Dua Orang Pemain Judi Togel di Selayo Ditangkap Sat Reskrim Polres Solok

SOLOK, JN- Jajaran Satreskrim Polres Solok, hari Rabu malam (5/8), sekitar pukul 21.00 Wib, berhasil menciduk dua orang laki laki dewasa sedang bermain judi Togel.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan yang diterima oleh anggota Sat Reskrim Polres Solok dan langsung menindaklanjutinya.

Dua orang pelaku yang ditangkap masing-masing bernama WA (40)
Warga Jorong Batu Palano Nagari Selayo, Kecamatan Kubung dan HM (24), pekerjaan pedagang,
Warga Jorong Batu Palano Nagari Selayo, Kecamatan Kubung.

Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho, SH, S.Ik, M.Si, melalui
Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka AKP Deni Akhmat, kepada awak media di Mapolres Solok, Kamis (6/7) menyebutkan bahwa pelaku judi togel tersebut dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian Jo 303 Bis KUHP.
“Keduanya kita jerat dengan pasal perjudian dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,“ ujar AKP Deni Akhmat, Kamis (6/8).

Disebutkan AKP Deni Akhmat, bahwa kronologis penangkapan kedua pelaku berawal pada saat tim Opsnal Sat Reskrim Polres Solok di bawah pimpinan Ipda Gayuh Agrisukma S.Tr.K dan team melaksanakan patroli di wilayah kecamatan Kubung mendapatkan informasi kalau ada orang yang sedang melakukan permainan judi togel online atas nama WA dan HM
di sebuah warung di jorong Batu Palano nagari Selayo kecamatan Kubung.

Baca Juga :
Terkait Penyegelan Rumah Wabup Solok, 7 Orang Oknum LSM Merah Putih Diperiksa Polisi

Kemudian usai mendapatkan informasi tersebut, team opsnal Polres Solok melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi dan sesampai di tempat yang sesuai informasi tersebut Team opsnal menemukan kedua diduga pelaku sedang melakukan permainan judi togel online dengan cara mengirimkan angka atau nomor yang ada di pasang atau dibeli oleh pemain kepada saudara HM saudara WA.

“Dan sewaktu diamankan dan ditangkap oleh Team Opsnal, kedua Pelaku mengakui telah melakukan permainan Judi togel online tersebut,” sebut
AKP Deni Akhmat.

Baca Juga :
Sat Narkoba Polres Solok Tangkap 2 Orang Pelaku Narkoba Jenis Sabu di Koto Gaek Talang

Adapun Barang Bukti yang diamankan bersama pelaku antara lain Satu buah Handphone merk Vivo 1904 warna biru toska, Satu buah Handphone merek Samsung J2 prime warna hitam.
Kemudian satu buah ATM bank BNI kode nomor 1946 3430 4000l6 6192
dan Uang tunai sebesar Rp. 655.000.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti kita amankan ke Mapolres Solok di Lubuk Selasih,” pungkas AKP Deni Akhmat (jn/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.