Hukum dan Kriminal

Sat Narkoba Polres Solok Kembali Ciduk Satu Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

SOLOK, JN- Jajaran Sat Narkoba Polres Solok, kembali mengamankan Satu orang pelaku yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Wilayah hukum Polres Solok.


Pelaku yang diciduk, berinisial RH (39), warga Jorong Koto Gaek, Nagari Talang Kec. Gunung Talang Kab. Solok.
RH ditangkap pada saat membawa narkoba di daerah Koto Gadang Guguak, pada Selasa dini hari (8/3), sekira pukul 02.00 Wib.

Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Illahi SH, kepada media ini di Mapolres Solok menyebutkan bahwa pelaku RH ditangkap berdasarkan informasi dari warga sekitar.
Adapun Kronologis Penangkapan pelaku menurut IPTU Oon Kurnia Illahi SH, bahwa pada hari Selasa dinihari tanggal 8 Maret 2022 sekitar jam 02.00 Wib, anggota Sat Narkoba Polres  Solok mendapat informasi bahwa ada seseorang pria yang sering bertransaksi dan memakai narkotika jenis ganja setelah informasi dan ciri-ciri pelaku didapatkan,  kemudian petugas Sat Res Narkoba melakukan pengintaian  dan penangkaan terhadap seseorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang didapat.
Pelaku RH ditangkap  ditepi jalan Pasar Guguak di  Jorong Pasa Baru Nagari Koto Gadang Guguak  Kec. Gunung Talang Kabupaten Solok.


“Mulanya anggota kita melakukan penyelidikan disekitar rumah pelaku Yang berada diJorong Koto Gaek Nagari Talang kemudian petugas melihat bahwa ada seseorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor yang mirip dengan ciri-ciri Yang didapatkan oleh petugas,” terang Kasat Narkoba, IPTU Oon Kurnia Illahi.
Tidak lama kemudian petugas langsung menghadang laju kendaraan pelaku  dan melakukan penangkapan. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap pelaku RH dan pada saat itu petugas menemukan Satu Paket yang diduga narkotika jenis Ganja. Petuhgas juga mengamankan Satu buah Hp android merk Oppo warna dongker beserta sim card dan Satu buah sepeda motor honda tanpa nopol.Kemudian petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika.

 Terhadap pelaku RH, diintrogasi oleh petugas bahwa barang bukti tersebut didapatkan oleh pelaku Yang bernama Jaka yang berada di Jorong Pasa Baru,  Nagari Guguak.
“Kita akan terus kembangan siapa-siapa jaringan pelaku dan dari mana barang tersebut mereka peroleh,” papar IPTU Oon Kurnia Illahi.
  Selanjutnya petugas langsung pergi nenuju rumah Pelaku Jaka, dan sesampainya dirumah Pelaku Jaka, Petugas tidak menemukannya.

Lalu terhadap pelaku RH dan seluruh barang bukti dibawa ke POLRES SOLOK guna penyidikan lebih lanjut  (jn01)

Exit mobile version