SOLOK, JN– Kepolisian Polres Solok Kota berhasil menangkap 2 orang yang diduga keras pelaku pelaku pencuri pakaian di Toko Arizona Fashion, Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Kejadian bermula pada hari Kamis, (15/6) sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendapatkan kabar dari anaknya ketika akan membuka toko miliknya, seluruh pakaian dan celana jeans telah hilang.
Mendapat laporan adanya pencurian di sebuah toko, polisi langsung bergerak, dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang diduga telah melakukan pencurian baju dan celana jeans, Kamis (15/6) sekitar pukul 02.30 Wib.
Kedua orang yang diduga pelaku beralamat di Simpang Rumbion, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Yakni Diwan (27) dan Andre 20 tahun. Keduanya kini tengah meringkuk di sel Mapolres Solok Kota. Kepada petugas, kedua pelaku berdalih mereka mencuri untuk kebutuhan lebaran.
Korban Desi Yanti (31) yang merupakan pemilik toko, mengatakan kepada petugas, sekitar pukul 10.00 Wib, dia mendapatkan kabar dari anaknya, yang sedang membuka toko pakaian Arizona Fashion miliknya, alangkah terkejut sang anak mendapat seluruh pakaian telah hilang.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan melalui Wakapolres Solok Kota Kompol Sumintak mengatakan, berdasarkan LP/12/B/VI/2018, tentang dugaan Tindak Pidana pencurian baju dan celana jeans, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 363 ayat 4 huruf e, Yo 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,”Saat ini kedua pelaku sedang di proses hukum di Sat Reskrim Polres Solok Kota,”kata Sumintak.(Van)