Hukum dan Kriminal

Tiga Orang Pelaku Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Kota Solok Diringkus Sat Reskrim Polresta Solok

SOLOK, JN-
Jajaran Sat Reskrim Polres Solok Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di sebuah Jembatan depan Mesjid Al Hidayat Jalan Proklamasi Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

Menurut Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi, melalui Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, SH, ketiga pelaku yang diciduk yakni masing-masing berinisial 
Hen (26), warga Jorong Kajai Nagari Koto Baru Kec. Kubung Kab. Solok. Kemudian Muslim (21), warga Gantung Ciri Nagari Kampung Baru Kec. Kubung Kab. Solok dan  Fib (20), warga Jalan KS. Tubun Kel. Kampung jawa Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.


“Para pelaku kita ciduk pada lokasi yang berbeda usai mendapat laporan dari pihak PT. Telkom,” terang AKP Evi Wansri, SH, Senin (25/4).
Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/82/B/IV/2022/Polres Solok Kota, tanggal 22 April 2022.

Adapun kronologis kejadian menurut AKP Evi Wansri, SH, yakni dimana pada 
hari Jumat tanggal 22 April 2022 sekira pukul 18.30 Wib, ketiga pelaku melakukan aksinya di sebuah Jembatan depan Mesjid Al Hidayat Jalan Proklamasi Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
“Ketiga pelaku mencuri dengan cara memotong Pipa Besi  dengan ukuran sekira 4 meter yang berisikan Kabel Tembaga dengan panjang keseluruhan kurang lebih 50 meter terbagi 3 bagian,” tambah AKP Evi Wansri.
Para pelaku mekakukan aksinya dengan cara menggunakan memotong kabel menggunakan sebuah Gergaji Besi.


Dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku menggunakan satu unit Sepeda Motor Merek Revo Warna Hitam dan 1 unit Sepeda Motor Merek Satria FU 
Akibat dari perbuatan mereka sangat menganggu operasional dari pihak telkom dan PT.Telkom Cabang Solok mengalami kerugian kurang lebih Rp.12.500.000.


Saat ini ketiganya sudah ditahan di Mapolres Solok dan dikenakan Pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara (wandy)

Exit mobile version