Hukum dan Kriminal

Tiga Orang Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Bekuk di Selayo

×

Tiga Orang Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Bekuk di Selayo

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN– Jajaran Sat Reskrim Polres Solok, berhasil mengungkap pelaku yang diduga pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) bertemoat di Jorong
Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho, SH, S.Ik, M.Si, melalui
Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka AKP Deni Akhmat, kepada awak media di Mapolres Solok, Selasa (3/11) menyebutkan bahwa telah di lakukan Penangkapan terhadap tiga orang pelaku terkait memalsukan dan atau menyimpan dan atau membelanjakan dan atau mengedarkan Rupiah (uang palsu) pada hari Senin Tanggal 02 November 2020 sekira pukul 15.30 Wib, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/52/XI/2020-Spkt Polsek, tanggal 02 November 2020.

Adapun tersangka yang ditangkap yakni NA (36) Panggiln Anton, warga
Sawah Tangah Kecamatan Priangan Kabupaten Tanah Datar. Kemudian FA (17), ex pelajar, warga Gunung Pangilun Kota Padang dan RW Panggilan Rina (36), warga Sungai Kalu 1 Nagari Pakan Rabaa Utara Kecamatan KPGD Kabupaten Solok Selatan.

Baca Juga :
Polsek Gunung Talang Gelar Razia Penjual Petasan  di Pasar Tradisionil Talang 

Menurut Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka AKP Deni Akhmat, bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada hari Senin tanggal 2 November 2020 sekira pukul 15.30 Wib, atas laporan masyarakat.

“Ketiga orang pelaku ditangkap terkait memalsukan dan atau menyimpan dan atau membelanjakan dan atau mengedarkan Rupiah (uang palsu) bertempat di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung,” sebut AKP Deni Akhmat.

Kejadian berawal ketika Tim Gabungan Sat Reskrim polres solok mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Kubung telah terjadi tindak pidana terkait memalsukan dan atau menyimpan dan atau membelanjakan dan atau mengedarkan Rupiah (uang palsu) berdasarkan Laporan Pengaduan pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 di Polsek Kubung.

“Kemudian pada hari Senin tanggal 2 November 2020, tim gabungan sat reskrim Polres Solok, menemukan keberadaan pelaku yang tinggal di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo, sekira pukul 15.30 Wib. Dan Tim Gabungan Satreskrim Polres Solok mengamankan Ketiganya,” terang
Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka AKP Deni Akhmat.

Baca Juga :
Sat Resnarkoba Polres Solok Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam dan Cek Urine

Bersama pelaku polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa uang palsu senilai Rp14.600.000,-(empat belas juta enam ratus ribu rupiah), dengan rincian 19 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000, kemudian 19 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) tampak belakang yang sudah diprint dan belum dipotong.
Selanjutnya 20 (dua puluh) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tampak depan dan belakang yang sudah diprint dan belum dipotong. Kemudian 31 (tiga puluh satu) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tampak belakang yang sudah dipotong.

Dan 107 (seratus tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) tampak depan yang sudah dipotong.

Kemudian juga diamankan Lem, Amplas, Gunting, Penjepit kertas dan Penggaris.

Sementara untuk ketiganya dikenakan
Ppasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 26 ayat (1),(2),(3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang (jn01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.