Hukum dan Kriminal

Warga Lubuak Sikarah Kota Solok Ditangkap Saat Bawa Sabu di Salayo


SOLOK, JN- Jajaran Sat Narkoba Polres Solok, hari Sabtu (16/4), sekitar jam 18.30 Wib,   melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang bernama Feri Muklis Nasution (39), warga Jln. Puti Indo Jati Kelurahan IX Korong Kecamatan  Lubuk Sikarah Kota Solok.


Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Illahi, SH, kepada media ini di Mapolres Solok menyebutkan bahwa pelaku SA ditangkap berdasarkan informasi dari warga sekitar.
“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga sekitar karena curiga melihat gerak gerik pelaku sedang melakukan transaksi narkoba,” terang IPTU Oon Kurnia Illahi.
Waktu penangkapan, pelaku FMS sedang berada di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
 Setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar Jorong Galanggang Tangah yang mana masyarakat sering melihat pelaku dengan aktifitas mencurigakan di rumah (TKP).
Kemudian masyarakat setempat melaporkan kepada anggota Sat Narkoba untuk dilakukan penyelidikan. bahwasanya di rumah tersebut sering disalahgunakan untuk penyalahguna narkotika jenis sabu. “Setelah informasi didapatkan dari warga masyarakat, anggota kita dari Sat Res Narkoba Polres Solok langsung melakukan penyelidikan dilokasi tersebut. 

Dan setelah mendapati ciri-ciri pelaku yang mencurigakan  petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah tempat pelaku yang curigai tersebut,” papar IPTU Oon Kurnia Illahi.

 Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang di curigai dan petugas mendapatkan barang bukti berupa 1  paket di duga narkotika jenis sabu, 1 buah Handphone merek Nokia warna hitam, dan 1 sepeda motor merk honda vario warna putih merah tanpa nopol.
Semua barang bukti yang ditemukan di TKP diakui milik pelaku dihadapan saksi warga sekitar. 

Terhadap barang bukti tersebut bersama tersangka dibawa ke Polres Solok untuk proses hukum lebih lanjut (wandy)

Exit mobile version