmor.
“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku yakni menggunakan kunci Leter T, ini digunakan pada saat kendaraan terparkir, terkunci, kemudian ditusukan pada lubang kunci, dipaksakan hingga kendaraan menyala, kemudian starter dan langsung dibawa kabur oleh tersangka kendaraan bermotor tersebut,” kata Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasatreskrim Iptu Defrianto.
Sementara tersangka untuk curanmor di 8 TKP dilakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka atas nama RC (41), penganguran, warga Guguak Buluih, Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. DR (33), pekerjaan supir, warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, dan HP (32), warga Jalan Berlian 3, Kelurahan Pengambiran Kota Padang, HP bertugas melakukan pertolongan jahat dengan membantu menjual ranmor hasil curian ke Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Dari penyelidikan, ketiga pelaku ini ditangkap pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di sebuah rumah kontrakan di Asam Jao, Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Polisi mengamankan barang bukti, sebanyak 8 unit sepeda motor honda beat hasil curanmor, di jual ke Sungai Penuh, Provinsi Jambi dengan harga 4 juta per unit, kepada penadah AT (50), Bengkel Motor, Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi yang saat ini statusnya DPO.
Tiga tersangka ini dalam aksinya menggunakan alat berupa pisau lipat besi, obeng serta mobil Escudo Nopol BA 1965 VG. Modus operandi adalah dengan hunting berburu menggunakan mobil Escudo untuk menemukan sasaran, kemudian turun dari mobil dan menggunakan pisau lipat besi untuk merusak dan menghidupkan kendaraan.
“Kendaraan roda empat escudo yang digunakan oleh pelaku dengan cara hunting, pada saat pelaku menemukan kendaraan yang diluar pengawasan pemilik, dalam kondisi yang tidak diketahui orang sama sekali, kemudian menggunakan kunci T dan membawa kabur kendaraan, jadi mereka menggunakan kendaraan roda empat untuk melihat situasi disekitarnya,” kata Ferry.
Para pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Kemudian selain itu beberapa tersangka masih sedang dalam pengembangan, kemudian juga tersangka lain juga berada di Lapas lain.
“Jadi cukup banyak, curanmor sebanyak 18 laporan polisi ini berhasil kami ungkap, adapun jenis sepeda motor, sembilan sepeda motor yang berhasil kami amankan, yang berhasil kami sita dari pelaku, sebagian besar motor berjenis honda beat, honda supra x, yamaha mio, tiga jenis kendaraan ini adalah yang diminati atau favorit para pelaku dalam melaksanakan aksinya,” kata Kapolres.
Selain itu Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan, dengan menggunakan kunci ganda, kunci rahasia atau memasang chip GPS pada kendaraan bermotor, sehingga keamanan semakin berlapis dan sepeda motor masyarakat dapat terjaga.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk selalu memarkirkan kendaraanya di tempat yang terpantau seperti CCTV dan dalam penjagaan dimanapun berada. Kami juga himbau kepada masyarakat untuk tidak membeli kendaraan bermotor yang tidak memiliki dokumen atau surat-surat yang sah, sehingga masyarakat tidak terkena tindak pidana,” katanya.(van/jn01)