PADANG, JN- Eksekusi damai yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Padang atas objek perkara No65/Pdt.G/1990/PN.PDG jo No 65/Pdt/1991/PT.PDG jo Mahkamah Agung RI Reg.No.3521 K/Pdt/1991.
Eksekusi No.21/Eks.Pdt/2018/PN.PDG, Berita Acara tertanggal 16 Oktober 2018, terhadap eksekusi tersebut segala hak dan/atau kepemilikan orang lain yang ada diatasnya secara hukum telah beralih kepemilikanya kepada Syamsul Bahri Cs. Terhadap hal tersebut pada tanggal 20 Desember 2018 diajukan Surat Nomor 61/MLO-B/XII/2018 Perihal Pencatatan Buku Tanah Pemblokiran Hak Secara Tetap dan Menghentikan (tidak memproses) seluruh peralihan hak dalam bentuk pemecahan balik nama, serta Proses hak lainya atas Sertifikat Hak Milik No.730 sekarang No.2897/2009 dengan Surat Ukur No.1633 tanggal 28 Januari 2009 berikut perubahan-perubahannya, terhadap surat yang disampaikan kepada Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang tidak ada tanggapan bahkan surat tersebut ketika dikonfirmasi masih berada di ruang Kepala Kantor dan masih ditelaah untuk ditindak lanjuti.
“Karena tidak ada kepastian dan ada unsur kesengajaan serta keberpihakan dari BPN Kota Padang terhadap nama yang tertera di sertifikat yaitu Irwan Prayitno sebagai Gubernur Sumbar, sehingga peroses pemblokiran tersebut tidak dilaksanakan. Padahal semua persyaratan administrasi telah dilampirkan termasuk bantahan/perlawananyang diajukan oleh Irwan Prayitno ke Pengadilan Negeri Padang,” jelas pelapor Mevrizal.
Disebutkannya, perkara tersebut adalah Perdata Nomor 166/Pdt.Bth/2018/PN.PDG dan berita acara Aanmaning Eksekusi No.21/Eks.Pdt/2018/PN.PDG, terhadap surat permohonan pemblokiran tersebut tidak ditanggapi oleh BPN Kota Padang tanpa alasan yang jelas.
Dutambahkannya, karena tidak ada tanggapan tersebut, maka pada tanggal 22 Januari 2019, Kepala BPN Kota Padang dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat.
“Kita patut menduga bahwa BPN Kota Padang telah melakukan abuse ofpawer atau penyalahgunaan kekuasaan dan konfilik kepentingan dengan Irwan Parayitno sebagai Gubernur. Termasuk ketidak profesionalan BPN Padang yang terlihat dari susahnya mendapatkan informasi, surat tidak ditemukan, dan/atau surat belum dipelajari dan ditelaah,” tutur Mevrizal.
Padahal menurutnya, surat tersebut sudah satu bulan lebih, setiap dilakukan konfirmasi ke BPN Kota Padang. “Saya mlihat bahwa sangat jelas sekali keberpihakannya kepada penguasa, sehingga sumpah jabatan sebagai abdi negara terabaikan,” pungkas Mevrizal.
Sementara Kepala BPN Kota Padang, Junaidi saat dikomfirnasi prihal tersebut Hp yang bersangkutan sedang tidak aktif (wandy)