Hukum dan Kriminal

Sat Res Narkoba Polres Solok Tangkap Pemuda Saat Bawa Sabu di Salayo

×

Sat Res Narkoba Polres Solok Tangkap Pemuda Saat Bawa Sabu di Salayo

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN- Sat Res Narkoba Polres Solok, melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki dewasa diduga Pelaku Narkotika jenis Sabu, di  diwilayah hukum Polres Solok.

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S. Ik, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, pelaku yang diciduk bernama Raju Navia Endra (25) warga Simpang rumbio Kelurahan Telaga Beruhun Kecamatan  Lubuk Sikarah Kota Solok.
Pelaku diciduk hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekitar jam 16.00 Wib, petugas  melakukan penangkapan terhadap pekaku, saat sedang berada di tepi jalan di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, yang mana berawal dari  informasi.

“Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat sekitar, bahwa Pelaku kerap terlihat sering menggunakan narkoba dengan gerak-gerik mencurigakan,” terang Iptu Oon Kurnia Ilahi.

Baca Juga :
Kapolres Solok AKBP Muari Gelar Silaturrahmi Dengan Masyarakat Payung Sekaki dan Lembang Jaya

Menurutnya, warga kerap melihat adanya aktivitas mencurigakan dan pelaku sering melakukan transaksi narkotika Jenis Ganja, setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas lansung menuju ketempat rumah pelaku.

Bersana pelaku, polisi mengamankan barang Bukti berupa satu Paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem bening dan satu buah Handphone merek Evercoss warna abu-abu.
Adapun Kronologis Penangkapan pelaku bahwa pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekitar jam 16.00 wib, petugas  melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa atas nama pelaku.


 Penangkapan pekaku berawal dari  informasi dari masyarakat sekitar Jorong Galanggang Tangah yang mana masyarakat sering melihat pelaku dengan aktifitas mencurigakan di sekitar TKP. 
“Masyarakat setempat melaporkan kepada anghota Sat Narkoba untuk dilakukan penyelidikan. bahwasanya di lokasi tersebut sering disalahgunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu,” terang Iptu Oon Kurnia Ilahi .
 Setelah informasi didapatkan dari masyarakat setempat, anggota Sat Res Narkoba Polres Solok melakukan penyelidikan dilokasi tersebut dan setelah mendapati ciri-ciri pelaku yang mencurigakan  petugas melakukan penangkapan di tepi jalan tempat pelaku yang curigai tersebut, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang di curigai, petugas mendapatkan barang bukti di saku baju sebelah kanan berupa 1 (Satu) paket di duga narkotika jenis sabu,

Baca Juga :
Mak Rumah Aniaya Rang Sumando di Pantai Cermin Hingga Tewas


 Terhadap barang bukti dilakukan penyitaan dan pelaku dilakukan penangkapan untuk dilakukan proses lebih lanjut (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.