KriminalSolok Raya

Jual Narkoba ke Polisi, Dua Orang Warga di Halaban Diciduk Sat Narkoba Polres Solok

×

Jual Narkoba ke Polisi, Dua Orang Warga di Halaban Diciduk Sat Narkoba Polres Solok

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN– Jajaran Satres Narkoba Polres Solok, hari hari Jum’at (11/9), sekitar pukul 15.00 Wib, berhasil menciduk dua orang laki laki dewasa yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, bertempat di Jorong Halaban Nagari Panyakalan Kec. Kubung Kabupaten Solok.
Tersangka yang bernama FE (29), merupakan warga Jorong Halaban Nagari Panyangkalan Kec. Kubung Kabupaten Solok dan DI (41), warga Jorong Bulakan Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapat anggota Sat Res Narkoba Polres Solok dari masyarakat sekitar langsung menindaklanjutinya.


 Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho,S.H,S.IK,M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polres Solok, Iptu Amin Nurasyid, SH, kepada awak media ini Rabu (29/9) menyebutkan, bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dewasa yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Solok.
“Penangkapan pelaku adalah atas informasi dari warga dan anggota kita langsung menindaklanjutinya dan berhasil menciduk kedua pelaku, dengan cara menyamar mau membeli narkoba,” terang Iptu Amin Nurasyid, SH.
Disebutkan Iptu Amin Nurasyid, SH, setelah identitas pelaku didapatkan, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan di dalam Kedai yang beralamat Di Jorong Halaban Nagari Panyakalan Kecamatanl Kubung Kabupaten Solok.
Bersama kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB), berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem kecil warna bening.Berikutnya Dua unit hanphone merk Tiger warna merah dan merk NOKIA warna hitam beserta simcardnya.

Baca Juga :
Bupati Gusmal Resmikan Pemakaian Masjid Baabul Jannah Balai Dama, Koto Gadang Guguak


Kronologis Penangkapan kedua pelaku, FE dan DI, bahwa pada hari ini Selasa tanggal 29 September 2020 sekitar pukul 15.00 Wib ,di dalam warung yang beralamat Di Jorong Halaban Nagari Panyangkalan Kecamatan Kubung, berawal dari Sat Narkoba Polres Solok dibawah pimpinan  Kasat Res Narkoba Polres Solok Iptu Amin Nurasyid,S.H dan KBO Sat Res Narkoba Iptu Erison Hadi, mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika di TKP.
Setelah identitas pelaku didapatkan, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar Jorong Halaban Nagari Panyakalan. Tidak lama kemudian, anggota Sat Res Narkoba melihat seorang laki-laki yang mirip dengan identitas yang telah didapat sebelumnya.
Laki-laki tersebut yang bernama Pgl FE berada di Simpang asrama yang sedang duduk didalam kedai bersama DI.Kemudian setelah itu, petugas lansung melakukan  undercover buy atau membeli dengan cara penyamaran kepada laki-laki  tersebut.Ketika itu petugas melihat pelaku DI memegang diduga narkotika jenis shabu, tiba-tiba petugas langsung memegang ke dua orang pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada didalam warung tersebut.
Berikutnya petugas langsung melakukan penggeladahan badan terhadap kedua orang pelaku. Kemudian petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu berserta barang bukti yang disebutkan diatas.
“Ketika ditanyakan kepemilikan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang disaksikan oleh masyarakat setempat, ” tutur Iptu Amin Nurasyid, SH.
kemudian terhadap dua orang pelaku dan barang bukti yang disita dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut (jn01/ujang jarbat))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.