Hukum dan Kriminal

Pemuda 23 Tahun Asal Sungai Nanam Diciduk Saat Membawa Narkoba di Simpang Tanjung Nan IV

SOLOK,  JN- Satres Narkoba Polres Solok akan terus membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum Pokres Solok. 

Senin  (27/6), Sat Narkoba  Polres Solok,  berhasil meringkus seorang pemuda yang berinisial RD  alias IN (32) yang diduga kurir sabu-sabu, di kawasan Nagari Sungai Nanam, Kec. Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Dari tangan RD, warga Jorong Limau Puruik Ngari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti,Kabupaten Solok, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Empat Paket yanh diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem bening dan satu helai celana panjang training merek ADIDAS warna abu-abu.

Kapolres Solok,  AKBP Apri Wibowo,  S.  Ik, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, bahwa penangkapan pelaku RD berawal dari laporan masyarakat, dimana pelaku RD sering melakukan transaksi narkoba dan kemudian polisi melakukan pengintian dan penangakapan setelah mengetahui gerak-gerik pelaku yang sangat mencurigakan.
Usai mendapatkan informasi, Kasat Narkoba langsung menurunkan anggotanya untuk menyelidiki kawasan tersebut. Setelah mendapatkan target dengan ciri-ciri yang dilaporkan, polisi langsung melakukan penggerebekan.

“Setelah kita buntuti,  pelaku RD yang sedang berada di Jorong Pasar Simpang Nagari Simpang Tanjung Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok,” terang Iptu Oon Kurnia Ilahi .


Menurut Iptu Oon Kurnia Ilahi,yang mana hari Senin Tanggal 27 Juni 2022 jam 11.00 Wib anggota Sat Res Narkoba Polres Solok melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar, dimana masyarakat sering melihat tersangka melakukan transaksi Narkotika di TKP
Kemudian masyarakat setempat melaporkan kepada agt Sat Narkoba untuk dilakukan penyelidikan. bahwasanya di lokasi tersebut sering disalahgunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu. Setelah informasi didapatkan dari warga masyarakat, agt Sat Res Narkoba Polres Solok melakukan penyelidikan dilokasi tersebut dan setelah mendapati ciri-ciri tersangka.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang di curigai, petugas mendapatkan barang bukti berupa Empat paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klem warna bening dan biru,” papar Iptu Oon Kurnia Ilahi.


Terhadap barang bukti dan pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Solok  untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut (wandy)

Exit mobile version