Hukum dan Kriminal

Polresta Solok Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Adik Kandung di Sulit Air


SOLOK,  JN- Jajaran Sat Reskrim Polres Solok Kota yang dibantu Sat Reskrim Polsek X Koto Diatas,  berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap dua orang wanita di Nagari Sulit Air,  Kec. X Koto Diatas, Kabupaten Solok. 


Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri, SH, kepada Koran Padang di ruang kerjanya Sabtu (11/6),  mengatakan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh seseorang pria yang masih saudara korban.

“Alhamdulillah,  kurang lebih dari 12 jam, anggota kita berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Jorong Koto Tuo,  Nagari Sulit Air yang terjadi pada hari Dabtu tanggal 11 Mei 2022, sekira pukul 10.00 Wib,” terang AKP Evi Wansri.

Pelaku yang ditangkap bernama Mawardi (50), warga Jorong Koto Tuo, Sulit Air, Kabupaten Solok.

 Sementara dua orang korban yang dibunuh yakni Adapun identitas korban dua orang wanita bernama Arnis Pgl Cani (70), dan Indah Permata Sari (30), keduanya warga Jorong Koto Tuo Sulit Air Kabupaten Solok.
Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/123/VI/2022/SPKT/ Polres Solok Kota/ Polda Sumbar, tanggal 11 Juni 2022 atas nama pelapor SARWEDIANTO. 


Menurut AKP Evi Wansri, usai mendapat laporan,  polisi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Setelah dilakukan pencarian disekitaran Jorong Koto Tuo Nagari Sulit Air,  sekira pukul 11.30 Wib terhadap diduga tersangka Mawardi, anggota berhasil mengamankan pelaku yang sedang berdiam diri di hutan pinus yang berada di sekitaran Jorong Koto Tuo Nagari Sulit Air. 
“Pelaku ditangkap dalam hutan pinus dan tidak ada perlawanan, ” tambah AKP Evi Wansri.

Selanjutnya terhadap tersangka di bawa ke Polsek X Koto Diatas untuk dilakukan introgasi awal terkait perbuatannya tersebut. Berdasarkan pengakuan tersamgka Mawardi, kalau dirinya benar melakukan pembunuhan terhadap Sdri. Arnis dan Sdri. Indah Permata Sari.  

Adapun cara Sdr.  Mawardi melakukan pembunuhan terhadap Sdri. Arnis adalah dengan menggorok leher bagian belakang korban sebanyak 2 kali menggunakan 1(satu)  buah kapak,  sedangkan terhadap korban Sdri.  Indah Permata Sari,  Sdr.  Mawardi menggorok leher korban sebanyak 1 kali menggunakan 1(satu)  buah parang. Kemudian motif pembunuhan yang dilakukan oleh Sdr.  Mawardi adalah dirinya mengaku mendapatkan bisikan ghoib untuk membunuh Sdri.  Arnis dan Sdri.  Indah tersebu. 
Bersama pelaku,  polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupasatu buah kapak. 
Pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal saat anak korban yang berada di Pekanbaru yang bernama Nisra, menelpon kepada warga Sulit Air Ulfianis Iskak dan Zulhayati. Setelah mendapatkan telpon dari anak korban kemudian sdr.Ulfianis menelpon Kepala Jorong Koto Tuo an.Sarwedianto untuk meminta tolong melihat rumah korban karena korban di panggil-panggil tidak keluar. 

Kemudian kepala jorong Sarwedianto mendatangi rumah korban, setelah sampai dirumah korban Sarwedianto melihat pintu rumah bagian depan korban terkunci, kemudian melihat ke samping rumah dan terlihat pintu samping rumah korban terbuka. Setelah Kepala Jorong Sarwedianto memanggil linmas an.Fauzun Hasmi dan Riski Gunawan dan tidak lama kemudian warga mulai ramai berdatangan kerumah korban. Setelah itu kepala Jorong masuk melalui pintu samping rumah korban dan melihat dua orang badan mayat perempuan yang tergeletak di ruang tengah rumah korban berikut sdr.Riski Gunawan saat itu hanya berani melihat kaki kedua mayat perempuan setelah itu sdr.Sarwedianto dan Riski Gunawan keluar rumah korban dan menghubungi piket Spkt Polsek X Koto Diatas.
 Keterangan saksi disekitaran Tkp,bahwa kedua korban tinggal bertiga di tkp bersama dengan anak laki laki an.Mawardi, 50 tahun, Minang, Tani, Jorong Koto Tuo Sulit Air Kab.Solok (Pernah berobat di RS jiwa) sejak pertengahan bulan April 2022.
Saksi an.Samsul bahri sekitar pukul 14.30 wib melihat anak korban Mawardi jalan ke arah sawah yang terletak di seberang rumah korban sambil membawa parang dengan panjang lebih kurang 40 cm
Dan pelaku mawardi sudah dapat ditangkap dihutan pinus sulit air dengan bantuan masyarakat dan diamankan dipolres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut. 

Adapun Pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 338 KUHO,  dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun (jn01/wandy

Exit mobile version