Hukum dan KriminalPendidikan

Wakil Rektor Unand, Prof. Wirsma Arif Sayangkan Pemberintaan Media Online Yang Tanpa Komfirmasi

PADANG, JN- Merespon pemberitaan 2 (dua) media online yang dimuat pada, Minggu (1/8/2021) Pukul 19:01 dan 19:12 WIB, esensi berita nyaris sama masingnya berjudul : “Polemik Pembongkaran Perumdos, Rektor Unand Yuliandri Dilaporkan ke Polisi” dan “Rektor Unand dilaporkan ke Polda Sumbar terkait pembongkaran rumah dosen”.

Berita tanpa konfirmasi tersebut dengan kemasan sangat kental tendensius dan tidak mengakar pada persoalan yang sesungguhnya. Media sebagai kontrol sosial sejatinya melakukan cover both side (keseimbangan) agar publik teredukasi dan tercerdaskan dengan pemberitaan yang informatif berbasis pada kaidah jurnalistik, jelas Wakil Rektor II Unand, Prof. Dr. dr. Wirsma Arif Harahap, SpB (K) Onk melalui Humas Unand, Senin (2/8/) di ruangan kerjanya.


WR II Unand, lebih lanjut menjelaskan, sangat keberatan dengan pemberitaan langgam.id tersebut berdasarkan dari hasil pengaduan seorang Zuldesni Dosen Jurusan Sosiologi Fisip Unand. Materi laporan yang disampaikan tersebut sangat bertentangan dengan fakta sesungguhnya terjadi. Terkait perkara di PTUN Padang yang dimasukkan dalam berita tersebut adalah tidak benar karena sesungguhnya sudah dicabut oleh kuasa hukum penggugat pada 21 Juli 2021, dimana hal ini dapat dilihat disitus laman PTUN Padang.

Wakil Rektor II sangat menyayangkan bahwa media Langgam.id, tidak melakukan cross check berita tersebut kepada pihak Universitas Andalas sebagaimana layaknya pemberitaan pers yang benar dan bertanggung jawab.
Realitasnya adalah dalam usaha untuk peningkatan jumlah dan mutu rumah tinggal ASN maka Universitas Andalas perlu melakukan revitalisasi perumahan ASN ( yang saat ini dihuni oleh Dosen) Unand untuk ditingkatkan menjadi RUSUNAWA yang lebih representatif. Karena itu Rektor Universitas Andalas telah mengusulkan pembangunan RUSUNAWA ASN kepada Kementrian PUPR pada tahun 2020 dan pada tahun 2021 telah mendapatkan realisasinya. Karena itu melalui Keputusan Rektor Unand No. 1336 Th 2021 tentang Pencabutan Penunjukkan Penghuni Rumah Negara di Unand Limau Manis karena lokasi pembangunan RUSUNAWA tersebut berada pada lokasi perumahan dosen saat ini, dan kemudian ditindaklanjuti Surat WR II Unand No. B/44 tgl. 20 April 2021 hal Pemberitahuan Pengembalian Rumah Negara di Komplek Unand Limau Manis paling lambat 31 Mei 2021.
Dengan adanya beberapa pertimbangan maka Rektor Unand memberikan dispensisasi melalui perbaikan Keputusan Rektor Unand No 1336 Th 2021 pada poin ketiga Terhadap Penghuni Rumah Negara saat ini yang belum memiliki rumah sendiri dan belum mendapatkan rumah hunian hingga 31 Mei 2021 akan diberikan dispensasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, yaitu hingga tanggal 31Agustus 2021. Apabila jangka waktu dispensasi berakhir dan masih ada penghuni yang belum mendapatkan rumah hunian, akan diberikan fasilitas sementara di perumahan yang ada di lingkungan Universitas Andalas.


“Jauh hari pihak Unand sudah menyurati dan memberikan keputusan rektor dalam surat dimaksud kepada yang saudari Zuldenis. Jadi, sangat tidak mungkin dilakukan pengosongan secara tiba-tiba tanpa adanya tahapan sosialisasi dan pemberitahuan secara tertulis, apalagi yang bersangkutan sudah menempati rumah negara tersebut lebih dari 7 tahun lamanya,“ tegas WR II.
Sisi lain, diakui Wirsma Arif Harahap, Rektor Unand beserta jajaran terkait selalu membuka diri dan kesempatan berdialog untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan serta semua para penghuni di rumdos tersebut. Sudah 2 kali panggilan resmi dilayangkan kepada yang bersangkutan namun disayangkan yang bersangkutan tidak menghadirinya. Demikian juga staf dari Bagian Barang Milik Negara ingin menemui yang bersangkutan, namun tidak berhasil.

Padang, 2 Agustus 2021

Prof. Dr. dr. Wirsma Arif Harahap, SpB (K) Onk (Humasunand)

Exit mobile version