Hukum dan Kriminal

Saat Umat Islam Shalat Tarawih, Seorang Pemuda di Salayo Malah Asik Memakai Narkoba

SOLOK, JN- Jajaran Sat Narkoba Polres Solok, kembali mengamankan Satu orang pelaku yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Wilayah hukum Polres Solok.


Pelaku yang diciduk, berinisial SA (19), warga Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kec Kubung Kabupaten Solok, pada Rabu malam (6/4), sekira pukul 21,00 Wib, atau pada saat umat Islam sedang melaksamakan shalat tarawih.

Tersangka SA diciduk di Komplek SMK ABW di Jorong Galanggang Tangah  Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, yang mana berawal dari anggota Sat Res Narkoba polres Solok mendapat informasi dari masyarakat.
 Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Illahi, SH, kepada media ini di Mapolres Solok menyebutkan bahwa pelaku SA ditangkap berdasarkan informasi dari warga sekitar.
“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga sekitar karena curiga melihat gerak gerik pelaku sedang melakukan transaksi narkoba,” terang IPTU Oon Kurnia Illahi.


Adapun Kronologis Penangkapan pelaku menurut IPTU Oon Kurnia Illahi dimana SA diduga Pelaku penyalahgunaan narkoba dan sangat meresahkan warga sekitar.
“Usai mendapat informasI dari masyarakat, anggota kita langsung menuju ke lokasi dan melakukan pengintaian di sekitar TKP didekat  Komplek SMK ABW Yang beralamat di Jorong Galanggang Tangah  Nagari Selayo,” terang IPTU Oon Kurnia Illahi, Kamis (7/4).

Disebutkan IPTU Oon Kurnia Illahi, sesuai informasi masyarakat, bahwa  informasi dari masyarakat bahwasanya di lokasi tersebut sering dijadikan transaksi dan penyalahguna narkotika jenis sabu dan ganja.
Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, anggota Satres Narkoba Polres Solok melakukan penyelidikan dilokasi tersebut. Setelah itu polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku yang mencurigakan dan petugas melakukan under cover buy kepada pelaku yang di curigai tersebut. Setelah petugas mendapatkan BB narkotika jenis sabu dari pelaku yang di curigai dan mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. 
Petugas terpaksa melakukan under cover untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa Satu kotak rokok Marlboro yang berisikan 1 Satu paket diduga narkotika jenis sabu,Bersama SA juga diamankan 1 buah pipet, 1 buah mancis marna putih, dan satu buah kaca pirek, dan semua barang bukti dilakukan penyitaan dan terhadap pelaku dilakukan penangkapan untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

Pelaku SA menurut Kasat Narkoba bisa dikenakan pasal atau Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 111, 112, 113, dan 114.
“Pasal tersebut adalah sanksi pidana untuk pihak yang mempunyai narkotika untuk diedarkan, dijual, atau menjadi pihak perantara atau kurir,” sebut IPTU Oon Kurnia Ilahi.


Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati (wandy)

Exit mobile version