SOLOK, JN- Sat Reskrim Narkoba Polres Solok, mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga Pelaku Narkotika jenis Sabu, di diwilayah hukum Polres Solok.
Adapun pelaku yang diamankan bernama Maizar Hardodi (36), warga Jalan Bung Hatta Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Pauh Kota Padang dan berstatus sebagai mahasiswa.
Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Illahi SH, kepada media ini di Mapolres Solok menyebutkan bahwa pelaku AP ditangkap berdasarkan informasi dari warga sekitar.
“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga sekitar karena mereka curiga melihat gerak gerik pelaku yang serinh melakukan transaksi narkoba,” terang IPTU Oon Kurnia Illahi.
Adapun Kronologis Penangkapan pelaku menurut IPTU Oon Kurnia Illahi, dimana pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2022 sekitar jam 17.00 Wib, petugas melakukan penangkaan terhadap seseorang laki-laki dewasa Maiza Hardodi.
Pelaku diamankan di sebuah rumah milik tersangka, berawal informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku Maiza Hardodi sering melakukan aktifitas mencurigakan di rumah TKP.
“Berdasarkan informasi twrsebut, anggota kita langsung melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku, setelah menemukan ciri-ciri pelaku yang pada saat itu berada di dalam rumah tersangka di nagari Sirukam petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,” terang IPTU Oon Kurnia Illahi.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan Satu paket Narkotika jenis sabu yang didapati oleh petugas di dalam karung di dalam mobil di depan teras rumahnya dengan merek Suzuki Karimun Warna Merah No Pol. BA 1022 QD milik pelaku. Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan terhadap Pelaku lain An. Yuhendri Roni. Jemudiani Yuhendri Roni diciduk oleh polisi.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas yang disaksikan oleh masyarakat, dan tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut (jn01/vivo/wandy)