Kriminal

Dua Orang Pelaku Curas di Bukik Tandang Dibekuk Sat Reskrim Polresta Solok

SOLOK, JN- Dalam waktu  kurung  lebih 9 jam,  Sat Reskrim Polres Solok Kota, berhasil menungkap kasus  perkara tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (curas) yang terjadi pada hari Senin tanggal (4/4), sekira pukul 21.30 Wib, bertempat di Jorong Sawah Kandih Nagari Bukit Tandang Kec. Bukit Sundi Kabupaten Solok.

Peristiwa itu dilaporkan pada hari Senin Tanggal  4 April 2022 oleh korban Syafri Bagindo Bungsu (63), warga Jorong Parik Nagari Bukit Tandang Kec. Bukit Sundi Kabupaten Solok, dengan lP/B/67/ IV /2022/tgl 04 maret 2022.

motor korban

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Solok karena tindakan pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S. Ik, melalui Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, SH, kepada media ini menyebutkan bahwa benar benar telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira pukul 21.30 wib di Jorong Sawah kandih Nagari Bukit Tandang Kec. Bukit Sundi Kabupaten Solok.


“Waktu kejadian korban  menyebutkan bahwa dirinya dianiaya dan hartanya dirampas oleh Dua  orang pelaku yang tidak dia diketahui identitasnya,” terang AKP Evi Wansri.
Peristiwa curas tersebut terjadi pada saat korban sedang memarkirkan Sepeda motor Vario warna putih miliknya di depan sebuah Gubuk Kandang Ayam. 
“Tiba-tiba datang seorang pelaku menggunakan penutup wajah menyekap muka korban dengan kain sarung dari belakang kemudian memukul kepala korban dengan menggunakan benda tumpul yaitu sebuah pipa yg terbuat besi ukuran 1 Inchi dengan panjang 1.5 meter sebanyak 2  kali,” papar AKP Evi Wansri.

Lebih jauh disebutkan AKP Evi Wansri, bahwa korban mencoba melepaskan diri dari sekapan pelaku dan mencoba lari ke dalam pondok. Namun Sesampainya didalam pondok korban malah di pukul kembali dari belakang oleh pelaku dan dibantu oleh teman pelaku yang ingin menyerang korban. 
Korban mencoba lari keluar dari gubuk tersebut. Sesampainya di luar korban di pukul kembali dengan menggunakan besi pipa ke arah kepala sebanyak dua kali, sehingga korban dalam keadaan tidak berdaya tersungkur ke tanah. 


Kemuduan dua orang pelaku dengan leluasa membawa sepeda motor korban yang didalam jok sepeda motor tersebut berisikan uang  dan Surat-surat berharga seperti STNK sepeda motor, KTP, ATM BRI milik korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapokresta Solok dan akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Adapun kedua pelaku yang diciduk di tempat yang berbeda yakni pelaku pertama yang diciduk bernama Am (49), warga Ampang Kualo RT 001 RW 006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

Kemuduan polisi mengamankan satu orang pelaku lagi yang bernama Mar (38), warga Jorong Parik Nagari Bukit Tandang Kec. Bukit Sundi Kabupaten Solok.Pelaku Mar diciduk di Perumahan Panyangkalan sementara Am diciduk di Ampang Kualo (wandy)

Exit mobile version