KriminalOlahraga

Jika KONI Sumbar Keluarkan SK Untuk KONI Kabupaten Solok Maka Harus Melalui Rapat Pleno

×

Jika KONI Sumbar Keluarkan SK Untuk KONI Kabupaten Solok Maka Harus Melalui Rapat Pleno

Sebarkan artikel ini


SOLOK, JNKisruh KONI Kabupaten Solok terus berlanjut. Menurut Wakil Koordinator Mosi Tidak Percaya terhadap Musorkab KONI Kabupaten Solok, Madra Indriawan, SH, menyebutkan bahwa Jika KONI Sumbar berani mengeluarkan SK Untuk KONI Kabupaten Solok, maka harus melalui Sudang Pleno KONI Sumbar.


“Kalaupun ada statament atau pernyataan dari Ketua KONI Sumbar Bapak Syaiful yang akan mengeluarkan SK, itu kan pedapat pribadi beliau bukan melalui sidang Pleno KONI Sumbar dan ini kalau SK sampai keluar tanpa pleno, maka inilah celah yang disebut melanggar hukum dan mekanisme,” sebut Madra Indriawan.
Disebutkan Madra, masalah kisruh KONI Kabupaten Solok karena ada masalah, makanya di plenokan untuk minta petunjuk. “Kalau itu sampai dikeluarkan SKnya, maka harus melalui Pleno pula kalau tidak berarti keputusan pribadi dari Ketua KONI Sumbar dan ketua bisa dituntut ke ranah hukum karena menyalagunakan wewenang.
Namun Madra optimis bahwa pengurus KONI Sumbar adalah pribadi-pribadi yang profesional dan bisa bersikap netral.
Pengurus KONI Sumbar harus bisa memberikan pelajaran yang benar dalam berorganisasi dan kita akan hormat.
“KONI harus buka mata buka telinga, yakni buka mata dengan persoalan KONI Kabupaten Solok, jangan melihat dari sisi yang lain. Kalau ada pelanggaran, mari transfaran dan kami akan hormat kepada KONI Sumbar,” sebut Madra Indriawan.
Menurut Madra, KONI Pusat mengeluarkan surat yang isinya beberapa poin, namun poin satu hingga empat adalah petunjuk dan poin 5 adalah yang harus dijalankan yakni pembentukan musorkablub.
“Apakah KONI Sumbar melihat ada kisruh di KONI Kabupaten Solok. Sesuai petunjuk dari KONI Pusat yang minta dimediasi persoalan ini. Kalau KONI Pusat minta dimediasi, berarti ada masalah di Musorkab KONI Kabupaten Solok toh?,” terang Madra Indriawan.


Praktisi Hukum dari Universitas Indonesia dan juga seorang Pengacara kondang di Kembangan Jakarta, Hartono, SH, M. Hum, menyebutkan jika masalah KONI Kabupaten Solok sudah sampai ke KONI Pusat, berarti KONI Sumbar melihat ada pelanggaran yang sangat krusial pada Musorkab KONI Kabupaten Solok.
“Jadi hal ini pasti sudah dikfahami oleh KONI Sumbar, makanya minta petunjuk ke KONI Pusat. Dan KONI pusatpun kalau melihat isi suratnya meski menyerahkan ke KONI Sumbar, namun intinya terdapat pada poin 5 yang memerintahkan KONI Sumbar untuk mengambil alih KONI Solok dan pembentukan Karataker,” terang Hartono.
Pelanggaran dari Musorkab KONI Kabupaten Solok yakni dimulai dari  pembentukan kepanitiaan Musorkab yang tidak melalui sidang pleno dan tidak melibatkan dirinya termasuk anggota KONI yang lain.
Selain itu kesalahan yang dilakukan adalah tidak mengundang Calon Ketua Umum serta terpilihnya Ketua yang baru secara aklamasi dianggap cacat karena melanggar AD/ART.
Ditambah lagi Walk Outnya beberapa cabor karena rata-rata mereka meminta agar salah syarat untuk menjadi calon ketua umum KONI adalah ber KTP Kabupaten Solok dan berdomisili di Kabupaten Solok, namun tidak digubris SC  sehingga beberapa cabor.Sementara SC sendiri dianggap tidak sah karena bukan dibuka oleh Ketua KONI dan meanggar pasal 35 AD/ART KONI Tahun 2017.

madra indriawan

Kisruh ini sampai ke KONI Pusat, karena KONI Sumbar juga meminta petunjuk ke KONI Pusat.Jawaban KONI Pusatpun keluar pada tanggal 28 September 2020 dengan Nomor Surat 911/ORG/IX/2020 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman.
Diantara isinya adalah bahwa KONI Sumbar menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke KONI Sumbar, karena masalah itu adalah wewenang KONI Sumbar untuk menyelesaikannya secara adil dan bijaksana.”Meskipun diserahkan ke KONI Sumbar, tetapi saya optimis Pengurus KONI Sumbar akan profesional dan akan menggelar rapat pleno pengurus untuk menentukan keputusan, bukan hanya berupa lisan karena itu tidak akan kuat,” terang Madra Indriawan, Selasa (27/10).
Pada surat KONI Pusat tertanggal 28 September 2020 lalu dan baru disampaikan tanggal 23 Oktober ke Tim Misi tidak percaya bahwa Pada poin 4 yang berbunyi bahwa Bahwa perlu dimaklumi bahwa instansi organisasi tertinggi KONI Kabupaten adalah Musorkab yang dilaksanakan atau berdasarkan AD/ART KONI yang dihadiri anggota serta memenuhi korum.
Sementara poin 5 berbunyi  bahwa apabila KONI Provinsi Sumbar memandang hasil Musorkab tersebut sebagai suatu perselisihan dan atau menjadi perselisihan kepengurusan lebih lanjut, maka KONI Sumbar dapat mengambil alih dengan membentuk pejabat sementara (Caretaker) Kepengurusan dengan tugas pokok melaksanakan administrasi rutin dan menyiapkan serta melaksanakan Musorkablub.

Dari awal mekanisme sidang pleno Musorkab KONI bulan Junli 2020 lalu sudah salah. Masak pimpinan pleno dipimpin oleh bukan orang bukan unsur pimpinan KONI. Padahal pada pasal 35 AD/ART KONI Tahun 2017, pimpinan sementara atau SC harus dipimpin oleh unsur pimpinan KONI dalam hal ini Rudi Horizon, bukan dari pihak luar KONI. Apakah KONI Sumbar tidak melihat hal ini?,” tutur Madra Indriawan.
Namun yang terjadi waktu musorkab KONI malah dipimpin oleh orang Dinas Pendidikan yakni Jon Afnel bukan dari unsur pimpinan KONI. Tidak dipimpin oleh unsur pimpinan seperti Ketua KONI Solok. “Kalau sudah dibuka Ketua KONI SC tersebut, baru bisa diserahkan ke unsur pimpinan lain, tetapi juga harus dari unsur pimpinan KONI,” sebut Madra.Menurut Madra hal ini adalah juga suatu kesalahan fatal. 
Pada pasal 35  AD/ART KONI Tahun 2017, pimpinan sementara atau SC harus dipimpin atau wajib dipimpin oleh Ketua KONI Kabupaten Solok Rudi Horizon. Bunyi pasal tersebut jelas yakni pada huruf d poin (iii) berbunyi bahwa selama pimpinan Musorkab sebagaimana dimaksud pasal 35 (3) butir (d) point (i) belum terpilih, untuk sementara Musorkab dipimpin oleh Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengesahkan peraturan tata tertib dan acara dan memilih pimpinan Musorkab. Namun hal itu di Musorkab KONI Solok dipimpin oleh bukan Ketua KONI dan ini salah satu pelanggaran fatal.

Baca Juga :
Pura-Pura Jual Spring Bed: Tiga Orang pelaku Curanmor Berhasil Diciduk Polisi di Nagari Taruang-Taruang

Kemudian menurut Madra, kesalahan lain adalah kehadiran KONI Sumbar pada waktu itu adalah sebagai nara sumber dan sebagai peserta dan dua hal ini harus dibedakan. Nara sumber ya nara sumber peserta ya peserta dan harus jelas.
Madra menanyakan, apakah orang KONI yang diutus menghadiri Musorkab KONI ada mandat atau tidak.Kemudian KONI Sumbar tidak boleh menjadi pimpinan definitif waktu itu karena mereka tidak mewakili cabor. Tapi hal ini terjadi waktu itu dan malah mengesahkan musorkab. Ini kan kesalahan besar.
“Pertanyaannya apakah orang yang dimandati KONI Sumbar ke Kabupaten Solok memahami organisasi? Kalau mereka tidak menahami ya wajar hal itu dilakukan dan mengeluarkan SK. Ini tidak memahami aturan dari PP,” sebut Madra Indriawan.
Namun Madra optimis KONI Sumbar lebih menahami secara struktural aturan organisasi dan tidak akan bermain-main seperti yang diingatkan oleh PP. Jadi dalam AD/ART tidak boleh bermain-main. Kalau itu terjadi berarti lembaga KONI Sumbar tidak bisa dipercaya lagi. Yang paling ideal menurut Madra KONI Sumbar mengambil alih KONI Kab. Solok dan melakukan pemilihan ulang.

Madra Indriawan mantan Sekretaris KONI Kabupaten Solok dan juga pengurus salah satu Cabor, menyebutkan bahwa sesuai perintah atau isi surat dari KONI Pusat dan diserahkan kepada KONI Sumbar, maka pihaknya berpesan agar KONI Sumbar berlaku adil dan tidak ikut ber main api dengan Keputusan yang akan diambil. “Saya melihat Ketua KONI Sumbar adalah orang profesional dan akan komit dari awal akan berlaku adil. Bahkan beliau sendiri sendiri sudah mengakui musorkab KONI Kabupaten Solok sudah melanggar AD/ART. Jadi keputusan beliau pasti akan adil,” sebut Madra.
“Kalau masalah dana KONI untuk 2021, kan bisa saja ditarok pada dana hibah meski pengurus KONI belum ada. Jadi jangan karena alasan itu SK diterbitkan sebab kita masih berjuang. Pengurus KONI Sumbar jangan mudah tertipu oleh lobi beberapa orang. Kan ketua KONI Sumbar sendiri dulu yang bilang musorkab KONI Solok melanggar AD/Art. Jika SK sampai keluar, maka hal ini ada apa? Kecuali Musorkablub, itu baru benar,” terang Madra, yang juga lulusan Fakultas Hukum UGM Jokyakarta ini.

Pihaknya Madra Indriawan Cs dari awal juga menyebutkan bahwa akan menolak jika ada upaya lobi dari pihak Rudi Horizon, terkait hasil Musorkab KONI yang berakhir ricuh dan aksi WO serta mosi tidak percaya dari sejumlah cabor.
“Sampai saat ini dari pihak kita belum ada menerima lobi atau upaya damai dari pihak Rudi dari cabor yang menolak hasil musorkab yang melanggar AD/ART dan itu tidak akan pernah terjadi,” sebut Madra.
Ditegaskan Madra, pihaknya sebagai Wakil kordinator tim mosi tidak percaya bersama Riki tidak akan melakukan lobi. Semuanya kami serahkan ke KONI Provinsi hasil yang terbaik. Selain itu Madra Cs juga melayangkan surat ke KONI Pusat. Karena ini pelanggaran sakral yakni  terkait permasalahannya pelanggaran AD/ART KONI itu sendiri.
Madra Indriawan, meminta KONI Kabupaten Solok untuk diaudit khusus BPK.
“Selain banyak yang tidak beres pada Musorkab KONI dan sepertinya Musorkab ini sudah sangat dikondisikan dan selama ini banyak pengelolaan keuangan yang tidak jelas dan kami akan minta Kejari dan BPK untuk mengaudit khusus keuangan KONI karena banyak aset KONI yang tidak tedata. Selain itu saya sebagai Sekum KONI tidak dilibatkan dalam banyak hal di KONI,” tutur Madra Indriawan dengan nada sangat kecewa.
Yang bikin kesal menurut Madra, Rudy Horizon selain bukan putra Kabupaten Solok, juga sudah sangat sering melontarkan kata-kata akan mundur dari Ketua KONI Kabupaten Solok dan tidak akan mencari hidup di KONI sejak udai Porprov di Padang Pariaman 2018 silam.”Ucapan mau mundur dari Ketua KONI Kabupaten Solok sangat sering dilontarkan Rudy kepada kawan-kawan di KONI. Tetapi karena manisnya uang KONI Kabupaten Solok, malah dia minta tambuh dan seakan-akan cabor yang memintanya untuk maju kembali,” tutur Madra.Seharusnya menurut Madra, Rudy harus malu ditolak cabor karena tidak putra daerah, sebab dana KONI merupakan APBD Kabupaten Solok yang warganya memiliki hak otonomi sendiri.
Sebelumnya,  para peserta juga melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua KONI Kabupaten Solok periode 2016-2020 Rudi Horizon, serta panitia penjaringan bakal calon Ketua KONI Kabupaten Solok periode 2020-2024. 

Baca Juga :
PWI Kab.Solok Gelar Pertemuan Dengan Kadis Kominfo Dalam Rangka Persiapan Mengikuti Pekan Olahraga Wartawan Daerah

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, suasana Musorkab memanas setelah sejumlah peserta melakukan protes terkait proses penjaringan. Mayoritas Cabor mempertanyakan tentang kasipnya waktu penjaringan. Mereka beralasan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART), disebutkan bahwa proses pemberitahuan diumumkan setidaknya 14 hari sebelum hari pemilihan. Sementara, kelengkapan administrasi pemilihan, yakni verifikasi hak suara di pemilihan, menurut mereka sudah clear (terang dan jelas) 7 hari sebelum pemilihan. Padahal itu belum benar.
Alhasil, para peserta yang melakukan aksi walk out (keluar dari ruang sidang), berkumpul dan menandatangani mosi tidak percaya. Setidaknya, hingga pukul 17.00 WIB, sudah ada 9 Cabor yang menandatangani mosi tidak percaya. Yakni Cabor Biliar (POBSI) yang ditandatangani Jon Firman Pandu yang juga Ketua DPRD Kabupaten Solok, Cabor sepakbola (Askab PSSI) yang ditandatangani oleh Sofriwandi, Cabor Bolavoli (PBVSI) yang ditandatangani Aurizal yang juga Anggota DPRD Kabupaten Solok, Cabor Hapkido yang ditandatangani Madra Indriawan, Cabor Panjat Tebing (FPTI) yang ditandatangani oleh Haryanto Arbi, Cabor Judo (PJSI) yang ditandatangani Yondri Samin, Cabor Arung Jeram (FAJI) yang ditandatangani Boni, Cabor sepeda (ISSI) ditandatangani Bustaman, serta Riki Rizo Namzah dari Cabor Futsal. Riki Rizo didapuk sebagai pimpinan mosi tidak percaya.
Dalam surat mosi tidak percaya tersebut, ada 8 item yang menjadi alasan para Cabor. Di antaranya, pelaksanaan penjaringan pelaksanaan Musorkab yang tidak sesuai dengan AD ART. Para peserta juga menuding bahwa agenda pemilihan Ketua KONI Kabupaten Solok penuh kecurangan. 
“Terdapat pelanggaran konstitusi, yakni AD ART KONI pada Bab V Pasal 35 Ayat 1 Poin B, yang menyatakan bahwa pemberitahuan kepada peserta Musorkab dilakukan secara tertulis sekurang-kurangnya 14 hari kalender sebelum Musorkab. Kemudian, bahan tertulis sudah diberikan kepada peserta sekurang-kurangnya 7 hari sebelum Musorkab. Lalu, sidang pembentukan panitia penjaringan harus dilakukan melalui mekanisme sidang pleno. Kami juga melihat ada indikasi kecurangan dalam proses Musorkab ini. Karena itu, kami tidak mengakui seluruh proses Musorkab yang cacat hukum ini. Hasil ini akan kita tindaklanjuti ke KONI Sumbar dan KONI Pusat,” tegas Riki Rizo Namzah.
Adanya Walk Out dan mosi tidak percaya ini, seakan membuktikan ucapan salah seorang bakal calon Ketua KONI Kabupaten Solok 2020-2024, Gusrial Abbas. Menurut Gusrial Abbas, dari awal dirinya tidak ada niat maju ke pemilihan Ketua KONI Kabupaten Solok 2020-2024. Namun, beberapa hari belakangan, dirinya didatangi oleh beberapa pengurus KONI Kabupaten Solok dan diminta maju. Gusrial, yang merupakan tokoh politik kawakan di Kabupaten Solok, menyatakan dirinya melihat ada kekuatan lain yang bermain untuk memenangkan Rudi Horizon. 
Menurutnya, salah satunya hal itu terlihat dari waktu penjaringan dan tahap verifikasi terhadap pemilik suara yang begitu sempit. Sehingga, hal itu sangat merugikan dirinya melawan petahana.
“Kalau ingin maju dan menang, tentu kita harus tahu kekuatan. Tapi, dalam pemilihan ini, waktu begitu sempit dan siapa-siapa Cabor yang memiliki hak suara, sama sekali belum jelas. Bahkan hingga satu hari sebelum hari pemilihan,” ungkap tokoh politik dan olahraga Kabupaten Solok, Hendri Dunant.
Pihaknya juga menegaskan bahwa dirinya melihat sudah ada pengondisian dan ada satu komando memenangkan calon petahana Ketua KONI Kabupaten Solok. Hendri Dunant menyatakan hal itu justru berasal dari Pemkab Solok. Serta dari internal KONI Kabupaten Solok sendiri, yang menguntungkan petahana. 
“Setelah saya dalami proses ini, saya melihat ada komando untuk memenangkan petahana. Ada pihak-pihak yang bermain, di antaranya dari Pemkab Solok dan internal KONI Kabupaten Solok. Hingga Jumat sore ini saja, verifikasi pemilik suara saja belum selesai. Dukungan dari Cabor-Cabor belum ada dan tak bisa didata. Kekuatan kami kalah, saya hanya akan tampil sebagai penggembira saja di hari pemilihan. Cabor-Cabor yang selama ini terpinggirkan atau termarjinalkan di Kabupaten Solok, harus siap bersabar,” ungkap Hendri Dunant.

Dari skema pemilik suara, terdapat setidaknya 37 cabang olahraga (Cabor) di Kabupaten Solok, ditambah dua suara dari KONI Sumbar dan KONI Kabupaten Solok. Namun, sebanyak 37 Cabor tersebut, belum dapat dipastikan menjadi pemilik suara. Karena harus diverifikasi dulu, apakah kepengurusannya masih aktif atau tidak aktif. Jika 37 Cabor aktif, maka Rudi Horizon dan Gusrial Abbas, minimal harus bisa meraih 20 suara dari 39 pemilik suara di pemilihan.
Sang petahana, Rudi Horizon, menyatakan dirinya berharap pemilihan Ketua KONI Kabupaten Solok, Sabtu (18/7/2020), bisa melahirkan pimpinan sesuai keinginan insan olahraga Kabupaten Solok. Rudi menyatakan pihaknya sudah membentuk panitia penjaringan dan steering comittee (SC) yang akan menjadi pimpinan sidang pemilihan. 
Di berbagai kesempatan, Rudi Horizon, menyatakan dirinya tidak akan maju lagi di periode 2020-2024. Kini, saat tiba-tiba kembali maju, Rudi Horizon menyatakan hal itu karena permintaan dari cabang-cabang. Rudi juga menegaskan dirinya tidak mencari dukungan untuk maju di periode ini (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.