Hamili Anak Tiri Hingga Melahirkan, Syafriadi Diringkus Anggota Sat Reskrim Polresta Solok Setelah Buron Satu Tahun

SOLOK, JN- Menjadi Buron Polresta Solok selama Satu Tahun, akhirnya Tersangka Persetubuhan terhadap anak tiri hingga melahirkan pun diringkus.

Tersangka yang bernama Syafriadi (34), warga Jalan Letnan Jamhur Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, dilaporkan oleh Isterinya sendiri EO (34), warga Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Tersangka dilaporkan ke Polresta Solok dengan Laporan Polisi Nomor : LP/123/B/V/ 2019. Polres Solok Kota  tanggal 01 Mei 2019. Kemudian dasar penangkapan pelaku adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/54/VII/2020/Reskrim, tanggal 18 Juli 2020 serta Surat Perintah Penangkapan  Nomor : Sp.kap/54/VII/2020/Reskrim tanggal 18 Juli 2020.

Menurut Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi,  S. Ik,  melalui Kasatreskrim Polresta Solok,  Iptu Defrianto,  SH,  MH,  Rabu (22/7), tersangka Syafriadi menjadi buronan kepolisian selama satu tahun, setelah menghamili anak tirinya hingga melahirkan. 
“Peristiwa bejad itu menurut tersangja dilakukan disebuah rumah kontrakan di daerah kota Solok pada hari Senin tanggal 29 April 2019, sekira pukul 11.00 Wib,” terang Iptu Defrianto,  SH.
Sementara tempat Kejadiannya adalah di sebuah rumah kontrakan yang berada di kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada saat isteri pelaku tidak berada di rumah.
Korban yang masih dibawah umur, bernama Bunga alias IO, (17), masih tercatat sebagai seorang pelajar dan merupakan warga Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

Baca Juga :
Bupati Solok Terima RAB Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Solok


Menurut Iptu Defrianto,  SH,  kronologis penangkapan tersangka, dimana usai melakukan perbuatannya, tersangka kabur dan menjadi tersangka setelah isteri tersangka melaporkan kejadiannya ke Polres Solok kota.
“Setelah satu tahun DPO, tersangka  ditangkap di sebuah rumah kontrakan nya di Aro IV korong,” terang Iptu Defrianto,  SH.
Disebutkannya, usai mendapat informasi tentang keberadaan tersangka ada dikontrakkan tersebut, kemudian  Team Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh kasat Reskrim Iptu Defrianto SH.MH langsung menyisir lokasi kontrakan dan didapat tersangka bersembunyi di dalam kasur spring bed dan langsung dilakukan Penangkapan. 
Kepada tersabgka akan dikenakan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun (jn01/wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.