Hukum dan KriminalSolok Raya

Sat Reskrim Polres Solok Kota Tangkap Dua Orang Pelaku Perdagangan Satwa Yang Dilindungi

×

Sat Reskrim Polres Solok Kota Tangkap Dua Orang Pelaku Perdagangan Satwa Yang Dilindungi

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN- Jajaran Sat Reskrim Polres Solok  bersama Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua orang pelaku perdagangan satwa dilindungi Rabu (8/12).
Dua pelaku diamankan sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di halaman parkir salah satu rumah makan di Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Menurut Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK, melalui Kasat Reskrim, AKP Evi Wansri, SH, bahwa pihaknya bersama tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dugaan tindak pidana Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya atau memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.

Baca Juga :
Terkait Mahar Pilkada Yang Belum Dikembalikan,  Iriadi Akan Laporkan Jon Pandu ke Polres Solok

Pihaknya bersama tim gabungan yang terdiri dari Balai KSDA Sumbar, Balai Gakkum LHK Wil Sumatra Seksi Wilayah II berhasil melakukan penindakan dua orang pelaku dugaan tindak pidana Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
”Pelaku saat ini sedang kita periksa di Mapolres Solok guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” papar AKP Evi Wansri.


Adapun pelaku yang ditangkap yakni RS (42) yang merupakam warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Bandar Lampung dan HP (33), warga Jorong Kipek, Nagari Aia Luo, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.
 Bersama kedua pelaku, polisi juga juga mengamankan barang bukti berupa 2,5 Kg Sisik Tringgiling, satu karung kulit beruang dan satu karung tulang beruang,.
Menurut AKP Evi Wansri, barang bukti tersebut dibawa dengan menggunakan Mobil Toyota Kijang Pick Up warna Hitam dengan Nopol BA 8315 HG. 

Baca Juga :
Butuh Waktu Panjang Untuk Mewujudkan Kabupaten Solok Menjadi Kabupaten Terbaik di Sumbar


Menurut AKP Evi Wansri, kedua pelaku akan dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta (jn01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.