SOLOK, JN – Satuan Resnarkoba Polres Solok kota pada hari Minggu (9/8), sekira pukul 09.00 Wib, telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki- laki, yang diduga melakukan Penyalahgunaan Narkotika, jenis Sabu dan Ekstasi, di tepi Jalan Kapten Bahar Hamid, RT 002/002, Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Pelaku adalah CP (23), belum bekerja dan HP (28), belum bekerja, keduanya merupakan warga Nagari Koto baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi membenarkan penangkapan tersebut, berdasarkan dari diperolehnya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kelurahan Laing, Kecamatan, Tanjung Harapan, Kota Solok, sering terjadi transaksi Narkotika.
“Iya dari info masyarakat, kemudian diterjunkan, Tim Satresnarkoba untuk melakukan Penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020, sekira Pukul. 09.00 Wib, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan 2 orang laki – laki yang berada di tepi jalan Kapten bahar hamid RT 002/002, Kelurahan Laing, Kecamtan Tanjung Harapan, Kota Solok,” katanya.
Pelaku sedang mengendarai sepeda motor berboncengan, sewaktu akan diamankan, para pelaku bersaha melarikan diri, dan setelah tertangkap, dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh 2 orang saksi dari masyarakat. Kemudian ditemukan 1 buah kotak rokok Sampurna yang berisikan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Kemudian ditemukan satu butir ekstasi warna biru merk marvel yang dibungkus plastik klip bening, dan 5 butir yang diduga ekstasi warna biru merk hulk yang dibungkus dengan plastik klip bening didalam saku jaket depan sebelah kiri, yang dipakai pelaku CP, dan juga diamankan 2 buah HP milik pelaku, dan satu unit sepeda motor yamaha Mio.
Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku HP, mengakui masih ada menyimpan ekstasi dirumahnya, kemudian Tim bergerak ke rumahnya di Lampayo jr, Simpang Sawah Balik, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, dan menemukan 10 butir yang diduga ekstasi warna biru merk marvel yang dibungkus dengan plastik klip bening di dalam tas hitam di dalam lemari kaca diruang tamu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Solok Kota untuk proses selanjutnya.
Adapun polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok berisikan, 1 paket diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 butir yang diduga ekstasi warna biru merk Marvel yang dibungkus plastik klip bening, 5 butir yang diduga ekstasi warna hijau merk Hulk yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 unit HP merk Samsung warna putih, 1unit HP merk Samsung warna hitam, 1 unit sepeda motor, merk yamaha mio 125 warna hitam BA 3134 HT, 10 butir yang diduga ekstasi warna biru merk Marvel yang dibungkus plastik klip bening, 1 buah tas hitam merk jingpinpiju, 1 helai jaket warna biru merk nominous.
“Pelaku teranacm terjerat Pasal 114 ayat (2) jo.Psl. 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman 6 hingga 20 tahun penjara,” jelasnya.(van)