Kriminal

Penipu Mengaku Sebagai Wakapolda Lampung dan Bisa Memasukan Anak Korban Menjadi Anggota Polisi

×

Penipu Mengaku Sebagai Wakapolda Lampung dan Bisa Memasukan Anak Korban Menjadi Anggota Polisi

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN- Berbagai cara dilakukan oleh para penipu untuk meraih keuntungan pribadi. Bahkan penipu juga tidak segan-segan mencatut nama pejabat kepolisian, asal tujuan mereka tercapai.


Di kota Solok, seorang warga Lubuk Sikarah, yang berinisial DH (49), berhasil menjalankan rencana busuknya untuk menipu dengan cara akal bulusnya.
Aksi korban dilakukan denganmengaku-ngaku sebagai Wakapolda Lampung dan bisa memasukan anak korbannya menjadi Anggota Polisi.Karena korbannya sangat ingin anaknya masuk menjadi anggota polisi, maka korban melakukan upaya keras agar anaknya bisa menjadi anggota polisi.
Namun aksi penipu lama-lama terkuak juga. Polres Solok kota berhasil mengungkap kasus penipuan ini dan berhasil menciduk seorang tersangka yang mengaku sebagai Wakapolda Lampung.


Kapolres Solok Kota, Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi,  S. Ik,  melalui Kasatreskrim Polresta Solok,  Iptu Defrianto,  SH,  MH, kepada Koran Padang, Jum’at (18/9), membenarkan bahwa jajaran Sat Res Krim Polresta Solok sudah mengamankan seorang pelaku tindak penimpuan yang mengaku sebagai Waka Polda Lampung.
“Tersangka mengaku pejabat Waka Polda Lampung yang kemudian  membujuk dan  menjamin anak korban akan bisa memasukan anak korban menjadi anggota polisi dengan  membayar sebanyak Rp100 juta,” sebut Iptu Defrianto,  SH,  MH.
Tersangka DH ditangkap di Nagari Tikalak, Kecamatan X Koto Singkarak pada Rabu malam tanggal 16 September 2020, sekira pukul 22.30 Wib.
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/127/B/IX/2020/Polres Solok Kota, tanggal 16 September 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/73/IX/2020/ Reskrim, tanggal 16 September 2020. Selain itu juga atas Surat perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap /61/ IX /2020/ Reskrim,  tgl  16 September 2020 tersangka an. DH.
Sementara korbannya adalah Iswan (50)warga Jorong Simpang IV,  Nagari Batu Bajanjang Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok.

Baca Juga :
DI Saok Laweh, Suami Bunuh Isteri dan Kemudian Sang Suami Bunuh Diri

Menurut Iptu Defrianto,  SH,  kronologis kejadian berawal berawal sekira bulan Mei 2020, dimana korban berkenalan dengan seorang laki-laki berinisial E  yang saat ini DPO dan berlanjut tawaran bahwa E punya paman yg sedang menjabat Waka Polda Lampung dan bisa memasukan anak korban menjadi anggota polisi.
E memberikan nomor HP pamannya tersebut kepada korban dan kemudian korban menghubungi tersangka DH yang mengaku sebagai  Eaka Polda Lampung  dan bisa membantu anak pelapor untuk lulus menjadi anggota polisi sehingga pelapor percaya terhadap tersangka. 
“Kemudian tersangka meminta uang kepada pelapor sebanyak Rp.100 juta, namun bisa dengan cara mencicilnya. Sehingga pelapor telah mengirimkan uang dengan total keselurahan sejumlah Rp.106.900.000, kepada tersangka melalui rekening Bank Mandiri atas nama RS  Setelah pelapor mengirimkan uang tersebut kepada tersangka Namun anak pelapor tidak juga lulus tes Polisi,” sebut Iptu Defrianto,  SH.
Berikutnya korban menghubungi tersangka dan menanyakan kenapa anaknya tidak juga lulus tes Polisi tersebut. Namun tersangka tidak bisa dihubungi lagi.
Dari hasil penyelidikan didapat keterangan siapa tersangka dan keberadaan tersangka hingga langsung dilakukan penangkapan di daerah Tikalak Kecamatan X Koto Singkarak.Tersangka bisa dikenakanPasal 378 KUHPidana, tentang penipuan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah hand phone,  1 buah buku tabungan Bank mandiri, 1 buah ATM Mandiri  dan 2 stel pakaian (jn01/ujang jarbat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.